Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Gorontalo Sulawesi Utara Maluku Utara Kalimanatan Barat Kalimantan Tengah
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) SEBAGAI ACUAN REGULASI 90 MENIT
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi PENGANTAR (5’) Tujuan: Peserta memahami kriteria pada 8 SNP Peserta dapat menetapkan kriteria pada 8 SNP yang memerlukan regulasi di tingkat Kabupaten/Kota Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi LANGKAH KEGIATAN Diskusi Sub Kelompok 30” Diskusi Kelompok 30” Pengantar 5” Presentasi & Diskusi 20” Penutup 5” Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi CURAH PENDAPAT (5’) Apakah yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan (SNP)? Ada berapa SNP? Apakah pemenuhan SNP di daerah Bapak/Ibu berjalan lancar? Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
DISKUSI SUB KELOMPOK (30’) Setiap Kabupaten /kota dibagi menjadi 2 sub kelompok) Sub kelompok I mencermati SNP nomor 1 – 4 pada PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – sesuai kriteria/indikator dari BSNP Sub kelompok II mencermati SNP nomor 5 - 8 Setiap sub kelompok mencermati kriteria SNP yang menjadi tugas masing-masing Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
LANJUTAN DISKUSI SUB KELOMPOK (30’) Menetapkan kriteria SNP yang memerlukan regulasi di tingkat kabupaten/kota dan alasannya. Untuk memperkuat alasan dapat merujuk pada Lampiran PP_38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Menuliskan hasilnya pada LK 2 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
LK (LEMBAR KERJA) 2: STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN No SNP Kriteria yang perlu dibuat regulasi Alasan 1 Isi 2 Kompetensi Lulusan 3 Pendidik dan tenaga kependidikan Kepala sekolah, Pegawas, penyebaran tenaga pendidik 4 Sarana Prasarana 5 Pengelolaan 6 Proses 7 Penilaian 8 Pembiayaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi DISKUSI KELOMPOK (30’) Setiap sub kelompok memaparkan hasil diskusinya dalam satu kelompok Kabupaten/Kota (paparan 10’, masukan sub kelompok lain 10’) Memperbaiki hasil dispok berdasar masukan sub kelompok lain (10’) sehingga diperoleh hasil kerja satu kelompok kabupaten/kota Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
PRESENTASI & DISKUSI (20’) Salah satu kelompok Kabupaten/Kota mempresentasikan hasil kerja kelompoknya (LK2), kelompok lain menanggapi /memberi masukan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi REFLEKSI (5’) Salah satu peserta diminta menyampaikan refleksi atas sesi yang telah berlangsung Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi PENGUATAN (5’) Fasilitator memberikan penguatan hasil diskusi Hasil kerja setiap kelompok kabupaten / kota dikumpulkan ke panitia Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi SNP (lanjutan) SNP terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana. Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi SNP (lanjutan) 8 standar nasional pendidikan ini kemudian dijelaskan lebih rinci dalam peraturan menteri. Pada 2008 Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan rincian kriteria dan indikator dari 8 SNP . Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi SNP (lanjutan) SNP merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk mencapai SNP dibutuhkan waktu dan sumberdaya yang memadai. Pemerintah daerah dapat menetapkan regulasi untuk pencapaian SNP di daerah Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi
RTL DAN EVALUASI SESI (10’) Salah satu peserta upaya lanjutan yang harus dilakukan agar regulasi pendidikan dapat dirumuskan dengan mengacu kepada kriteria/indikator SNP dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten/ Kota? Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Regulasi