REKLAMASI TAMBANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Dokumentasi DJGSM Beberapa Contoh Visualisasi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ) Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan.
Perusahaan Pertambangan
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
REKLAMASI LAHAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
TANAH PADA LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN (FREEPORT)
Perencanaan Tata Guna Lahan
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
Pertambangan terbuka dan reklamasi lahan pertambangan
REKLAMASI LAHAN BEKAS PENAMBANGAN
REKLAMASI LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
MITIGASI LINGKUNGAN.
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
Baku Mutu Lingkungan.
Nama anggota: Intan Widya Lestari ( ) Widyah Khoirunnisa ( ) Yustika Sri Sujarwati ( ) PROPERTY RIGHTS AND FOREST.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENGELOLAAN SUMBERDAYA MINERAL DAN BATUBARA (Kode MKA: TL )
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Legalitas Usaha.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
Superfund Follies di Indonesia
REKLAMASI Bab 1 Pengantar, Makna, Tujuan dan berbagai contoh proyek reklamasi. kuliah S1 Genap 2009/2010.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Lingkungan Hidup.
Lahan Potensial dan Lahan Kritis
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

REKLAMASI TAMBANG

FUNGSI PERTAMBANGAN Pertambangan mempunyai kapasitas sebagai pengerak (prime mover) pembangunan di daerah terpencil Kontribusi pertambangan untuk pembangunan regional cukup besar Pertambangan merupakan opsi menarik untuk optimalisasi penggunaan lahan, menambah lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan penerimaan negara.

OPERASI PENAMBANGAN PENGUMPULAN TOPSOIL STRIPPING TAMBANG SEMPROT JIG PLANT KAPAL KERUK DARAT PALONG

Penambangan Kerusakan Lingkungan aspek iklim mikro setempat tanah

Karakteristik Kerusakan kerapatan tanah makin tinggi porositas tanah menurun drainase tanah buruk, kesediaan unsur hara makro turun kelarutan mikro meningkat pH turun >> mengandung sulfat. REKLAMASI

Lahan-lahan bekas pertambangan terbuka Lahan pertambangan terbuka menghasilkan kolong-kolong tanah yang sangat dalam

reKLAMasI Reklamasi sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya (Direktorat Jenderal Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan, 1997).

RUANG LINGKUP DAN SASARAN REKLAMASI Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya SASARAN: Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.

KEBIJAKAN REKLAMASI Diatur dalam UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 Kepmen PE No. 1211.K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi

UU No 11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 “Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya”.

PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 46 ayat (4) Sebelum meninggalkan bekas wilayah KP-nya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. Pasal 46 ayat (5) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum meninggalkan bekas wilayah KP.

Kep M.PE No. 1211.K/008/M.PE/1995 ttg : Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum Pasal 12 (1): Reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan (2): Reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen Pasal 13 (1): Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan

Dalam Kepmen PE No. 1211.K/008/M.PE/95 yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya Kebijakan reklamasi ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Reklamasi harus dilaksanakan secepatnya sesuai dengan kemajuan tambang. Reklamasi merupakan bagian dari skenario pemanfaatan lahan pasca tambang. Untuk itu perlu adanya Pengawasan secara rutin

Prinsip Kegiatan Pertambangan Total Mining, dalam arti recovery penambangan harus maksimal sehingga tidak ada cadangan yang tersisa Pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan tambang Menerapkan tatacara penimbunan kembali bekas tambang/back filling Menerapkan sirkulasi tertutup air kerja dan air proses (clossed circuit) Segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang

Pertambangan Batubara Di Kalsel Arah Kemajuan Tambang Back Filling Daerah Reklamasi

Pertambangan Batubara Di Jambi

sebelum sebelum sesudah sesudah Suhardjono 2014

Reklamasi Bekas Tambang 1990 1995 Sebelum Sesudah Suhardjono 2014

Lahan Gambut yang terbakar sudah direhabilitasi sistem OP air untuk lahan Hasil dari pengembagan daerah reklamasi untuk persaawahan dan perkebunan Suhardjono 2014 Sumber:Laporan Tgs Kelompok 2007

REKLAMASI DI LAHAN BEKAS TAMBANG Tanaman Kehutanan Tanaman Sawit Tanaman Mangga & Jeruk Tanaman Lada

Penelitian & Pengembangan Budidaya Ikan di Jongkong Reklamasi Terpadu Kawasan Bekas Tambang Lahan daratan Kolong Sarana Pendukung Pembibitan Kompos Pembiakan Pakan Ikan Penelitian & Pengembangan Pertanian di Bemban Budidaya Ikan di Jongkong

Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi Perusahaan harus menyediakan dana jaminan reklamasi dalam salah satu bentuk (1) deposito, atau (2) cadangan dalam pembukuan, atau (3) asuransi dari pihak ketiga.

PENGGUNAAN LUAS DARATAN INDONESIA UNTUK BERBAGAI KEGIATAN Tahun 2002 Juta Ha Sumber : DJGSM, Dephut, Media Massa