Perbuatan Melawan Hukum Tim Pengajar Hukum Perdata Barat
Pemahaman PMH Pasal 1365 KUHPdt “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
UNSUR-UNSUR PMH Harus ada perbuatan Melawan Hukum Ada kesalahan Ada kerugian Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan Dg sengaja melakukan perbuatan yg menimbulkan kerugian pada orang lain aktif PERBUATAN Melanggar suatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pd orang lain pasif
Melawan Hukum SEMPIT SEMPIT LEGISME Sblm 1910 UU PMH Bertentangan dg kewajiban hukum Sblm 1910 UU Bertentangan dg Hak Subyektif Orang lain PMH Cohan X Lindenbaum KESUSILAAN LUAS PATIHA KATAGORISASI MELAWAN HUKUM : “Sbg perbuatan/kealpaan yg bertentangan : (1) hak subyektif orang lain, (2) kewajiban hukum si pelaku, (3) kesusilaan, (4) Kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian”
Bertentangan dg Kew. Hk. 2.1 Kewajiban yg berdasarkan pada hukum Keseluruhan Norma baik norma tertulis maupun tdk tertulis Maksud perbuatan seseorang yg bertentangan dg keharusan atau larangan
Hak subyektif orang lain 2.2 Perbuatan yg bertentangan dg hak subyektif orang lain : Hak pribadi; Hak kebendaan; Hak-hak khusus. Hak2 khusus Hak suara Hak atas kebebasan + Kehormatan Cth. 1. Pencemaran nama baik; 2. Penghinaan Hak Milik
Kapan Pelanggaran thd Hak Subyektif Org dianggap PMH Harus memenuhi persyaratan Terjadinya pelanggaran terhadap kaidah tingkah laku baik yg tertulis maupun yg tidak tertulis, yg seharusnya tidak dilakukan oleh si pelaku Tdk adanya alasan pembenar menurut hukum
Melanggar Kesusilaan 2.3 Pengertian “ Norma-norma yg ada dlm msy. yg oleh pergaulan hidup diterima sbg peraturan hukum yg tdk tertulis” Contoh: 1. Hidup Bersama 2. Membocorkan Rahasia Perusahaan
Bertentangan dg PATIHA 2.4 Patiha yg seharusnya dimiliki seseorang dlm pergaulan dg sesama warga masyarakat atau thd harta benda orang lain.
Kesalahan Prinsip kesalahan dlm Ps. 1365 “ Pelaku PMH hanya bertanggungjawab atas kerugian yg ditimbulkan bila perbuatan yg menimbulkan kerugian tsb dapat “dipersalahkan kepadanya”
Kesalahan kesengajaan luas kealpaan arti sempit kesengajaan kesalahan subyektif Tergantung pd pelaku sifat M/ Keadaan Jiwa Pelaku gila obyektif Semua orang tahu “saharunya orang melakukan perbuatan secara lain tetapi dia melakukannya”
Kerugian Kerugian Materil Kerugian Imateril
Hubungan sebab akibat antara Perbuatan dan kerugian. 5 Untuk melihat sebab suatu peristiwa maka ada 2 (dua) teori: Teori Conditio Sine qua non Von Buri “Tiap-tiap sebab/masalah yg merupakan syarat utk timbulnya suatu akibat, adalah sebab dari akibat” Teori Adequate Von Kries “Perbuatan yg harus dianggap sebagai sebab dari akibat yg timbul adalah perbuatan yg seimbang dari perbuatan” UKURANNYA AKAL SEHAT
Pembelaan terhadap PMH Keadaan mekasa Ps. 48 KUHP Pembelaan terpaksa Ps. 49 KUHP Ketentuan UU Ps. 50 KUHP Perintah Jabatan Ps. 51 KUHP Berdasar UU Dasar Pembenar Tdk Berdasar UU
Tuntutan berdasar Ps. 1365 KUHPerdata Ganti rugi dlm bentuk uang atas kerugian yg ditimbulkan; Ganti rugi dlm bentuk natura/dikembalikan dlm keadaan semula Pernyataan, bahwa perbuatan yg dilakukan adalah melawan hukum Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.
Studi Kasus Soeharto Vs. Time (Putusan No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST) Hontas Tambunan Vs. PT Securindo Pactama Mas Putusan PN No. 511/PDT.G/2000/PN Jkt Pusat Putusan PT No. 115/PPT/2002/ PT DKI Kasus BMW Putusan PN No. 385/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst Putusan PT No. 210/Pdt./2004/PT.DKI.
Terima Kasih