ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat
Advertisements

DEFINISI MENURUT PSAK.
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
ISAK 26 Penilaian Ulang Derivatif Melekat (Revisi 2013)
ISAK 28 PENGAKHIRAN LIABILITAS KEUANGAN
PSAK 66 PENGATURAN BERSAMA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ED PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
ED PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
ISAK 8.
ISAK 14 Biaya Situs Web SIC 32 Website Cost
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Laporan Interim/Interim Report
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
PSAK 66 PENGATURAN BERSAMA
PSAK 14 PERSEDIAAN.
DRAF EKSPOSURE PSAK 73 SEWA
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
ISAK 12 Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 20 PAJAK PENGHASILAN – PERUBAHAN DALAM STATUS PAJAK ENTITAS ATAU PARA PEMEGANG SAHAMNYA.
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
Kelompok V Anne Rosalia Antoni Joddy Eka Negara Zaid Abdulah
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 10 PROGAM LOYALITAS PELANGGAN IFRIC 13: Customer Loyalty Programmes.
ISAK 31 INTERPRETASI ATAS RUAG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
ISAK 25 Hak atas Tanah.
PSAK 3 – LAPORAN INTERIM IAS 34 - Interim Report
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 10 PROGAM LOYALITAS PELANGGAN IFRIC 13: Customer Loyalty Programmes.
PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi IFRS 4: Insurance Contract
PERSEDIAAN PSAK
ISAK 11 DISTRIBUSI ASET NON-KAS KEPADA PEMILIK
PERSEDIAAN PSAK
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
ISAK 25 Hak atas Tanah.
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
ISAK 23 Sewa Operasi - Insentif
LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ISAK 30 PUNGUTAN.
PSAK 67 PENGUNGKAPAN KEPENTINGAN DALAM ENTITAS LAIN
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PROGRAM LOYALITAS PELANGGAN ISAK 10
ISAK 22 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
PENYERAHAN ASET DARI PELANGGAN ISAK 27
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
PUNGUTAN ISAK 30.
ISAK 31 INTERPRETASI ATAS RUAG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 9 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas PurnaOperasi, Restorasi dan Liabilita Serupa.
ISAK 25 Hak atas Tanah.
ISAK 23 Sewa Operasi - Insentif
PERSEDIAAN PSAK
PSAK 66 PENGATURAN BERSAMA
ISAK 23 Sewa Operasi - Insentif
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
Transcript presentasi:

ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa

Agenda 1 2 3 4 Latar Belakang Ruang Lingkup Grantor vs Operator Intepretasi SUBJECT TO REVISION

Latar Belakang Pemerintah berkewajiban melakukan pelayanan publik yang umumnya didanai oleh APBN/APBD Keterbatasan APBN/APBD menarik suntikan dana swasta: KPS = Kerjasama Pemerintah Swasta dibina oleh Direktorat KPS (DKPS) Merupakan service concession arrangement (public to private services) Sektor yang memiliki KPS, berdasarkan Indonesian Infrastructure Summit 2005, adalah: Gas Power and electricity Road transportation (68 projects) Water Telecommunication Pengaturan akuntansi untuk sewa dan perjanjian mengandung sewa belum lengkap. ISAK 8 mengecualikan perjanjian konsesi jasa

Latar Belakang Terdapat kekosongan pengaturan untuk beberapa industri akibat dicabutnya PSAK yang terkait, misal industri jalan tol, air minum, dsb. Terdapat ketidakjelasan pengaturan untuk beberapa industri, misal distribusi bahan bakar minyak dan gas Makin banyaknya perjanjian konsesi pelayanan publik

Ciri Perjanjian Konsesi Jasa Kewajiban melayani publik ada pada operator Pemberi konsesi (grantor) adalah entitas sektor publik atau entitas swasta yang telah diberikan tanggung jawab Operator bertanggung jawab setidaknya atas sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait, tidak hanya bertindak sebagai agen dari grantor Penetapan harga awal dan perubahan harga selama masa konsesi Operator wajib menyerahkan infrastruktur kepada grantor pada akhir masa konsesi

Perjanjian/Pengaturan Grantor vs Operator Grantor Operator Pemerintah atau perusahaan swasta yang bertanggungjawab atas jasa yang diberikan Membangun infrastruktur untuk pelayanan publik, memperbaiki dan mengoperasikan infrastruktur selama jangka waktu tertentu Menentukan jenis pelayanan publik, pelanggan, dan harga Bertanggungjawab atas manajemen infrastruktur dan jasa yang diberikan, dan tidak semata-mata bertindak sebagai agen untuk Grantor. Mengendalikan (melalui kepemilikan) - kepentingan residu signifikan pada akhir periode perjanjian atau aset digunakan selama umur ekonominya Grantor BUMN/ Swasta BUMN Operator Pemerintah Swasta Perjanjian/Pengaturan

Ruang Lingkup Perjanjian konsensi jasa Cakupan: ISAK 16 hanya berlaku untuk operator atas perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 tidak mengatur akuntansi untuk grantor Perjanjian konsensi jasa Grantor mengendalikan atau mengatur jenis, pengguna, dan harga jasa Grantor mengendalikan (melalui kepemilikan) atas kepentingan residual atau infrastruktur digunakan selama umur manfaatnya Berlaku untuk infrastruktur yang telah ada dan baru

Permasalahan Interpretasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum dalam mengakui dan mengukur kewajiban dan hak-hak terkait dalam perjanjian konsesi jasa. Persyaratan untuk pengungkapan (ISAK 22). Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah: (a) perlakuan hak operator atas infrastruktur; (b) pengakuan dan pengukuran imbalan atas perjanjian; (c) konstruksi atau peningkatan jasa; (d) jasa operasi; (e) biaya pinjaman; (f) perlakuan akuntansi setelah pengakuan awal atas aset keuangan dan aset tidak berwujud; dan (g) Item yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator.

Perlakuan Hak Operator atas Infrastruktur Tidak diakui sebagai aset tetap dari operator: Perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur layanan publik Operator mengoperasi infrastruktur untuk pelayanan publik untuk kepentingan grantor sesuai persyaratan kontrak

Pengakuan dan Pengukuran Imbalan atas Perjanjian Terdapat 2 Jenis Jasa oleh Operator: Jasa pembangunan dan dan peningkatan infrastruktur diakui sesuai PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi dalam bentuk: Aset keuangan (operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas/aset keuangan lain) Aset tidak berwujud (operator memiliki hak untuk membebankan pengguna) Pendapatan dari aktivitas pemberian jasa operasi diakui sesuai dengan PSAK 23 Pendapatan Melakukan 2 jasa dalam 1 kontrak  imbalan yang diterima/piutang dialokasikan mengacu pada nilai wajar relatif dari jasa yang diberikan, apabila jumlahnya dapat diidentifi kasi secara terpisah.

Imbalan yang Diberikan oleh Grantor kepada Operator Jasa pembangunan atau peningkatan kemampuan: Imbalan diukur dengan nilai wajar Imbalan meliputi hak atas aset keuangan atau aset tak berwujud Aset keuangan  diakui sejauh operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari atau atas petunjuk gantor Aset tak berwujud  diakui sejauh operator menerima hak (lisensi) untuk membebankan pengguna layanan publik Menerima keduanya dilakukan pencatatan terpisah dan keduanya diakui pada nilai wajar

Pemulihan Infrastruktur Jika ada kewajiban kontraktual untuk memelihara atau memulihkan infrastruktur (Maintenance clause), kecuali untuk peningkatan konstruksi: Accrue kewajiban sesuai PSAK 57 (Rev 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi berdasarkan estimasi pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan

Biaya Pinjaman Biaya pinjaman terkait dengan perjanjian diakui sebagai beban pada periode terjadinya biaya pinjaman tersebut Dikapitalisasi selama periode konstruksi hanya jika operator menerima aset tidak berwujud

Pengakuan Aset Keuangan dan Aset Tak Berwujud Pengakuan awal: nilai wajar Selanjutnya: Amortized cost (initial amount + cumulative interests - repayments) Aset Tak Berwujud: Pengakuan awal: biaya perolehan Selanjutnya: amortized cost (acquisition cost - accumulated amortization or accumulated impairment loss )

Item dari Grantor kepada Operator Item dikendalikan operator, dan Pemberian item merupakan bagian dari service fees untuk operator karena memberikan layanan publik Persyaratan: Memenuhi syarat  aset operator dan diakui pada nilai wajar

SAK Terkait

Tanggal Efektif dan ketentuan transisi Interpretasi ini berlaku efektif pada 1 Januari 2012. Perubahan dalam kebijakan akuntansi dicatat sesuai dengan PSAK 25 Untuk setiap perjanjian jasa tertentu, apabila tidak praktis bagi operator untuk menerapkan secara retrospektif, maka entitas: mengakui aset keuangan dan aset tidak berwujud yang ada pada awal periode sajian paling awal; menggunakan jumlah tercatat sebelumnya atas aset keuangan dan aset tidak berwujud tersebut (tidak memperhatikan klasifi kasi sebelumnya) sebagai jumlah tercatat pada tanggal tersebut; dan melakukan pengujian penurunan nilai atas aset keuangan dan aset tidak berwujud yang diakui pada tanggal tersebut, kecuali hal tersebut tidak praktis, dalam hal ini jumlah penurunan tersebut harus diuji pada awal periode berjalan.

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/