KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN K T S P KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN KURIKULUM : SEPERANGKAT RENCANA DAN PENGATURAN MENGENAI TUJUAN, ISI, DAN BAHAN PELAJARAN SERTA CARA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN TERTENTU K T S P : KURIKULUM OPERASIONAL YANG DISUSUN OLEH DAN DILAKSANAKN DI MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN. TERDIRI DARI TUJUAN PENDIDIKAN TSP, STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TSP, KALENDER PENDIDIKAN, DAN SILABUS. SILABUS : RENCANA PEMBELAJARAN PADA SUATU DAN ATAU KELOMPOK MATA PELAJARAN / TEMA TERTENTU YANG MENCAKUP SK, KD, MATERI PEMBELAJARAN, KEGIATAN PEMBELAJARAN, INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI UNTUK PENILAIAN, ALOKASI WAKTU, DAN SUMBER BELAJAR
DASAR : PP NOMOR 19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SNP : KRITERIA MINIMAL TETANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI SELURUH WILAYAH HUKUM NKRI LINGKUP : 1. STANDAR ISI (SI) 2. STANDAR PROSES 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5. STANDAR SARANA PRASARANA 6. STANDAR PENGELOLAAN 7. STANDAR PEMBIAYAAN 8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
NO 23 NO. 24 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI TAHUN 2006 STANDAR ISI NO 23 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN NO. 24 PELAKSANAAN PERMENDIKNAS RI NO. 22 DAN NO. 23
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NO. 22 STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BAB I : PENDAHULUAN BAB II : KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR PROGRAM BAB III : BEBAN BELAJAR BAB IV : KALENDER PENDIDIKAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN NO. 23 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SKL-SP : STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN SK-KMP : STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN SKL-MP : STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
PELAKSANAAN PERMENDIKNAS RI NO. 24 PELAKSANAAN PERMENDIKNAS RI NO. 22 DAN NO. 23 TAHUN 2006 12 PASAL PASAL 1 SPDM MENGEMBANGKAN DAN MENETAPKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) SPDM DAPAT MENGEMBANGKAN KURIKULUM DENGAN STANDAR YANG LEBIH TINGGI DARI STANDAR ISI (22) MAUPUN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (23) KTSP DITETAPKAN OLEH KEPALA SEKOLAH SETELAH MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DARI KOMITE SEKOLAH
PASAL 2 SPDM DAPAT MENERAPKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23 PADA TAHUN PELARAJAN 2006/2007 SPDM HARUS SUDAH MENERAPKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23 PALING LAMBAT TAHUN PELAJARAN 2009/2010 SPDM YANG TELAH MELAKSANAKAN UJI COBA KURIKULUM 2004 SECARA MENYELURUH DAPAT MENERAPKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23 SECARA MENYELURUH UNTUK SEMUA TINGKATAN KELASNYA MULAI TAHUN PELAJARAN 2006/2007 SPDM YANG BELUM MELAKSANAKAN UJI COBA KURIKULUM 2004, MELAKSANAKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23 SECARA BERTAHAP
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs (PERMENDIKNAS NO.23 TAHUN 2006) KELAS DAN ALOKASI WAKTU VII VIII IX A. MATA PELAJARAN Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya Penjas, OR, dan Kesehatan Teknologi Inf. Dan Komunikasi B. MUATAN LOKAL Bahasa Daerah C. PENGEMB. DIRI 2* JUMLAH 32 2* EKIVALEN DENGAN 2 JAM PEMBELAJARAN
Muatan Lokal Minimal Satu Mulok Mulok Wajib dan Pilihan (Sekolah) Minimal 2 JP, Maksimal 6 JP SK dan KD disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi (Mulok Wajib) Mulok Pilihan SK dan KD disusun oleh Satuan Pendidikan
CATATAN KURIKULUM SMP/MTs MEMUAT 10 MATA PELAJARAN, MUATAN LOKAL, DAN PENGEMBANGAN DIRI MUATAN LOKAL : KEGIATAN KURIKULER UNTUK MENGEMBANGKAN KOMPETENSI YANG SESUAI CIRI KHAS DAN POTENSI DAERAH PENGEMBANGAN DIRI : BUKAN MATA PELAJARAN YANG HARUS DIASUH OLEH GURU, BERTUJUAN MEMBERI KESEMPATAN PESERTA DIDIK UNTUK MENGEMBANGANKAN/MENGEKSPRESIKAN DIRI SESUAI KEBUTUHAN, BAKAT, MINAT PESERTA DIDIK SESUAI KONDISI SEKOLAH. PENGEMBANGAN DIRI DIFASILITASI/DIBIMBING OLEH KONSELOR, GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN LAIN DAN DAPAT DILAKSANAKAN DALAM BENTUK EKSTRAKURUKULER
MATA PELAJARAN IPA DAN IPS MERUPAKAN “IPA TERPADU” DAN “IPS TERPADU” SATUAN PENDIDIKAN DIMUNGKINKAN MENAMBAH MAKSIMUM 4 JAM PEMBELAJARAN PER MINGGU SECARA KESELURUHAN ALOKASI WAKTU JAM PEMBELAJARAN ADALAH 40 MENIT MINGGU EFEKTIF DALAM SATU TAHUN PELAJARAN (DUA SEMESTER) : 34 – 38 MINGGU
PERUBAHAN ISTILAH SKBM KKM MATERI PEMBELAJARAN MATERI POKOK PENGALAMAN KEGIATAN PEMBELAJARAN RP RPP
TUGAS POKOK GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN : - program tahunan - program semester - menyusun KTSP (Pengembangan Silabus) - rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBELAJARAN MELAKSANAKAN EVALUASI/PENILAIAN (daftar nilai) MELAKSANAKAN ANALISIS HASIL EVALUASI / PENILAIAN (hasil analisis) MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT (perbaikan / pengayaan)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( KTSP ) DISUSUN OLEH PUSAT (PERMENDIKNAS 23/2006) STANDAR KOMPETENSI ( SK ) KOPETENSI DASAR ( KD ) DISUSUN OLEH SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH MATERI PEMBELAJARAN INDIKATOR PENGEMBANGAN SILABUS RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KOMPONEN SILABUS STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN ( LAMA : MATERI POKOK) KEGIATAN PEMBELAJARAN ( LAMA : PENGALAMAN BELAJAR) INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI UNTUK PENILAIAN ALOKASI WAKTU PENILAIAN SUMBER BELAJAR
Mekanisme PENYUSUNAN KTSP Analisis Kekuatan/ kelemahan Peluang/ tantangan Dokumen Standar isi, SKL, Panduan KTSP Pembentukan Tim Penyusunan Draft Revisi dan Finalisasi Naskah KTSP Diberlaku- kan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah dan atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
SUSUNAN KTSP HALAMAN JUDUL (COVER) LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN BAB II : STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM BAB III : KALENDER PENDIDIKAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
K T S P KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2006/2007 COVER K T S P KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2006/2007 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN SMP : NEGERI 2 SAKETI KABUPATEN : PANDEGLANG PROVINSI : BANTEN
PENGESAHAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SMP/MTs : ALAMAT : KABUPATEN : PROVINSI : TELAH DITELITI DAN DISYAHKAN PENGGUNAANNYA PADA TANGGAL ….. BULAN ….. TAHUN 2006 DAN DINYATAKAN BERLAKU MULAI TAHUN PELAJARAN 2006/2007 KELAS : VII, VIII, IX MENGESAHKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PANDEGLANG NIP. PANDEGLANG, …..………….2006 KEPALA SMP ………………………. KABUPATEN PANDEGLANG NIP.
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL (COVER) LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR BAB I. PENDAHULUAN A. RASIONAL B. VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH C. PENGERTIAN D. ANALISIS SWOT BAB II. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. STRUKTUR KURIKULUM B. MUATAN KURIKULUM 1. Mata Pelajaran 2. Muatan Lokal 3. Pengembangan diri 4. Pengaturan Beban Belajar 5. Ketuntasan Belajar 6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan BAB III. KALENDER PENDIDIKAN LAMPIRAN A. SILABUS B. Kriteria Kentutasan Minimal C. SK DAN KD MUATAN LOKAL D. SK DAN KD PENGEMBANGAN DIRI
TUGAS GURU DALAM MENYUSUN KTSP MENYUSUN SILABUS : 1. MEMBANDINGKAN SK, KD KURIKULUM 2004 DENGAN KURIKULUM PERMEN 22, 23 UNTUK SEMUA KELAS 2. MENENTUKAN MATERI PEMBELAJARAN DAN INDIKATOR 3. MENENTUKAN PENILAIAN, ALOKASI WAKTU, DAN SUMBER / BAHAN / ALAT MENENTUKAN SKBM (KKM) : 1. KKM MATA PELAJARAN (BAB II B 5) 2. KKM KD, SK, MATA PELAJARAN (LAMPIRAN) MENYUSUN RPP
CONTOH FORMAT KKM TUNGGU SEBENTAR
DASAR PENILAIAN (KUR-2004) PEDOMAN PENUNJANG KURIKULUM 2004 PEDOMAN PEMBUATAN LAPORAN HASIL BELAJAR DIREKTORAT PENDIDIKAN LANJUTAN PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2004 DRAF : EDISI DESEMBER 2004
KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM KKM ANALISIS KETUNTASAN MINIMUM
1 3 2 TINGKAT KOMPLEKSITAS TINGKAT KEMAMPUAN (INTAKE) FAKTOR YG DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN KKM 3 KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG DALAM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MASING-MASING SEKOLAH 1 TINGKAT KOMPLEKSITAS (KESULITAN/KERUMITAN) SETIAP KD YANG HARUS DICAPAI SISWA 2 TINGKAT KEMAMPUAN (INTAKE) RATA-RATA SISWA PADA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
FAKTOR YG DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN KKM TINGKAT KOMPLEKSITAS (KESULITAN/KERUMITAN) SETIAP KD YANG HARUS DICAPAI SISWA TINGKAT KEMAMPUAN (INTAKE) RATA-RATA SISWA PADA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG DALAM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MASING2 SEKOLAH
LANGKAH PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM (KKM) PERIKSA JUMLAH STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) UNTUK SETIAP SEMESTER LAKUKAN ANALISIS SETIAP KD BERDASARKAN HASIL ULANGAN (SUDAH TERLAKSANA) DAN ANALISIS PREDIKSI (BELUM TERLAKSANA) SEHINGGA DIKETEMUKAN KKM KD DARI SEMUA KKM KD DIRATA-RATA SEHINGGA MENEMUKAN KKM SK SETELAH KKM SK DIKETAHUI MAKA SETELAH DIRATA-RATA AKAN DIKETEMUKAN KKM MATA PELAJARAN DIMUNGKINKAN KKM SETIAP MATA PELAJARAN BERBEDA UNTUK MASING-MASING SEMESTER/TAHUN DARI TIAP JENJANG KELAS MENENTUKAN KKM UNTUK SETIAP ASPEK (SESUAI MATA PELAJARAN MASING2, ANTARA 2 - 5 ASPEK)
KKM MATA PELAJARAN SESUAI KURIKULUM = 75 PADA AWAL PELAKSANAANNYA SEKOLAH DAPAT MENENTUKAN KKM MAPEL DIBAWAH 75 DENGAN CATATAN : DIUPAYAKAN KKM MASING-MASING MAPEL TIDAK KURANG DARI 60 SECARA TERENCANA DAN BERTAHAP SETIAP TAHUN BISA DITINGKATKAN / DINAIKKAN SESUAI HASIL ANALISIS KKM TIAP TAHUN SEHINGGA MENGARAH PADA ANGKA 75 BAHKAN LEBIH KKM MAPEL BERBEDA DENGAN KKM STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KKM KOMPETENSI DASAR (KD) MEMPERTIMBANGKAN 3 FAKTOR DI DEPAN SEHINGGA MEMPEROLEH KKM SECARA PROPORSIONAL SESUAI KARAKTERISTIK MASING-MASING MATA PELAJARAN
KKM STANDAR KOMPETENSI KKM MATA PELAJARAN = 73 KKM STANDAR KOMPETENSI SK.1=67 SK.2=84 SK.3=60 SK.4=79 KKM KOMPETENSI DASAR KD.3=86 KD.3=68 KD.3=34 KD.3=81 KD.2=42 KD.2=100 KD.2=64 KD.2=76 KD.1=72 KD.1=82
TERIMA KASIH