Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan Depok Tahun 2015
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman PUPNS thn 2015 secara elektronik SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 tgl 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS 2015 Yg ditindaklanjuti dgn sosialisasi e-PUPNS bagi BKD se Jateng DIY pada tgl 3 dan 4 Agustus 2015.
Prinsip Dasar e-PUPNS E-PUPNS wajib dilakukan secara mandiri oleh semua PNS di seluruh Indonesia. Portal e-PUPNS secara resmi akan dibuka mulai 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan alamat http://pupns.bkn.go.id Agar proses e-PUPNS bisa berjalan dengan baik perlu dibentuk admin verifikator SKPD.
Cakupan Data PUPNS 2015 Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Posisi Jabatan Data Riwayat (Historical Data) meliputi : Kepangkatan, Pendidikan Formal dan Non Formal, Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu, Keluarga Data Hasil Penilaian Prestasi kerja dan Potensi Data untuk PNS Guru (khusus Diisi oleh PNS Guru) Data Untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter) Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, KPE
Alur Kerja Sistem E-PUPNS
WORKFLOW PROSES ePUPNS 2 4 Entri formulir PUPNS secara elektronik Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg BKD/Ropeg melakukan verifikasi data Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Entri form PUPNS Verifikator SKPD Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi Verifikator BKN Pusat / Kanreg PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD SKPD melakukan verifikasi data Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data 1 5 3
Mekanisme Pendaftaran PUPNS Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), membuat kata sandi dan mengisikan alamat email untuk mendapatkan nomor register. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
Lanjutan...... 4. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Langkah-langkahnya kurang lebih sebagai berikut….
Langkah 1:
Langkah 2:
Langkah 3:
Langkah 4:
Langkah 5:
Langkah 6:
Langkah 7:
Langkah 8:
Langkah 9:
Langkah 10:
Langkah 11:
Langkah 12:
Langkah 13:
Langkah 14:
jika belum diverifikasi…
Jika belum diverifikasi…
Langkah 15:
Langkah 16:
Langkah 17:
Jika ada data yg mau diperbaiki….
Data Guru…
Lanjutan data guru…
Langkah 18:
Langkah 19:
Langkah 20:
Tambahan…
TERIMA KASIH….