PATRIOTISME – NASIONALISME BELA NEGARA DAN MAHASISWA Oleh Tjatja Kuswara Kamis, 31Maret 2016
?
S I A P A ? MENGAPA? A P A ? ? BILAMANA ? BAGAIMANA ? DI MANA ?
Patriotisme : (Patriot dan isme): Sifat ke PAHLAWANAN atau JIWA KEPAHLAWANAN. 2.Patriotism (Bhs. Inggris) : Sikap Gagah Berani, Pantang Menyerah, Rela Berkorban demi Masyarakat, Bangsa dan Negara. 3. Patriotisme : Sikap yang bersumber dari perasaan Cinta Tanah Air (Semangat Kebangsaan – Nasionalisme) sehingga menimbulkan : sikap, tekad, semangat, disiplin, tanggung jawab terhadap eksistensi dan keberlangsungan hidup dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
4. Patriotisme : 1). Patriotisme Buta (Blind Patriotism): Cinta kepada Masyarakat Bangsa dan Negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik (right or wrong is my country, Buruk-buruk Papan Jati, Hade Goreng Nu Sorangan). Pokoknya apapun yang dilakukan Negara dan Bangsa, harus didukung sepenuhnya tanpa kecuali. 2). Patriotisme Konstruktif ( Constructive Patriotism) : Cinta kepada Negara, tetapi masih tetap menjunjung tinggi adanya kritik, saran, masukan pendapat dalam membawa kemajuan negara menuju tercapainya kesejahteraan bersama.
Pikiran, Perasaan, Kehendak, dan Perbuatan 6. Patriotisme Melahirkan : Sikap dan Perilaku yang melekat/mengakar dalam Pikiran, Perasaan, Kehendak, dan Perbuatan untuk setiap saat, selalu bertanggungjawab terhadap keberadaan dan kelanggsungan hidup dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Patriotisme Melahirkan : Sikap, Tekad, Semangat, Disiplin, dan Tanggung Jawab, Gagah Berani, Pantang Menyerah, dan Rela Berkorban demi Bangsa dan Negara.
7. N A S I O N A L I S M E: Kesadaran dan Semangat Cinta Tanah Air, memiliki kebanggaan sebagai bangsa, memelihara kehormatan bangsa, memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara - saudara setanah air, sebangsa, senegara, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. 8. N A S I O N A L I S M E : Sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, nilai dan wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan (nasional) dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
8. Nasionalisme : Paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (bangsa/nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. ( Organisasi Politik, Ormas, LSM, HIMPUNAN). 9. Nasionalisme : Paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang akan dan harus diberikan kepada bangsa dan negara, dengan maksud agar setiap individu / warga negara memiliki suatu sikap dan perbuatan/perilaku yang tercurah bagi kemajuan, kehormatan dan tegak kokohnya kedaulatan bangsa dan negara.
10. KARAKTERISTIK JIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME : C I N T A P E R S A M A A N K E S A D A R A N K E B E R A N I A N S E M A N G A T K E K U A T AN KEBERSAMAAN DAN KEKOMPAKAN M E N G H A R G A I K E U L E T A N TANGGUNG JAWAB
11. Perwujudan Patriotisme : 1) 11. Perwujudan Patriotisme : 1). Masa Perang (Darurat) : Mengangkat senjata yang ada, ikut berperang secara fisik. (di garis depan, tengah, belakang, informan, penghubung, logistik, P3K). 2). Masa Damai : Berjuang, bekerja, sekolah, dan berbuat sesuai dengan aturan hukum, membangun agama, pendidikan, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, perdamaian, kerukunan, keteladanan, kesetiakawanan sosial, olah raga, dsb., dsb.
12. Nasionalisme : (Nasional dan isme) : Paham kebangsaan yang mengandung makna / hakekat (arti, maksud dan tujuan) : Kesadaran dan Cinta Tanah Air, Rasa Solidaritas dan Toleransi terhadap Sesama Anak Bangsa, Memelihara Kehormatan Masyarakat, Bangsa dan Negara, Memelihara Keutuhan Persatuan dan Kesatuan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 13. Nasionalisme : sikap politik dan sosial dari sebuah bangsa yang mempunyai cita-cita dan tujuan bersama (nasional), dan menempatkan kesetiaan dengan: jujur, ikhlas, cerdas, tuntas, tegas yang dilakukan tanpa mengenal ruang, gerak dan waktu, semata-mata untuk mewujudkan : Kehormatan, Keagungan, Kemuliaan, Kesejahteraan Masyarakat, Bangsa dan Negara.
14. Nasionalisme : Paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (bangsa) dengan mewujudkan suatu konsep/pemikiran bersama untuk kelanggengan keberadaan negara (perhatikan syarat berdirinya suatu negara). 15. Nasionalisme : Suatu paham/ajaran yang menempatkan kesetiaan tertinggi bagi setiap individu/pribadi terhadap bangsa dan negaranya, dengan sasaran agar setiap insan warga negara mencurahkan, sikap, tekad, semangat, disiplin, dan tanggungjawabnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara yang telah disepakati sebelumnya.
16. Patriotisme dan Nasionalisme Indonesia harus bersumber dari makna : Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, UUD-NRI Tahun 1945, NKRI (Asta Gatra), Bhinneka Tunggal Ika secara utuh dan menyeluruh. Untuk itu setiap Insan Indonesia, terlebih Mahasiswa dan Generasi Muda mutlak wajib hukumnya memahami dengan sungguh-sungguh makna/hakekat yang terkandung dalam : Nilai, Norma, Moral, dan Etik yang terkandung didalamnya.
I N D O N E S I A PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 P A N C A S I L A BHINNEKA TUNGGAL IKA UUD-NRI 1945 I N D O N E S I A 17 AGUSTUS 1945 N K R I
DENGAN CARA DAN KARAKTERIKSTIK KHAS IDE DASAR : INDONESIA KAN INDONESIA MU MENJADI INDONESIA MU DENGAN CARA DAN KARAKTERIKSTIK KHAS INDONESIA MU KUKUH DAN TEGUH PADA : PROKLAMASI PANCASILA – UUD NRI 1945 - NKRI BHINNEKA TUNGGAL IKA
P A N C A S I L A 1. KETUHANAN YANG MAHA ESA 2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 3. PERSATUAN INDONESIA 4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. (Rumusan dlm Pembukaan UUD NRI 1945, Sabtu, Tgl. 18 Agustus 1945)
17. DASAR HUKUM BELA NEGARA Pasal 27 UUD - NRI Tahun 1945: (1). Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
18. Bela Negara : 19. Bela negara di NKRI : Suatu konsep atau pemikiran yang disusun dan ditetapkan dengan peraturan perundangan yang menentukan dan mengatur tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam rangka mempertahankan eksistensi negara. 19. Bela negara di NKRI : Harus berwujud sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD-NRI 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara Proklamasi, 17 Agustus 1945
20. Laksanakan : Nilai-nilai Religi dan Nilai- nilai Luhur Budaya Bangsa Indonesia dalam: SIKAP, TEKAD, SEMANGAT, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB melalui wujud perilaku 1. KOMITMEN 2. KONSISTEN 3. KONSEKUEN 4. KONSTITUTIF 5. KONSTRUKTIF 6. KONTINyU IDENTITAS INTEGRITAS INTEGRASI D I R I
MESKIPUN KAMU MENDAPAT LATIHAN JASMANI YANG SEHEBAT – HEBATNYA, A M A N A T !!! MESKIPUN KAMU MENDAPAT LATIHAN JASMANI YANG SEHEBAT – HEBATNYA, TIDAK AKAN BERGUNA JIKA KAMU MEMPUNYAI SIFAT MENYERAH ! KEPANDAIAN YANG BAGAIMANAPUN TINGGINYA, TIDAK ADA GUNANYA JIKA ORANG ITU MEMPUNYAI SIFAT MENYERAH ! JENDRAL TNI SOEDIRMAN PANGLIMA BESAR TNI
21. MAHASISWA DAN GENERASI MUDA Tiada kata menyerah dan berputus - asa dalam menegakkan dan mengamalkan PANCASILA dan UUD - NRI 1945 di Bumi Nusantara I n d o n e s i a Sebagai Kunci Utama dan Pertama Bela Negara, Oleh karena itu : Berusahalah menjadikan diri pribadi masing - masing sebagai insan yang benar-benar : RELIGIUS PANCASILAIS DAN PANCASILAIS RELIGIUS
SUMBER PUSTAKA : Berpihak Pada Manusia : Paradigma Nasional Pembangunan Indonesia Baru, Prof. Dr. Irwan Abdullah. 2. Manusia Indonesia Manusia Pancasila, Kohar Hari Sumarno, SH. Membudayakan UUD 1945, Prof. Padmo Wahjono, SH. Membangun Kembali Karakter Bangsa, Tim Sosialisasi Penyemaian Jati Diri Bangsa. 5. Pancasila Sebagai Dasar Negara, Bung Karno. Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik, Prof. H.A. Djadja Saefullah, Drs., MA., PhD. TAP MPR NO V/MPR/2000. tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. 8. TAP MPR NO VI/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 9. TAP MPR NOVII/MPR/2001, tentang Visi Indonesia Masa Depan. 10. UU dan Peraturan Tentang Kelembagaan Negara dan Pemerintahan. 11. Buku / bacaan elektronik.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA SALAM