Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Hubungan antara Moral dan Etika:
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
perkembangan ETIKA PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
STANDAR PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Hasim As’ari TEORI ETIKA 1.
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
UNDERSTANDING ETHICS.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Krisis etika yang menyebabkan saya jadi begini.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI 7. MATERI 7 KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GARIS BESAR BAB PENGERTIAN ETIKA PERAN ETIKA ETIK DAN ETIS ETIKET
Pengenalan Mata Kuliah
Teori Etika.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
PERAN, STANDAR KOMPETENSI DAN KODE ETIK FISIOTERAPI TERKAIT IPE
Teori Etika.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Teori Etika.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi REGULASI PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi Oleh P. Sunarno

PENYELENGGARAAN YAN. KES. FT. (Public Service) Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan/kepenuhan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. Individu/kelompok berhak mndpt yan kes gerak fungsi tubuh yg se-baik2 nya.

REGULASI PROFESI : Masyarakat Profesional Terlayani Pemerintah agar Mal praktik Masyarakat terlindungi Profesional Tuntutan tdk berdasar

PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Regulasi : Sistem Tatalaksana: Pemerintah Profesi Masyarakat Setiap penduduk terlayani. agar Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Hukum / Kebijakan Pedoman/Standar untuk

PENYELENGGARAAN YAN. KES. (Public Service) Sistem Tatalaksana: UU PP Permenkes Perda Kebijakan Pedoman Standar Pelaksanaan Evaluasi Bimb. was Lit-Bang. Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Pemerintah Profesi Masy. Legislatif. wujud kontribusi

REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU. 23/92; PP REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU.23/92; PP.32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION (Org.Profesi) Organisasi profesi Definisi Standar kompetensi Sumpah Kode etik Standar praktek Standar profesi PUBLIC REGULATION (Org.Profesi & Pemerintah) Sertifikasi (Kelulusan) Registrasi Lisensi (Izin & Kewenangan) Standarisasi Akreditasi Pembinaan(Evaluasi &Bimb.)

REGULASI MANDIRI (Org.Profesi) : Organisasi profesi : IFI, dibentuk Th. 1972, Notaris & Depdagri. Definisi : Kep. KONAS VIII/IFI/2000. Standar kompetensi : KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. Sumpah : KEP/99/VIII/2001 Kode etik : KEP/100/VIII/2001 Standar praktek : KEP/101/VIII/2001 Standar profesi : Standard Operating Prosedur, Protap, Juknis, Instruksi Kerja, (berkembang & pembaruan)..

Standar Kompetensi Fisioterapi KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005.   1. Kemampuan analisis ilmu murni biofisika manusia, ilmu sosial, ilmu perilaku dan teknologinya sebagai dasar pengetahuan fisioterapi dan mengintegrasikan dalam praktik. 2. Kemampuan melakukan asesmen dan pendekatan terhadap pasien dan klien dalam upaya melakukan asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan holistik sampai pada respon pasien dan klien baik individu atau kelompok. 3. Kemampuan menegakkan diagnosis fisioterapi, prognosis fisioterapi dan kemungkinan lain. 4. Kemampuan merencanakan intervensi fisioterapi. 5. Kemampuan mengimplementasikan dan atau memodifikasi rencana intervensi fiisoterapi yang baik, benar, efektif dan efisien.

Standar Kompetensi Fisioterapi   6. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi atas hasil intervensi fisioterapi. 7. Kemampuan berkomunikasi verbal dan nonverbal serta berkoordinasi dengan pasien dan klien, keluarga, tenaga kesehatan lain dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan fisioterapi. 8. Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pasien dan klien dalam menyusun tujuan pembelajaran tindakan kesehatan dan fisioterapi dengan menggunakan fasilitas yang tepat serta mengevaluasi dan memodifikasi hasil pembelajaran tersebut.

Standar Kompetensi Fisioterapi   Kemampuan memberdayakan sumber daya, waktu, sikap profesional serta berpartisipasi aktif dalam program pelayanan kesehatan. Kemampuan melaksanakan penelitian pada bidang yang diminati mulai dari identifikasi masalah sampai pembuatan laporan hasil penelitian. Kemampuan memahami dan kepatuhan terhadap hukum dalam berperan pada kesehatan masyarakat, memahami konsep peningkatan mutu, menjalankan praktik dengan landasan etika profesi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

SUMPAH FISIOTERAPI KEP/99/VIII/2001 Sebagai tenaga fisioterapi menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki hak2 nya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan se tinggi2 nya. Sebagai tenaga fisioterapi menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. Sebagai tenaga fisioterapi menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tenaga fisioterapi senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi.

& KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001 DASAR-DASAR ETIKA PROFESI & KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) KEP/100/VIII/2001

DASAR-DASAR ETIKA PROFESI Etika : Tanggung jawab pribadi thd. yg. telah, sedang dan akan dilakukan. Ada 3 alasan perlunya etika : 1. Pengetahuan adalah kekuasaan. 2. Potensi konflik nilai, pd. penerapan iptek. 3. Penerapan iptek bisa menguntungkan pribadi, merugikan orang lain.

PENGERTIAN ETIKA (Etika & Moral) Adat-istiadat Kebiasaan kemanusiaan Simpanan tata-nilai Baik-Buruk (Komponen budhaya) Ethos (Etik) : 2. Mores (Moral) : Etika : tampilan simpanan moral baik-buruk sbg.manusia sebagi komponen budhaya. 3. Etika sebagai ilmu (cabang filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas.

Etik-moral : Sbg. Adat-istiadat/kebiasaan Taat pada norma (tata nilai) Dikenal 3 norma umum. KreatifMelanggar Moral Sopan-santun Hukum Trend Taat  Beku

Etik-moral : Sebagai ilmu (cab. Filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas : Memungkinkan sikap kritis thd. kebekuan perilaku. Rasionalitas memungkinkan pembaharuan “pelanggaran” demi kebaikan umat manusia. Perlu ada rasa tanggung jawab. Etika-moral  “growing”

Etik-moral sebagai ilmu : Refleksi kritis rasional moralitas bertanggungjawab: Memungkinkan seseorang mengambil jarak, mengkaji ulang suatu etik-moral yg berlaku yg “given”. Perilaku etis-moralis atas dasar kesadaran, bukan pemaksaan dari luar. Kreatifitas yang bertanggung jawab membuat etik-moral manusia bertumbuh. Seseorang demikian: menyandang otonomi etik-moral.

Ilmu etika : Mempengaruhi orang agar memiliki moralitas tuan, bukan moralitas hamba. ( Nietzche). Membantu manusia agar bertindak bebas- bertanggung jawab. (Immanuel Kant, 1734-1804).

3 Norma Umum : Moral/etik : Sopan-santun: Hukum: Adat-kebiasaan, pesan moralitas : Orang tua, leluhur, guru, agama (given). Etiket, pola perilaku dan sikap lahiriah, menentukan nilai kepribadian. (bukan sebagai moral). Dituntut pemberlakuannya (sangsi), demi keselamatan-kesejahteraan manusia dlm. bermasyarakat (positivasi norma moral).

2 Teori etika : Etika Deonatologi (deon=kewajiban), tindakan baik(etis) apabila sesuai kewajiban. (tanpa syarat). Etika Teleologi, tindakan baik(etis) dinilai dari hasil/akibat dari tindakan tersebut thd. orang lain/lingkungan. (bersyarat).

4 Prinsip etika profesi : 1. Prinsip tanggung jawab : 2. Prinsip keadilan : - Pelaksanaan & hasil Diatas rata-rata Hasil maksimal Mutu terbaik. - Dampak tindakan (tanggung gugat) Bila merugikan,berani menanggung (ganti rugi, pengakuan tulus, undur diri). Menghargai hak-martabat orang lain, Informasi yg jujur / benar Tanggung gugat.

3. Prisip otonomi : Kebebasan (bertanggung jawab) bertindak, berkreasi dan berinovasi, demi pengembangan profesi yang bermanfaat bagi masyarakat. 4. Prinsip integritas moral : Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi, nama baik diri, citra dan martabat profesi.

KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA Organisatoris : Keputusan IFI : Kep/100/VIII/2001/IFI Keputusan KONAS I IKAFI Th.1972 Ditinjau ulang setiap KONAS IFI (4 th)

KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref.: WCPT, APA, APTA) 7 Butir garis besar : 1. Menghargai hak dan martabat individu. 2. Membantu siapa saja yg membutuhkan pel. profesionalnya tanpa diskriminasi. 3. Memberikan pel. Prof. dg. jujur, berkompeten dan bertanggung jawab. 4. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pel. dlm. lingkup prof. fisioterapi

7 Butir garis besar : Menjaga rahasia pasien yg dipercayakan kepadanya. Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan penget/ketrampilan. 7. Memberikan kontribusi dlm. perencanaan dan pengembangan pel. untuk tingkatkan derajad kesehatan individu dan masyarakat.

TELAAH KODEFI Ref : 4 Prinsip Etika 7 Butir garis besar : Dirinci menjadi 61 pedoman perilaku. 4 Prinsip etika : Tanggung jawab Keadilan Otonomi Integritas moral  TERPENUHI

Deseminasi : Pelatihan. IMPLEMENTASI KODEFI Deseminasi : Pelatihan. Sistem ujian : IFI dan Dinas Kes. Monitoring : IFI, Dinas Kes, LSM. Pembinaan dan Sanksi : IFI dan Dinas Kes. a. Struktur IFI : Ketua Cabang, Ketua Komisariat b. Kerjasama IFI dan Institusi Pendidikan (PTN, PTS) c. Kerjasama IFI dan DEPKES : Dinas, Rumah Sakit. a. Registrasi anggota. b. Lisensi. a. Sanksi Etis : oleh IFI. b. Sanksi Administratif : oleh Dinas Kes dan IFI.