Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka (125030207111001) Rahmah Febrina (125030201111003) Natalina (125030200111005)
Pengertian perbankan UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Perbankan adalah : “Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.”
Pengertian bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Asas, fungsi dan tujuan perbankan Asas perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsinya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Prinsip kehati-hatian bank CAPITAL ASSET QUALITY MANAGEMENT EARNING LIQUIDITY
JENIS BANK BANK UMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
KEGIATAN BANK UMUM Menghimpun dana (Funding) Menyalurkan dana (lending) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
Menghimpun Dana (Funding) Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit),
Menyalurkan dana (lending) Kredit Investasi, Kedit Modal Kerja, Kredit Perdagangan, Kredit Produktif, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi,
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) Transfer Bank Garansi Clearing Bank Draft Inkaso (Collection) Letter of Credit Safe Deposit Box Cek Wisata (Travellers Cheque) Bank Card (Kartu Kredit) Melayani pembayaran-pembayaran. Bank Notes
USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposit berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.
Bantuan likuidasi bank indonesia (bi) Adalah bantuan yang diberikan Bank Indonesia selaku bank sentral kepada bank yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas. Dengan tujuan, untuk menutup kekurangan likuiditas di bank-bank yang di rush oleh nasabahnya karena rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan sebagai akibat adanya krisis moneter.
Rahasia bank PENGERTIAN : UU NO. 23 PrP 1960 TENTANG RAHASIA BANK, PASAL 2 UU NO. 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN UU NO. 10 TAHUN 1998
UU NO. 23 PrP 1960 TENTANG RAHASIA BANK, PASAL 2 “Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.”
UU NO. 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAn Menurut ketentuan pasal 36 : “Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.”
UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 16 : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
UU NO. 10 TAHUN 1998 Pasal 1 angka 28 : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Perbankan syariah Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan bank islam dengan bank konvensional Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga Berorientasi keuntungan dan falah Berorientasi pada keuntungan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Terima Kasih