Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik Matakuliah : F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan mengenai landasan etika profesi
Outline Materi Materi 1 : Menempatkan etika sebagai landasan kerjanya sebagai Akuntan Publik Materi 2 : Memahami kode etik Akuntan Indonesia dana penerapannya
Hubungan yang Lemah antara: Kecakapan Profesi dan Sifat tidak dapat Mempercayai Sifat Tidak Dapat Mempercayai Yang Melekat Pada Keahlian : akuntan profesional selalu mempunyai dasar teoritis/ilmiah dan skeptisme profesional. Jangan dikacaukan dengan gejala-gejala keahlian yang relatif baru Kekacauan Praktek : ini dapat terjadi antara lain karena rekomendasinya keliru, sehingga: Menimbulkan Konflik pada manajemen klien Klien tidak mengikuti sispro,dapat berakibat pengendalian intern-nya lemah
3. Klien-nya Lenyap : manajemen sudah percaya mutu jasa akuntan profesional; jika suatu kali memberikan rekomendasi yang tidak dapat dipercaya klien dengan segera akan berpindah ke KAP lain. 4. Penghancuran Peran-peran Profesional Yang Khas : kredibilitas dan integritas akuntan profesional dalam kondisi apapun haruslah dipertahankan. Benar, akuntan profesional harus tanggap terhadap para stakesholder, tetapi sampai batas tertentu haruslah ia dapat mengambil sikap.
P R I N S I P E T I K A Mengandung ATURAN ETIKA AP dari IAI-KAP yang proses penyusunannya terdiri : Indepedensi, Integritas dan Objektivitas Standar Umum Prinsip Akuntansi Tanggung-Jawab kepada Klien Tanggung-Jawab kepada Rekan Tanggung-Jawab pada Praktik Lain Prinsip dan penjelasan secara keseluruhan akan hal tersebut dinyatakan sebagai Interpretasi Aturan Etika
PERSYARATAN PROFESIONAL Yang dituntut dari auditor independen adalah : Orang yang memiliki pendidikan akuntan Berpengalaman berpraktik sebagai auditor independen *) Pertimbangan dalam menentukan prosedur audit, menjadi basis informasi dari seorang profesional yang ahli Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama dalam pelaksanaan pekerjaan pemeriksa, menuntut auditor untuk melaksanakan Skeptisme Profesional (adalah sikap, yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis dari Bukti-bukti Audit yang ditemukan) dengan menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuannya, secara cermat dan seksama; dengan maksud baik dan integritas, pengumpulan dan penilaian bukti audit secara obyektif *) Contoh: Dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan (inventory opname), Auditor tidak bertindak sebagai sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Meskipun dalam pemeriksaan auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum. Pada proses konfirmasi menggunakan SKEPTISME PROFESIONAL (baca 330.4)
TANGGUNG-JAWAB DAN FUNGSI PROFESI AP terhadap (vs) TANGGUNG-JAWAB MANAJEMEN Auditor Bertanggung-jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji materiil (baik yang disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan). *) Manajemen Bertanggung-jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat, membangun memelihara pengendalian intern secara rinci pada setiap aktivitas dan melaporkan transaksi kepada BOD secara konsisten. *) SALAH SAJI MATERIAL :.......... PENGENDALIAN INTERN YANG ADA, antara lain : mencatat, mengolah, meringkas
KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN Kompetensi merupakan kewenangan auditor independen dalam bertindak menentukan / memutuskan sesuatu disaat pekerjaan lapangan. Untuk dapat melakukan hal tersebut ia perlu mempunyai kesadaran untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya melalui pelatihan teknis, baik yang diselenggarakan oleh IAI maupun oleh badan yang berwenang sehubungan dengan profesi ini. Kehati-hatian adalah sikap mental dalam bertindak cermat dan seksama. Bekerja pada satu profesi ada jenjang karirnya dan Perikatan suatu pekerjaan dialokasikan dalam satu kelompok, artinya asisten harus disupervisi dengan semestinya, dengan tujuan mengurangi kesalahan kerja. Membangun pemahaman dengan klien dengan membentuk Steering Committee merupakan salah satu dari unsur bekerja dalam kehati-hatian.
P R O F E S I O N A L AUDITOR INDEPENDEN dianggap oleh masyarakat sebagai seseorang yang sudah mahir (mempunyai keahlian & sudah mendapatkan pelatihan khusus) dalam memberikan jasa memeriksa laporan keuangan (auditing), atetasi, jasa akuntansi & review maupun jasa konsultasi. Melalui pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing, serta memiliki kemampuan untuk menilai secara obyektif dan menggunakan pertimbangan tidak memihak kepada informasi yang ada diperusahaan klien. Pekerjaan lapangan dilaksanakan selain secara cermat dan seksama (due profesional care)
K E R A H A S I A A N Sebagai seorang profesional, tentu seorang Akuntan Independen harus bermasyarakat. Untuk kegiatan diluar pekerjaan harus memberikan dampak positif pada profesinya. Apabila dia ditunjuk untuk menduduki jabatan dalam organisasi lain, maka pertama-tama yang harus diingat adalah menjaga kerahasiaan klien. Selain itu juga, Anggota KAP yang terlibat dalam penyidikan dan review, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi atau mengungkapkan informasi klien yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya
Standar/ketentuan yang ditetapkan IAI PERILAKU PROFESIONAL Sebagai wujud dari perilaku profesional, maka Akuntan Publik bertanggung-jawab mematuhi : Standar/ketentuan yang ditetapkan IAI Contoh: Akuntan harus berlatar-belakang SE.Ak, dan pendiri KAP harus beregister Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum Contoh : Dalam mengaudit harus sejalan dengan kebijakan PSAK Mematuhi Kode Etik Contoh : Akuntan Publik harus Independen . Pekerjaan lapangan dilaksanakan selain secara cermat dan seksama (due profesional care)
BAHAN REFLEKSI PRIBADI Sylvia, seorang Akuntan Pajak, pada tahun 1996 menyiapkan Laporan Pajak untuk kliennya, sebuah perusahaan penjualan mobil, PT PELANGI yang menggunakan estimasi pajaknya karena catatan perusahaan pada saat itu hilang. Pada bulan Februari tiga tahun kemudian, pada saat menyiapkan laporan pajaknya; data yang hilang dapat ditemukan. Status tiga tahun untuk perhitungan pajaknya akan jatuh tempo bulan depan, Sylvia memperhitungkan bahwa hutang pajak kliennya didasarkan atas estimasi penilaian inventory yang seharusnya dinilai secara aktual. Untuk pengurangan pajak pendapatannya diperlukan formulir tertentu untuk setiap tahun sejak tahun 1996. Penggunaan nilai aktual menghasilkan biaya pajak yang lebih tinggi. Sylvia memeriksa kembali masalah pajak dan ia berkonsultasi dengan partner-nya S.Silaen yang berpendapat bahwa pemakaian estimasi pajak dibolehkan sesuai dengan Internal Revenue Code (IRC). Meskipun dari segi hukum salah, tetai untuk para akuntan dibolehkan menggunakan pada situasi yang menguntungkan. Bagaimana secara norma moral Sylvia dapat melindungi kliennya Jelaskan unsur kecakapan profesional apakah yang digunakan Sylvia dalam menyelesaikan pekerjaannya.