Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi REGULASI PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi Oleh P. Sunarno
PENYELENGGARAAN YAN. KES. FT. (Public Service) Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan/kepenuhan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. Individu/kelompok berhak mndpt yan kes gerak fungsi tubuh yg se-baik2 nya.
REGULASI PROFESI : Masyarakat Profesional Terlayani Pemerintah agar Mal praktik Masyarakat terlindungi Profesional Tuntutan tdk berdasar
PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Regulasi : Sistem Tatalaksana: Pemerintah Profesi Masyarakat Setiap penduduk terlayani. agar Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Hukum / Kebijakan Pedoman/Standar untuk
PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Sistem Tatalaksana: UU PP Permenkes Perda Kebijakan Pedoman Standar Pelaksanaan Evaluasi Bimb. was Lit-Bang. Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Pemerintah Profesi Masy. Legislatif. wujud kontribusi
REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU. 23/92; PP REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU.23/92; PP.32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION (Org.Profesi) Organisasi profesi Definisi Standar kompetensi Sumpah Kode etik Standar praktek Standar profesi PUBLIC REGULATION (Org.Profesi & Pemerintah) Sertifikasi (Kelulusan) Registrasi Lisensi (Izin & Kewenangan) Standarisasi Akreditasi Pembinaan(Evaluasi &Bimb.)
REGULASI MANDIRI (Org.Profesi) : Organisasi profesi : IFI, dibentuk Th. 1972, Notaris & Depdagri. Definisi : Kep. KONAS VIII/IFI/2000. Standar kompetensi : KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. Sumpah : KEP/99/VIII/2001 Kode etik : KEP/100/VIII/2001 Standar praktek : KEP/101/VIII/2001 Standar profesi : Standard Operating Prosedur, Protap, Juknis, Instruksi Kerja, (berkembang & pembaruan)..
Standar Kompetensi Fisioterapi KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. 1. Kemampuan analisis ilmu murni biofisika manusia, ilmu sosial, ilmu perilaku dan teknologinya sebagai dasar pengetahuan fisioterapi dan mengintegrasikan dalam praktik. 2. Kemampuan melakukan asesmen dan pendekatan terhadap pasien dan klien dalam upaya melakukan asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan holistik sampai pada respon pasien dan klien baik individu atau kelompok. 3. Kemampuan menegakkan diagnosis fisioterapi, prognosis fisioterapi dan kemungkinan lain. 4. Kemampuan merencanakan intervensi fisioterapi. 5. Kemampuan mengimplementasikan dan atau memodifikasi rencana intervensi fiisoterapi yang baik, benar, efektif dan efisien.
Standar Kompetensi Fisioterapi 6. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi atas hasil intervensi fisioterapi. 7. Kemampuan berkomunikasi verbal dan nonverbal serta berkoordinasi dengan pasien dan klien, keluarga, tenaga kesehatan lain dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan fisioterapi. 8. Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pasien dan klien dalam menyusun tujuan pembelajaran tindakan kesehatan dan fisioterapi dengan menggunakan fasilitas yang tepat serta mengevaluasi dan memodifikasi hasil pembelajaran tersebut.
Standar Kompetensi Fisioterapi Kemampuan memberdayakan sumber daya, waktu, sikap profesional serta berpartisipasi aktif dalam program pelayanan kesehatan. Kemampuan melaksanakan penelitian pada bidang yang diminati mulai dari identifikasi masalah sampai pembuatan laporan hasil penelitian. Kemampuan memahami dan kepatuhan terhadap hukum dalam berperan pada kesehatan masyarakat, memahami konsep peningkatan mutu, menjalankan praktik dengan landasan etika profesi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
SUMPAH FISIOTERAPI KEP/99/VIII/2001 Sebagai tenaga fisioterapi menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki hak2 nya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan se tinggi2 nya. Sebagai tenaga fisioterapi menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. Sebagai tenaga fisioterapi menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tenaga fisioterapi senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi.
& KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001 DASAR-DASAR ETIKA PROFESI & KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001
DASAR-DASAR ETIKA PROFESI Etika : Tanggung jawab pribadi thd. yg. telah, sedang dan akan dilakukan. Ada 3 alasan perlunya etika : 1. Pengetahuan adalah kekuasaan. 2. Potensi konflik nilai, pd. penerapan iptek. 3. Penerapan iptek bisa menguntungkan pribadi, merugikan orang lain.
PENGERTIAN ETIKA (Etika & Moral) Adat-istiadat Kebiasaan kemanusiaan Simpanan tata-nilai Baik-Buruk (Komponen budhaya) Ethos (Etik) : 2. Mores (Moral) : Etika : tampilan simpanan moral baik-buruk sbg.manusia sebagi komponen budhaya. 3. Etika sebagai ilmu (cabang filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas.
Etik-moral : Sbg. Adat-istiadat/kebiasaan Taat pada norma (tata nilai) Dikenal 3 norma umum. KreatifMelanggar Moral Sopan-santun Hukum Trend Taat Beku
Etik-moral : Sebagai ilmu (cab. Filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas : Memungkinkan sikap kritis thd. kebekuan perilaku. Rasionalitas memungkinkan pembaharuan “pelanggaran” demi kebaikan umat manusia. Perlu ada rasa tanggung jawab. Etika-moral “growing”
Etik-moral sebagai ilmu : Refleksi kritis rasional moralitas bertanggungjawab: Memungkinkan seseorang mengambil jarak, mengkaji ulang suatu etik-moral yg berlaku yg “given”. Perilaku etis-moralis atas dasar kesadaran, bukan pemaksaan dari luar. Kreatifitas yang bertanggung jawab membuat etik-moral manusia bertumbuh. Seseorang demikian: menyandang otonomi etik-moral.
Ilmu etika : Mempengaruhi orang agar memiliki moralitas tuan, bukan moralitas hamba. ( Nietzche). Membantu manusia agar bertindak bebas- bertanggung jawab. (Immanuel Kant, 1734-1804).
3 Norma Umum : Moral/etik : Sopan-santun: Hukum: Adat-kebiasaan, pesan moralitas : Orang tua, leluhur, guru, agama (given). Etiket, pola perilaku dan sikap lahiriah, menentukan nilai kepribadian. (bukan sebagai moral). Dituntut pemberlakuannya (sangsi), demi keselamatan-kesejahteraan manusia dlm. bermasyarakat (positivasi norma moral).
2 Teori etika : Etika Deonatologi (deon=kewajiban), tindakan baik(etis) apabila sesuai kewajiban. (tanpa syarat). Etika Teleologi, tindakan baik(etis) dinilai dari hasil/akibat dari tindakan tersebut thd. orang lain/lingkungan. (bersyarat).
4 Prinsip etika profesi : 1. Prinsip tanggung jawab : 2. Prinsip keadilan : - Pelaksanaan & hasil Diatas rata-rata Hasil maksimal Mutu terbaik. - Dampak tindakan (tanggung gugat) Bila merugikan,berani menanggung (ganti rugi, pengakuan tulus, undur diri). Menghargai hak-martabat orang lain, Informasi yg jujur / benar Tanggung gugat.
3. Prisip otonomi : Kebebasan (bertanggung jawab) bertindak, berkreasi dan berinovasi, demi pengembangan profesi yang bermanfaat bagi masyarakat. 4. Prinsip integritas moral : Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi, nama baik diri, citra dan martabat profesi.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA Organisatoris : Keputusan IFI : Kep/100/VIII/2001/IFI Keputusan KONAS I IKAFI Th.1972 Ditinjau ulang setiap KONAS IFI (4 th)
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref.: WCPT, APA, APTA) 7 Butir garis besar : 1. Menghargai hak dan martabat individu. 2. Membantu siapa saja yg membutuhkan pel. profesionalnya tanpa diskriminasi. 3. Memberikan pel. Prof. dg. jujur, berkompeten dan bertanggung jawab. 4. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pel. dlm. lingkup prof. fisioterapi
7 Butir garis besar : Menjaga rahasia pasien yg dipercayakan kepadanya. Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan penget/ketrampilan. 7. Memberikan kontribusi dlm. perencanaan dan pengembangan pel. untuk tingkatkan derajad kesehatan individu dan masyarakat.
TELAAH KODEFI Ref : 4 Prinsip Etika 7 Butir garis besar : Dirinci menjadi 61 pedoman perilaku. 4 Prinsip etika : Tanggung jawab Keadilan Otonomi Integritas moral TERPENUHI
Deseminasi : Pelatihan. IMPLEMENTASI KODEFI Deseminasi : Pelatihan. Sistem ujian : IFI dan Dinas Kes. Monitoring : IFI, Dinas Kes, LSM. Pembinaan dan Sanksi : IFI dan Dinas Kes. a. Struktur IFI : Ketua Cabang, Ketua Komisariat b. Kerjasama IFI dan Institusi Pendidikan (PTN, PTS) c. Kerjasama IFI dan DEPKES : Dinas, Rumah Sakit. a. Registrasi anggota. b. Lisensi. a. Sanksi Etis : oleh IFI. b. Sanksi Administratif : oleh Dinas Kes dan IFI.