LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
LLP TRADISIONAL LLP MODERN Alat pembayaran yang digunakan sangat bervariasi, Pembayar dan penerima tidak saling bertemu, Jasa-jasa bank mutlak digunakan Disamping rupiah juga digunakan berbagai mata uang asing, Terjadi di kota-kota besar/perekonomian yang sudah maju Pembeli dan penjual (pembayar dan penerima) bertemu langsung, Pembayaran dilakukan dengan uang tunai, Diserahkan langsung oleh pembayar kepada penerima, Tanpa perlu adanya perantara Terjadi di pelosok desa.
LALU LINTAS PEMBAYARAN Dengan uang tunai/kartal, adalah uang kertas dan uang logam yang diterbitkan oleh dan atau Bank Sentral dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai jumlah yang tidak terbatas di negara yang bersangkutan. Melalui lembaga perbankan, jasa yang ditawarkan oleh lembaga perbankan diantaranya: cheque/wesel,bilyet giro,travellers cheque,transfer,inkaso.
LALU LINTAS PEMBAYARAN Dengan surat berharga yang diperdagangkan, adalah surat berharga yang dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Dengan debit/credit card, adalah alat pembayaran yang berupa kartu yang terbuat dari sejenis plastik dimana dicetak : nama pemegang credit card, nomor keanggotaan, contoh tanda tangan.
CHEQUE/WESEL Syarat formal suatu cek menurut KUHD pasal 178 dari tiap cek harus memuat hal-hal sebagai berikut: Kata “cheque”, Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, Nama si tertarik/bank, Tempat dimana pembayaran harus dilakukan, Tanggal dan tempat dimana cek dikeluarkan, Tanda tangan si penarik Jika salah satu dari 6 hal diatas tidak terpenuhi, maka cek tidak berlaku dan bank tidak akan membayarnya.
JENIS CEK CEK ATAS UNJUK/PEMBAWA (AAN TOONDER), Yaitu bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek kepadanya. CEK ATAS NAMA/TERTUNJUK (AAN ORDER), Yaitu bank akan membayar kepada orang yang namanya tertera di atas cek. CEK MUNDUR (POSTDATED CHEQUE), Yaitu bank memperlakukan cek jenis ini sebagai cek yang ditulis pada hari diuangkan pada bank.
JENIS CEK CEK KOSONG, Yaitu orang yang melakukan penarikan cek tanpa dana yang cukup dikualifikasikan sebagai penarik cek kosong. Cek sifatnya dibayar sesuai dengan permintaan pembayaran (payable on demand / drawable at sight), maka tertarik wajib menyediakan dana dan membayar atau cek yang diajukan kepadanya maksimal sebesar dana penarik yang sudah tersedia
JENIS CEK CEK SILANG (CROSSED CHEQUE), Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek ini dapak dikliringkan sehingga boleh saja disetor ke bank lain yang mengikuti kliring. Biasanya orang lebih suka menerima cek tanpa silang karena sewaktu-waktu dapat diuangkan. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran. Umumnya di pojok sebelah kiri atas/kanan di beri dua garis sejajar.
BILYET GIRO Syarat formal bilyet giro : Nama bilyet giro/BG dan nomor seri harus disebutkan pada formulir BG Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik Nama dan tempat bank tertarik Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf Tanda tangan penarik Tempat dan tanggal penarik Tanggal mulai efektif berlakunya perintah dalam BG Nama bank dimana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut menerima rekening
PERBEDAAN CEK DAN UANG UANG CEK Umur cek hanya 70 hari terhitung dari tanggal diterbitkan/dikeluarkan Setiap orang dapat/berhak menolak pembayaran yang dilakukan dengan cek, apabila orang tidak percaya Cek pada prinsipnya hanya digunakan untuk satu kali pembayaran saja, walaupun terjadi pemindahtanganan beberapa kali Umur uang tidak terbatas selama UU yang melindunginya belum dicabut Setiap orang harus menerima pembayaran yang dilakukan dengan uang. Bila menolak pembayaran dapat dituntut Uang dapat digunakan untuk pembayaran beberapa kali ( tidak ada batasnya)
CEK Cek adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank, untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu - milik pemberi instruksi - pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum.