Ketanegaraan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Ketanegaraan Indonesia Pert. 7 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn

Pokok Pemerintahan Indonesia Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) Kedaulatan ditangan rakyat dan dilasanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2) Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR dan DPD mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik dan memperhentikan Presiden menurut undang-undang dasar. (pasal 3) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih satu kali lagi (lihat pasal 4 –7). Dr. Syahrial / Pkn

lanjutan Presiden dapat diberhentikan MPR setelah diputuskan bersalah melanggar undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak dapat membekukan DPR (pasal 7B dan C). Presiden memegang kekuasaan sebagai kepada negara, membentuk Dewan Pertimbangan, mengangkat para menteri, membentuk dan membubarkan kementerian menurut undang-undang (lihat pasal 10-17). Pemerintah Daerah bersifat otonom yang diatur dengan undang-undang (lihat pasal 18 dan 18A dan B). DPR memegang kuasa membuat undang-undang, memiliki fungsi legislasi, anggran dan pengawasan (pasal 20 dan 20A). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kekuasan membuat undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D). Dr. Syahrial / Pkn

lanjutan Pemilihan Umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat mandiri. (pasal 22E). Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bebas dan mandiri yang anggotanya dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden, serta mempunyai wakil di daerah-daerah. Kekuasaan Kehakiman bersifat merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dr. Syahrial / Pkn

Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan Presdien adalah: Presiden memegang kekuasan menurut Undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden menetapak peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara adalah: Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. Menyatakan perang, mebuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Mengangkat duta atau konsul dan menerima duta atau konsul negara lain atas pertibangan DPR. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatian pertibangan MA, dan memberi amnesti sert abolisi dengan pertimbangan DPR. Memberi gelar atau tanda jasa menurut undang-undang. Membentuk suatu Dewan Pertimbangan. Dr. Syahrial / Pkn

Mentri-Pemda-DPR Kementrian Negara Pemerintah Daerah Presiden dibantu oleh menteri negara Pembentukan kementrian negara menurut undang-undang. Pemerintah Daerah Pemerintah Propinsi, kabupaten, kota diatur dengan undang-undang. Urusan daerah bersifat otonom dan tugas perbantuan. Dewan Perwakilan Rakyat Anggota DPR dipilih semuanya melalui pemilihan umum. Mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggotanya berhak mengusulkan rancangan undang-undang. Dr. Syahrial / Pkn

Dewan Perwakilan Daerah Anggotanya diplih setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlahnya tidak melebihi sepertiga anggota DPR. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Melakukan pengawasan otonomi daerah. Dr. Syahrial / Pkn

Pemilihan Umum Asas pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wappres, dan DPRD. Perserta pemilihan umu adalah partai politik. Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dr. Syahrial / Pkn

Badan Pemeriksa Keuangan BPK berkedudukan secara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD. Anggotayang dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD yang diresmikan oleh Presiden. Pimpinannya dipilih oleh anggotanya dan memiliki wakil di daerah-daerah. Dr. Syahrial / Pkn

Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang. Kemisi Yudisial adalh lembaga negara kehakiman yang mandiri, yang bertugas memilih hakim agung. Diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Presiden. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang berdasarkan Undang-undang dasar, sengketa antara lembag-lembaga negara serta berwenang membubarkan partai politik yang melanggar undang-undang. Dr. Syahrial / Pkn

Pendalam Materi Apakah kriteri umum suatu pemerintah disebut demokrasi? Bagaimanakah perkembangan demokrasi masa Orde Lama? Apakah criteria umum demokrasi terpenuhi pada masa itu? Bagaimanakah Orde Baru membangun suatu pemerintahan? Adakah criteria demokrasi terdapat dalam pemerintahan tersebut? Jelaskanlah! Apakah tujuan pemerintahan Suharto menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas? Posisi partai politik dan DPR masa Orde Baru sangat lemah. Kenapa ? Jelaskanlah! Apakah perubahan yang mendasar kenegaraan Indonesia untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di masa reformasi? Jelaskanlah pokok-pokok pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Tugas Mandiri Perhatikanlah uraian di atas kembali! Buatlah perbandingan demokrasi di masa Orde Lam, Orde Baru dan Orde Reformasi. Diskusikan! Demokrasi pada periode waktu yang manaka yang lebih mendekati ciriteri umum demokrasi! Berikanlah analisasa anda! Dr. Syahrial / Pkn

Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn