PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan Sebutan lain: Civic education Citizenship education Democracy education Peran strategis: menyiapkan warga negara yang cerdas, bertanggungjawab dan beradap. Berdasar UU No 20 tahun 2003: MKU meliputi: Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan Sintesis Civic education Democracy education Citizenship education Landasan Filsafat Pncasila Muatan Identitas Nasional Pendahuluan Bela Negara Pendidikan Kewarganegaraan yang berbasis Pancasila Dasar: Kesadaran demokrasi dan implementasi harus dikembangkan berdasar filsafat negara, identitas nasional dan sejarah bangsa intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demikratis, religius, berprikemanusiaan dan berkeadaban
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, beradab, kemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. Misi pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral
Contone..
Pendapat anda??
Landasan Ilmiah Dasar pemikiran Obyek pembahasan Rumpun keilmuan Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bela negara Membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air atas dasar budaya dan Pancasila Obyek pembahasan Obyek material (bidang kajian):wawasan, sikap dan perilaku Obyek formal (sudut pandang): Hubungan antar warganegara Pembelaan negara Rumpun keilmuan multidisplin
Sekarang!!! Anda TIDAK diminta untuk ini..
Tapi.. Mau tidak Mau HARUS begini...!!!
Keputusan dirjen dikti Landasan Hukum UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 alenia 2 dan 4 cita-cita dan tujuan merdeka Pasal 27 (1) kewajibban menjunjung hukum Pasal 30 (1) hak dan kewajiban bela negara Pasal 31 (1) hak mendapat pengajaran Tap MPR No. II/MPRS/199 Garis besar haluan Negara UU No 20 tahun 1982 Pasal 18a: hak dan kewajiban bela negara dengan pendidikan Pendahuuan Bela Negara dipisahka dari Pendidikan Nasional Pasal 19 (2)tahapan pendidikan pendahuluan bela negara UU No. 20 Tahun 2003 Pedoman penyusunan kurikulum Keputusan dirjen dikti Rambu-rambu pelaksanaan MKU