PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL Kelompok 10 1. Irma Septia Dewi : 201141500037 2. Apriani : 201141500032 3. Deesy Tetiana Sari : 201141500068 4. Jesy Wailan Arum : 201141500046
Pengertian AMDAL Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1: “AMDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.”
Dokumen AMDAL Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
1. KA-ANDAL KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang disepakati bersama oleh Pemrakarsa/Penyusun Dokumen AMDAL Tujuan dalam penyusunan KA-ANDAL : Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL Mengarahkan studi ANDAL agar efektif dan efisien Fungsi : Bahan rujukan dan evaluasi
2. ANDAL Analisis dampak lingkungan hidup yang dipersingkat menjadi ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana dan/atau kegiatan. Fungsi pedoman penyusuna ANDAL ini yaitu; digunakan sebagai dasar penyusuna ANDAL baik AMDAL tunggal, AMDAL kegiatan terpadu maupun AMDAL kegiatan dalam kawasan.
3. RKL Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang disingkat dengan RKL merupakan upaya penangan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting dari akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup (RKL) memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, dan bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria, atau persyaratan untuk pencegahan/penanggulangan/ penen dalian dampak lingkungan hidup
4. RPL Rencana pemantauan lingkungan hidup atau yang disingkat dengan (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan lingkungan hidup dapat dipakai untuk memahami fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan mulai dari proyek sampai ketingkat kawasan atau bahkan regional.