Karakteristik koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI Apa itu koperasi..???.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BADAN USAHA.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PERUSAHAAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
Badan Usaha.
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Koperasi Indonesia 8.
Dasar Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOPERASI.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Karakteristik koperasi Rita Tri Yusnita

Unsur-unsur koperasi Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip- prinsip koperasi” Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat” Koperasi Indonesia berasakan kekeluargaan

NILAI-nilai koperasi Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian. Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: kejujuran; keterbukaan; tanggung jawab; dan kepedulian terhadap orang lain.

Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang- perseorangan Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar. Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.

Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri

Prinsip Koperasi keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Struktur Organisasi koperasi Struktur organisasi koperasi dibedakan atas dua macam yaitu struktur internal yakni struktur organisasi sebagai satu organisasi perkumpulan orang per orang yang saling bekerjasama struktur eksternal yakni hubungan koperasi dengan gabungan koperasi di atasnya.

Struktur internal organisasi koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi

Struktur internal organisasi koperasi Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah: rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi. Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya. Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

Struktur eksternal organisasi koperasi Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Struktur eksternal koperasi menyangkut penggabungan koperasi- koperasi untuk bersatu dalam kesatuan lingkup yang lebih besar, seperti wilayah, daerah, bahkan negara

•Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara. •Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi. •Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten. •Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Koperasi induk merupakan koperasi yang minimal terdiri dari 3 koperasi gabungan. Berkedudukan di ibukota negara. Contoh dari koperasi induk yaitu: INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk Koperasi unit Desa) dan beberapa induk koperasi lainnya Koperasi gabungan minimal terdiri atas 3 koperasi pusat. Biasanya berada di ibukota provinsi, seperti Gabungan Koperasi Batik, Gabungan Koperasi Susu dan lain-lain.

Terima kasih