Disiplin Kerja.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Advertisements

KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Institut Manajemen Koperasi Indonesia 2010 Manajemen Sumber daya Manusia.
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
PAKTA INTEGRITAS.
DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
TATA KRAMA & TATA TERTIB SMPK SANTO YOSEPH DENPASAR
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Kepemimpinan dan Motivasi
Disiplin Sebagai Upaya Peningkatan Profesi
PENGENDALIAN SOSIAL Disusun Oleh: Azzahra Jelita K P / 04
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Selamat Datang Kawan………
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENDIDIKAN KARAKTER PEMBELAJARAN EKSTRAKURIKULER BUDAYA SEKOLAH
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
REVIEW MANAJEMEN UMUM.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
KEDISIPLINAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si
Manajemen Sumberdaya Manusia Dinnul Alfian Akbar
Jhon kifly tolampi Arlonia Habi Muh. Asri
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Aspek Etika Bisnis dalam skb
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Nilai-Nilai Karakter Anak di Indonesia
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
Hak dan Disiplin Karyawan
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
18 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
ETIKA PROFESI.
Lembaga Kemasyarakatan
Hubungan kekaryawanan internal
Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan
Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan
DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.
ETIKA MAHASISWA. ETIKA Hal yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq;
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
ETIKA PROFESI.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Efektivitas Gaya Kepemimpinan Transformasional Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Di Kantor Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah TUGAS AKHIR Tugas Akhir.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
DISIPLIN KERJA KELOMPOK 6 : 1. Livia Vernanda (B ) 2. Annisa Maharani Safitri (B ) 3. Silvie Sasmita O(B ) 4. Rina Alfisari.
KEDISIPLINAN. PENGERTIAN Disiplin adalah kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu system yang mengharuskan orang untuk tunduk kepada keputusan,
Transcript presentasi:

Disiplin Kerja

Menurut Soegeng Prijodarminto (1992) bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban.

Siswanto (1989) mengemukakan disiplin kerja sebagai suatu sikap menghormati, menghargai patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak menerima sanksi-sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

Kesimpulannya adalah disiplin pada dasarnya merupakan tindakan manajemen untuk mendorong agar para anggota organisasi dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam suatu organisasi, yang di dalamnya mencakup: (1) adanya tata tertib atau ketentuan-ketentuan; (2) adanya kepatuhan para pengikut; dan (3) adanya sanksi bagi pelanggar

Disiplin dalam Organisasi Disiplin preventif adalah tindakan yang mendorong para karyawan untuk taat kepada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Artinya melalui kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan dan prilaku yang diinginkan dari setiap anggota organisasi, untuk mencegah jangan sampai para karyawan berperilaku negatif.

Disiplin dalam Organisasi Dalam hal ini terdapat tiga hal yang perlu mendapat perhatian manajemen di dalam penerapan disiplin preventif, yaitu : Para anggota organisasi perlu didorong, agar mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang menjadi miliknya. Para karyawan perlu diberi penjelasan tentang berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi. Para karyawan didorong, menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri dalam rangka ketentuan-ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh anggota organisasi.

Disiplin dalam Organisasi Disiplin korektif adalah upaya penerapan disiplin kepada karyawan yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kepadanya dikenakan sanksi secara bertahap

Disiplin dalam Organisasi Tindakan sanksi korektif seyogyanya dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Sayles dan Strauss menyebutkan empat tahap pemberian sanksi korektif, yaitu: (1) peringatan lisan (oral warning), (2) peringatan tulisan (written warning), (3) disiplin pemberhentian sementara (discipline layoff), dan (4) pemecatan (discharge).

Disiplin dalam Organisasi Di samping itu, dalam pemberian sanksi korektif seyogyanya memperhatikan tiga hal berikut: (1) karyawan yang diberikan sanksi harus diberitahu pelanggaran atau kesalahan apa yang telah diperbuatnya; (2) kepada yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dan (3) dalam hal pengenaan sanksi terberat, yaitu pemberhentian, perlu dilakukan “wawancara keluar” (exit interview) pada waktu mana dijelaskan antara lain, mengapa manajemen terpaksa mengambil tindakan sekeras itu.