Perbuatan Melawan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pasal 44.
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Macam-macam Delik.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Alasan penghapusan pidana
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERIKATAN/PERJANJIAN
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Tim Pengajar Hukum Perdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Perbuatan Melawan Hukum Tim Pengajar Hukum Perdata Barat

Pemahaman PMH Pasal 1365 KUHPdt “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

UNSUR-UNSUR PMH Harus ada perbuatan Melawan Hukum Ada kesalahan Ada kerugian Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Perbuatan Dg sengaja melakukan perbuatan yg menimbulkan kerugian pada orang lain aktif PERBUATAN Melanggar suatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pd orang lain pasif

Melawan Hukum SEMPIT SEMPIT LEGISME Sblm 1910 UU PMH Bertentangan dg kewajiban hukum Sblm 1910 UU Bertentangan dg Hak Subyektif Orang lain PMH Cohan X Lindenbaum KESUSILAAN LUAS PATIHA KATAGORISASI MELAWAN HUKUM : “Sbg perbuatan/kealpaan yg bertentangan : (1) hak subyektif orang lain, (2) kewajiban hukum si pelaku, (3) kesusilaan, (4) Kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian”

Bertentangan dg Kew. Hk. 2.1 Kewajiban yg berdasarkan pada hukum Keseluruhan Norma baik norma tertulis maupun tdk tertulis Maksud  perbuatan seseorang yg bertentangan dg keharusan atau larangan

Hak subyektif orang lain 2.2 Perbuatan yg bertentangan dg hak subyektif orang lain : Hak pribadi; Hak kebendaan; Hak-hak khusus. Hak2 khusus  Hak suara Hak atas kebebasan + Kehormatan Cth. 1. Pencemaran nama baik; 2. Penghinaan Hak Milik

Kapan Pelanggaran thd Hak Subyektif Org dianggap PMH Harus memenuhi persyaratan Terjadinya pelanggaran terhadap kaidah tingkah laku baik yg tertulis maupun yg tidak tertulis, yg seharusnya tidak dilakukan oleh si pelaku Tdk adanya alasan pembenar menurut hukum

Melanggar Kesusilaan 2.3 Pengertian “ Norma-norma yg ada dlm msy. yg oleh pergaulan hidup diterima sbg peraturan hukum yg tdk tertulis” Contoh: 1. Hidup Bersama 2. Membocorkan Rahasia Perusahaan

Bertentangan dg PATIHA 2.4 Patiha yg seharusnya dimiliki seseorang dlm pergaulan dg sesama warga masyarakat atau thd harta benda orang lain.

Kesalahan Prinsip kesalahan dlm Ps. 1365 “ Pelaku PMH hanya bertanggungjawab atas kerugian yg ditimbulkan bila perbuatan yg menimbulkan kerugian tsb dapat “dipersalahkan kepadanya”

Kesalahan kesengajaan luas kealpaan arti sempit kesengajaan kesalahan subyektif Tergantung pd pelaku sifat M/ Keadaan Jiwa Pelaku  gila obyektif Semua orang tahu “saharunya orang melakukan perbuatan secara lain tetapi dia melakukannya”

Kerugian Kerugian Materil Kerugian Imateril

Hubungan sebab akibat antara Perbuatan dan kerugian. 5 Untuk melihat sebab suatu peristiwa maka ada 2 (dua) teori: Teori Conditio Sine qua non  Von Buri “Tiap-tiap sebab/masalah yg merupakan syarat utk timbulnya suatu akibat, adalah sebab dari akibat” Teori Adequate  Von Kries “Perbuatan yg harus dianggap sebagai sebab dari akibat yg timbul adalah perbuatan yg seimbang dari perbuatan” UKURANNYA AKAL SEHAT

Pembelaan terhadap PMH Keadaan mekasa Ps. 48 KUHP Pembelaan terpaksa Ps. 49 KUHP Ketentuan UU Ps. 50 KUHP Perintah Jabatan Ps. 51 KUHP Berdasar UU Dasar Pembenar Tdk Berdasar UU

Tuntutan berdasar Ps. 1365 KUHPerdata Ganti rugi dlm bentuk uang atas kerugian yg ditimbulkan; Ganti rugi dlm bentuk natura/dikembalikan dlm keadaan semula Pernyataan, bahwa perbuatan yg dilakukan adalah melawan hukum Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.

Studi Kasus Soeharto Vs. Time (Putusan No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST) Hontas Tambunan Vs. PT Securindo Pactama Mas Putusan PN No. 511/PDT.G/2000/PN Jkt Pusat Putusan PT No. 115/PPT/2002/ PT DKI Kasus BMW Putusan PN No. 385/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst Putusan PT No. 210/Pdt./2004/PT.DKI.

Terima Kasih