REKLAMASI TAMBANG
FUNGSI PERTAMBANGAN Pertambangan mempunyai kapasitas sebagai pengerak (prime mover) pembangunan di daerah terpencil Kontribusi pertambangan untuk pembangunan regional cukup besar Pertambangan merupakan opsi menarik untuk optimalisasi penggunaan lahan, menambah lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan penerimaan negara.
OPERASI PENAMBANGAN PENGUMPULAN TOPSOIL STRIPPING TAMBANG SEMPROT JIG PLANT KAPAL KERUK DARAT PALONG
Penambangan Kerusakan Lingkungan aspek iklim mikro setempat tanah
Karakteristik Kerusakan kerapatan tanah makin tinggi porositas tanah menurun drainase tanah buruk, kesediaan unsur hara makro turun kelarutan mikro meningkat pH turun >> mengandung sulfat. REKLAMASI
Lahan-lahan bekas pertambangan terbuka Lahan pertambangan terbuka menghasilkan kolong-kolong tanah yang sangat dalam
reKLAMasI Reklamasi sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya (Direktorat Jenderal Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan, 1997).
RUANG LINGKUP DAN SASARAN REKLAMASI Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya SASARAN: Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.
KEBIJAKAN REKLAMASI Diatur dalam UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 Kepmen PE No. 1211.K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi
UU No 11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 “Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya”.
PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 46 ayat (4) Sebelum meninggalkan bekas wilayah KP-nya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. Pasal 46 ayat (5) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum meninggalkan bekas wilayah KP.
Kep M.PE No. 1211.K/008/M.PE/1995 ttg : Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum Pasal 12 (1): Reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan (2): Reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen Pasal 13 (1): Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan
Dalam Kepmen PE No. 1211.K/008/M.PE/95 yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya Kebijakan reklamasi ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Reklamasi harus dilaksanakan secepatnya sesuai dengan kemajuan tambang. Reklamasi merupakan bagian dari skenario pemanfaatan lahan pasca tambang. Untuk itu perlu adanya Pengawasan secara rutin
Prinsip Kegiatan Pertambangan Total Mining, dalam arti recovery penambangan harus maksimal sehingga tidak ada cadangan yang tersisa Pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan tambang Menerapkan tatacara penimbunan kembali bekas tambang/back filling Menerapkan sirkulasi tertutup air kerja dan air proses (clossed circuit) Segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang
Pertambangan Batubara Di Kalsel Arah Kemajuan Tambang Back Filling Daerah Reklamasi
Pertambangan Batubara Di Jambi
sebelum sebelum sesudah sesudah Suhardjono 2014
Reklamasi Bekas Tambang 1990 1995 Sebelum Sesudah Suhardjono 2014
Lahan Gambut yang terbakar sudah direhabilitasi sistem OP air untuk lahan Hasil dari pengembagan daerah reklamasi untuk persaawahan dan perkebunan Suhardjono 2014 Sumber:Laporan Tgs Kelompok 2007
REKLAMASI DI LAHAN BEKAS TAMBANG Tanaman Kehutanan Tanaman Sawit Tanaman Mangga & Jeruk Tanaman Lada
Penelitian & Pengembangan Budidaya Ikan di Jongkong Reklamasi Terpadu Kawasan Bekas Tambang Lahan daratan Kolong Sarana Pendukung Pembibitan Kompos Pembiakan Pakan Ikan Penelitian & Pengembangan Pertanian di Bemban Budidaya Ikan di Jongkong
Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi Perusahaan harus menyediakan dana jaminan reklamasi dalam salah satu bentuk (1) deposito, atau (2) cadangan dalam pembukuan, atau (3) asuransi dari pihak ketiga.
PENGGUNAAN LUAS DARATAN INDONESIA UNTUK BERBAGAI KEGIATAN Tahun 2002 Juta Ha Sumber : DJGSM, Dephut, Media Massa