Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Lembaga keuangan di Indonesia
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
KEGIATAN BANK DR.IR.HARSUKO RINIWATI, MP ZAINAL ABIDIN, S.Pi, MP,M.BA
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
MANAJEMEN PEMASARAN PERBANKAN
MANAJEMEN PEMASARAN PERBANKAN
Sistim Ekonomi Indonesia
Lembaga Keuangan Bank.
Syarif As’ad Kuliah Pengantar Manajemen dan Perbankan 1.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
BANK UMUM GAMBARAN UMUM BANK UMUM KLASIFIKASI BANK
DEFINISI UMUM Perbankan : Sgl sesuatu yg menyangkut ttg bnk (kelembagaan, usaha, cara dan proses) Bank : Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Sumber Pinjaman Uang Petani
Hukum Perbankan.
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bisnis Perbankan.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Hukum Perbankan.
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Bank Perkreditan Rakyat
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
AsSalamu’alaikum….
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Kondisi Perbankan Indonesia
BANK & LEMBAGA KEUANGAN
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BANK SITI SOPIAH.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
Transcript presentasi:

Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka (125030207111001) Rahmah Febrina (125030201111003) Natalina (125030200111005)

Pengertian perbankan UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Perbankan adalah : “Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.”

Pengertian bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Asas, fungsi dan tujuan perbankan Asas perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsinya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Prinsip kehati-hatian bank CAPITAL ASSET QUALITY MANAGEMENT EARNING LIQUIDITY

JENIS BANK BANK UMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

KEGIATAN BANK UMUM Menghimpun dana (Funding) Menyalurkan dana (lending) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)

Menghimpun Dana (Funding) Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit),

Menyalurkan dana (lending) Kredit Investasi, Kedit Modal Kerja, Kredit Perdagangan, Kredit Produktif, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi,

Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) Transfer Bank Garansi Clearing Bank Draft Inkaso (Collection) Letter of Credit Safe Deposit Box Cek Wisata (Travellers Cheque) Bank Card (Kartu Kredit) Melayani pembayaran-pembayaran. Bank Notes

USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposit berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.

Bantuan likuidasi bank indonesia (bi) Adalah bantuan yang diberikan Bank Indonesia selaku bank sentral kepada bank yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas. Dengan tujuan, untuk menutup kekurangan likuiditas di bank-bank yang di rush oleh nasabahnya karena rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan sebagai akibat adanya krisis moneter.

Rahasia bank PENGERTIAN : UU NO. 23 PrP 1960 TENTANG RAHASIA BANK, PASAL 2 UU NO. 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN UU NO. 10 TAHUN 1998

UU NO. 23 PrP 1960 TENTANG RAHASIA BANK, PASAL 2 “Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.”

UU NO. 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAn Menurut ketentuan pasal 36 : “Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.”

UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 16 : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”

UU NO. 10 TAHUN 1998 Pasal 1 angka 28 : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”

Perbankan syariah Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Perbedaan bank islam dengan bank konvensional Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga Berorientasi keuntungan dan falah Berorientasi pada keuntungan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Terima Kasih