EKSPORT DAN IMPORT LIMBAH B3 Environmental Engineering Department Sepuluh Nopember Institute of Technology
Basel Convention Basel Convention (verbose: Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal) Convention ini muncul setelah ada berbagai kejadian pengiriman limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang atau miskin. Contohnya kasus Khian Sea (1988), kapal pengangkut limbah abu dari pembakaran radioaktif di Philadelphia menimbun limbah di laut Khian merupakan bagian dari Haiti. Tahun 1988, 8000 barrels limbah B3 diangkut dari Italy menuju Nigeria (Koko) dan membuang limbahnya disana dengan biaya $100 perbulan.
Cont’d Basel convention dimulai tahun 1989 dan secara serentak 51 negara menandatanganinya pada tahun 1992. Tujuan : Mengurangi dan membatasi perdagangan limbah B3 terutama dari negara maju ke negera berkembang Setiap negara yang menandatangani konvensi ini wajib : Meminimalkan limbah B3 yang dihasilkan Menyediakan tempat pengolahan limbah B3 yang memadai
Cont’d Mengontrol dan mengurangi perdagangan limbah B3 di negaranya. Melakukan pengelolaan limbah B3 yang berwawasan lingkungan. Peraturan dan sanksi terhadap illegal trading dan illegal traffic. Convention ini juga mengatur mengenai jenis limbah B3 yang dilarang untuk diperdagangkan. Selain itu ada pembatasan mengenai perdagangan limbah diantara negara yang menandatangani konvensi ini dan yang tidak menandatangani.
Implementasi di Indonesia Keppres no 61 Tahun 1993 tentang ratifikasi basel convention. UU nomer 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP Limbah B3, diatur pada pasal 53 tentang perpindahan lintas batas. Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri harus diberitahukan terlebih dahulu dan disetujui oleh instansi terkait. Pengiriman limbah B3 juga harus mendapat persetujuan dari negara penerima dan instansi terkait
Cont’d Bahan bahan yang dilarang untuk diimport dari luar adalah : - berkategori limbah B3 - limbah plastik - mud, dust, pasta dan lumpur - non-hazardous waste tetapi hanya ditimbun di Indonesia. Contoh : kasus import limbah kertas, eau de spray, dan aki bekas.
Perkembangan The Basel Agreement focused on issues of electronic waste and the dismantling of ships. E- waste banyak mengandung limbah B3, untuk proses produksinya menghasilkan 40% hazardous waste. E-waste mengandung berbagai bahan kimia baik organik maupun inorganik, example: Pb, Hg, PO4, NH4OH, F Electronics : Personal Computer Central Processing Units (CPUs), Cathode Ray Tubes (CRT) Television Sets & PC Monitors, Cellular Phones Electrical Home Appliances : Air Conditioners, Dry Power Batteries and Fluorescent Lamps
Cont’d Indonesia belum memiliki data mengenai e-waste iniBCRC.SEA (Basel convention regional center for south east asia) Goals : The Methodology on Inventory of Electrical and Electronic Waste The 3R (Reduce, Reuse, Recycle) and Repair and Refurbishment of Electrical and Electronic Waste
Cycle E-waste di Indonesia