KESEHATAN KERJA
PENDAHULUAN Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
PARADIGMA PEMBANGUNAN KESEHATAN 1. KESEHATAN SEBAGAI HAK AZASI LANDASAN Kesehatan adalah bagian yang melekat pada eksistensi fisik dan mental seseorang Deklarasi HAM Konstitusi WHO : “Health is a fundamental human right” IMPLIKASI Hak mengandung kewajiban: Menyehatkan yang sakit Mempertahankan agar yang sehat tetap sehat Kegiatan yang merugikan kesehatan melanggar HAM
2. KESEHATAN SEBAGAI INVESTASI Masalah kesehatan membawa akibat LANDASAN Masalah kesehatan membawa akibat Economic loss jangka pendek Economic loss jangka panjang Investasi di sektor kesehatan adalah mencegah atau mengurangi “economic loss” Hal ini menjadi kewajiban Pemerintah, Swasta, Rumah tangga, maupun Individu
KESEHATAN KERJA (WHO –1950) Kesehatan fisik maupun psikis pekerja sehubungan dgn pekerjaannya yang mencakup metode kerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit maupun perubahan kesehatan pekerja (WHO –1995) Selain kesehatan fisik, psikis dan keselamatan pekerja juga kesejahteraan sosial dan kemampuan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi
TUJUAN KESEHATAN KERJA (JOINTWHO-ILO TH. 1995) 1.Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan 2.Mencegah timbulnya gangguan kesehatan kerja yg disebabkan oleh lingkungankerja 3.Memberikan perlindungan bagi pekerja dr bahaya yg dpt membahayakan kesehatan 4.Menempatkan dan memelihara kesehatan pekerja di suatu lingkungan kerja yg sesuai dgn kemampuan fisik dan psikis pekerja 5. Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaanya
Kesehatan Kerja Status kesehatan seseorang(blum,1981) ditentukan oleh empat faktor yakni : 1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan). 2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku. 3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan 4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Penyakit akibat kerja (PAK) Pengertian penyakit akibat kerja Penyakit akibat kerja adalah penyakit/gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan diperoleh pada masa/waktu melakukan pekerjaan di suatu tempat tertentu (biasanya di sebuah tempat produksi) dan masyarakat umum jarang mengalaminya. Secara hukum penyakit akibat kerja ada dalam Keppres RI No.22 tahun 1993, yaitu bahwa penyakit yang timbul akibat hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (pasal 1)
ILO: 1,1 juta kematian karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan 300,000 kematian adalah akibat 250 juta kecelakaan yang terjadi 160 juta peny. akibat hubungan kerja/th Indonesia: Data penyakit akibat kerja ???
Pengeluaran biaya untuk kecelakaan dan PAK (ILO, 1999)
Penyebab penyakit akibat kerja Golongan fisik: Bising, Radiasi, Suhu ekstrem, Tekanan udara, Vibrasi, Penerangan Golongan Kimiawi: Semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap , gas, larutan, kabut
Penyebab penyakit akibat kerja Golongan biologik: Bakteri, virus, jamur dll. Golongan Fisiologik/ergonomik: Desain tempat kerja, beban kerja Golongan Psikososial: Stress psikis, monotoni kerja, tuntutan pekerjaan dll Di negara maju faktor fisik, biologi dan kimiawi sudah dapat dikendalikan – sehingga golongan fisiologik dan psikososial yang menjadi penyebab utama
Pencegahan PAK Pencegahan awal . Dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan menyangkut keselamatan kerja, perilaku K3 yang baik, dan olah raga. Pencegahan setempat Pengendalian melalui Undang-undang. UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. per. 05/MEN/1993 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, dan pelayanan Jamsostek. Kepres RI No. 22/1993 tentang penyakit yang ditimbulkan karena hubungan kerja
Pencegahan PAK b Melalui Administrasi/Organisasi Persyaratan penerimaan karyawan yang meliputi batas umur, jenis kelamin, riwayat kesehatan. Pengaturan jam kerja , lembur, dan shift disesuaikan dengan jenis kelamin dan umur. Menyusun prosedur kerja tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedure) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan dengan baik. Melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap alat-alat produksi
Pencegahan PAK c. Pengendalian secara teknis Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan pekerja menggunakan alat pelindung jika diperlukan Perbaikan system ventilasi dll.
Pencegahan PAK 3. Pencegahan dini. Pencegahan ini dilaksanakan melalui pemeriksaaan kesehatan pekerja yang meliputi: Pemeriksaan awal Pemeriksaan berkala,
LANGKAH TERAPI PENYAKIT AKIBAT KERJA Dipindahkan ke bagian/pekerjaan lain dari sebelumnya Diberikan istirahat. Hal ini diberikan pada keadaan akut, misalnya keracunan gas. Diberhentikan dari pekerjaan atau direhabilitasi, jika penyakitnya sampai menimbulkan cacat.