TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL Esgul Welcoming Day’s 2012
Prosedur Pendaftaran Ulang Siapa yang melakukan daftar ulang???? Seluruh mahasiswa Mahasiswa yang tidak daftar ulang selama 4 semester berturut-turut mengundurkan diri sebagai mahasiswa Pengambilan MK dibimbing oleh PA Rencana studi yang telah dibuat dapat dibatalkan atau diganti dengan MK yang lain Permohonan mengundurkan diri dari MK dapat diajukan kepada Ka. Prog. Studi dengan alasan yang dapat diterima Pengunduran diri dari MK paling lambat 1 bulan sebelum UTS
SKS per semester KETENTUAN TABEL Jumlah sks ditentukan oleh besarnya IPS semester sebelumnya MK yang diambil = MK yang ditawarkan pada semester berjalan Penetapan jumlah sks sesuai dengan pedoman NILAI IPS JUMLAH SKS > 3,00 21 – 24 > 2,00 – 3,00 18 – 20 > 1,00 – 2,00 15 – 17 0,000 – 1,00 12 – 14
TELAT DAFTAR ULANG ???? GIMANA DOOOOONKKKK ???? TELAT 1 MINGGU DENDA Rp 150.000 TELAT 2 MINGGU DENDA Rp 300.000 PEMBAYARAN DILAKUKAN DI BANK KAMPUS`
TATIB PERKULIAHAN MENGISI DAFTAR HADIR HADIR TEPAT WAKTU (SESUAI KESEPAKATAN) MAHASISWA TELAT 30 MENIT BOLEH MENGIKUTI PERKULIAHAN BILA DOSEN MENGIJINKAN, MAHASISWA TIDAK BOLEH ABSEN. ABSEN DITUTUP SETELAH 30 MENIT PERKULIAHAN BERLANGSUNG 30 MENIT DOSEN TIDAK HADIR WAJIB MEMBERITAHUKAN KE DPPI BERPAKAIAN SOPAN DAN RAPI. TIDAK DIPERGUNAKAN MEMPERGUNAKAN SANDAR TIDAK MENGOPERASIKAN TELPON GENGGAM ATAUPUN LAPTOP KECUALI DI PERKENANKAN OLEH DOSEN DOSEN BERHAK MENENTUKAN TATA TERTIB PERKULIAHAN SELAMA 1 SEMESTER MAHASISWA BERHAK TIDAK MENGIKUTI PERKULIAHAN MAKSIMAL 4 PERTEMUAN TATAP MUKA (80%)
UJIAN TENGAH/AKHIR SEMESTER UJIAN DILAKUKAN SESUAI DENGAN JADWAL MAHASISWA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN ADALAH MAHASISWA AKTIF DAN TERCATAT PADA LEMBAR KEHADIRAN, KSM YANG DAPAT DIPEROLEH MELALUI LSM PESERTA UJIAN WAJIB HADIR DI RUANG UJIAN 5 MENIT SEBELUM UJIAN BERLANGSUNG PESERTA UJIAN WAJIB MENUNJUKKAN KSM, KTM/IDENTITAS DIRI LAINNYA (BERFOTO) KEPADA PENGAWAS UJIAN MAHASISWA YANG DATANG TERLAMBAT 30 MENIT TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN = TIDAK ADA UJIAN SUSULAN SELAIN ALAT TULIS MAHASISWA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT-ALAT KE MEJA UJIAN MEMAKAI PAKAIAN SOPAN DAN RAPI # SANDAL BEKERJA SENDIRI DAN MENYERAHKAN LEMBAR JAWABAN & SOAL SETELAH UJIAN BERLANGSUNG MENYONTEK ATAU PELANGGARAN TATIB ==NILAI E
TATIB UJIAN SUSULAN PENGAJUAN US SAKIT DAN PERLU DIRAWAT INAP SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA INTI MENINGGAL DUNIA KEJADIAN LUAR BIASA 3 MINGGU SETELAH PEKAN UJIAN MENGAJUKAN KEPADA DOSEN DISERTA BUKTI MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI PRODI ATAU FAKULTAS NILAI MAKS. 80% DARI NILAI SEBENARNYA MEMBAYAR BIAYA UJIAN SUSULAN KE DKS