Ketanegaraan Indonesia Pert. 7 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn
Pokok Pemerintahan Indonesia Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) Kedaulatan ditangan rakyat dan dilasanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2) Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR dan DPD mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik dan memperhentikan Presiden menurut undang-undang dasar. (pasal 3) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih satu kali lagi (lihat pasal 4 –7). Dr. Syahrial / Pkn
lanjutan Presiden dapat diberhentikan MPR setelah diputuskan bersalah melanggar undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak dapat membekukan DPR (pasal 7B dan C). Presiden memegang kekuasaan sebagai kepada negara, membentuk Dewan Pertimbangan, mengangkat para menteri, membentuk dan membubarkan kementerian menurut undang-undang (lihat pasal 10-17). Pemerintah Daerah bersifat otonom yang diatur dengan undang-undang (lihat pasal 18 dan 18A dan B). DPR memegang kuasa membuat undang-undang, memiliki fungsi legislasi, anggran dan pengawasan (pasal 20 dan 20A). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kekuasan membuat undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D). Dr. Syahrial / Pkn
lanjutan Pemilihan Umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat mandiri. (pasal 22E). Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bebas dan mandiri yang anggotanya dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden, serta mempunyai wakil di daerah-daerah. Kekuasaan Kehakiman bersifat merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dr. Syahrial / Pkn
Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan Presdien adalah: Presiden memegang kekuasan menurut Undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden menetapak peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara adalah: Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. Menyatakan perang, mebuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Mengangkat duta atau konsul dan menerima duta atau konsul negara lain atas pertibangan DPR. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatian pertibangan MA, dan memberi amnesti sert abolisi dengan pertimbangan DPR. Memberi gelar atau tanda jasa menurut undang-undang. Membentuk suatu Dewan Pertimbangan. Dr. Syahrial / Pkn
Mentri-Pemda-DPR Kementrian Negara Pemerintah Daerah Presiden dibantu oleh menteri negara Pembentukan kementrian negara menurut undang-undang. Pemerintah Daerah Pemerintah Propinsi, kabupaten, kota diatur dengan undang-undang. Urusan daerah bersifat otonom dan tugas perbantuan. Dewan Perwakilan Rakyat Anggota DPR dipilih semuanya melalui pemilihan umum. Mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggotanya berhak mengusulkan rancangan undang-undang. Dr. Syahrial / Pkn
Dewan Perwakilan Daerah Anggotanya diplih setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlahnya tidak melebihi sepertiga anggota DPR. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Melakukan pengawasan otonomi daerah. Dr. Syahrial / Pkn
Pemilihan Umum Asas pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wappres, dan DPRD. Perserta pemilihan umu adalah partai politik. Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dr. Syahrial / Pkn
Badan Pemeriksa Keuangan BPK berkedudukan secara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD. Anggotayang dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD yang diresmikan oleh Presiden. Pimpinannya dipilih oleh anggotanya dan memiliki wakil di daerah-daerah. Dr. Syahrial / Pkn
Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang. Kemisi Yudisial adalh lembaga negara kehakiman yang mandiri, yang bertugas memilih hakim agung. Diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Presiden. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang berdasarkan Undang-undang dasar, sengketa antara lembag-lembaga negara serta berwenang membubarkan partai politik yang melanggar undang-undang. Dr. Syahrial / Pkn
Pendalam Materi Apakah kriteri umum suatu pemerintah disebut demokrasi? Bagaimanakah perkembangan demokrasi masa Orde Lama? Apakah criteria umum demokrasi terpenuhi pada masa itu? Bagaimanakah Orde Baru membangun suatu pemerintahan? Adakah criteria demokrasi terdapat dalam pemerintahan tersebut? Jelaskanlah! Apakah tujuan pemerintahan Suharto menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas? Posisi partai politik dan DPR masa Orde Baru sangat lemah. Kenapa ? Jelaskanlah! Apakah perubahan yang mendasar kenegaraan Indonesia untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di masa reformasi? Jelaskanlah pokok-pokok pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Tugas Mandiri Perhatikanlah uraian di atas kembali! Buatlah perbandingan demokrasi di masa Orde Lam, Orde Baru dan Orde Reformasi. Diskusikan! Demokrasi pada periode waktu yang manaka yang lebih mendekati ciriteri umum demokrasi! Berikanlah analisasa anda! Dr. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn