PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH Mata Kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Fakultas Hukum ARTI DAN TERMINOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH 26/04/2018
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PEMERINTAHAN DAERAH Hukum administrasi negara menjadi dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.
KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM HUKUM ADMINSTRASI NEGARA SISTEM DAERAH OTONOM HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH PROSEDUR HAN KEBIJAKAN DAU KEUANGAN DAERAH DAK PAD PEMBINAAN PENGAWASAN
Definisi Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004) “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.” Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Legaligrafi pemerintahan daerah UU NOMOR 1 TAHUN 1945 UU NOMOR 22 TAHUN 1948 UU NOMOR 44 TAHUN 1950 UU NOMOR 1 TAHUN 1957 UU NOMOR 6 TAHUN 1959 UU NOMOR 5 TAHUN 1960 UU NOMOR 18 TAHUN 1965 UU NOMOR 5 TAHUN 1974 UU NOMOR 22 TAHUN 1999 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
KERANGKA DASAR HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan
HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1 HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1. PEMBENTUKAN DAERAH DI INDONESIA DIMUNGKINKAN SEBAGAI WUJUD PRULARISTIS BANGSA INDONESIA YANG EKA DALAM KESATUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2. SEBAGAI KONSEKUENSI YURIDIS BENTUK NEGARA KESATUAN, HUBUNGAN FORMALISTIS ANTAR-DAERAH DAN PEMBENTUKAN DAERAH DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT MELALUI UNDANG-UNDANG YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR).
Pasal 18 UUD 1945 Setelah Perubahan 1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. 5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 26/04/2018
Pasal 18A UUD 1945 1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 26/04/2018
Pasal 18B UUD 1945 1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. 2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 26/04/2018
Pembentukan Daerah Otonom harus dilakukan dengan Undang-Undang PEMBAGIAN DAERAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KABUPATEN KOTA Pembentukan Daerah Otonom harus dilakukan dengan Undang-Undang
ALASAN YURIDIS PEMBENTUKAN DAERAH MELALUI UNDANG-UNDANG pembentukan daerah harus merupakan wujud kemauan pemerintah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR; konstruksi pembagian daerah harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dilegitimasi oleh hukum; pembentukan daerah merupakan perjanjian publik yang mengakui suatu wilayah sebagai daerah otonom yang akan memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; jaminan penyerahan hak otonomi akan disertai dengan jaminan pengakuan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang diserahkan dari pemerintah pusat.
APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PROVINSI KABUPATEN BUPATI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOTA WALIKOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri 26/04/2018
Beberapa pendapat ahli mengenai Otonomi Daerah: F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat Benyamin Hoesein, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat 26/04/2018
Philip Mahwood mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat 26/04/2018
KONSEPSI HUKUM Desentralisasi adalah PENYERAHAN wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
SIKLUS OTONOMI DAERAH
HAK DAERAH OTONOM Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah Urusan pemerintahan daerah dikecualikan atas urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya politik luar negeri misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya pertahanan
keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional yustisi moneter dan fiskal nasional kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama.
DAERAH OTONOM DEKOSENTRASI PELIMPAHAN wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu DAERAH OTONOM TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
TITIK BERAT OTONOMI DAERAH LUAS, keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali untuk urusan tertentu yang dikecualikan OTONOMI DAERAH DITITIKBERATKAN PADA KABUPATEN/ KOTA NYATA, keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan BERTANGGUNG JAWAB, perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI Kewenangan lintas kabupaten/kota Kewenangan yang tidak/belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota Kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya
POSISI GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM Pembentukan daerah dapat dilakukan dengan PENGGABUNGAN beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau PEMEKARAN dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih Batas minimal PEMEKARAN daerah dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan mencapai 10 tahun (provinsi), 7 tahun (kabupaten/kota), dan 5 tahun (kecamatan)
SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM SYARAT ADMINISTRATIF PERSETUJUAN DPRD, KEPALA DAERAH YANG MENJADI CAKUPAN WILAYAH, PERSETUJUAN DPRD INDUK, DAN GUBERNUR SERTA REKOMENDASI MENTERI DALAM NEGERI SYARAT TEKNIS FAKTOR KEMAMPUAN EKONOMI, POTENSI DAERAH, SOSIAL BUDAYA, SOSIAL POLITIK, KEPENDUDUKAN, LUAS DAERAH, PERTAHANAN, KEAMANAN, DAN FAKTOR LAINNYA YANG MEMUNGKINKAN TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH SYARAT FISIK KEWLAYAHAN PALING SEDIKIT 5 KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMBENTUKAN PROVINSI DAN 4 KECAMATAN UNTUK PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA, LOKASI CALON IBUKOTA, SARANA, DAN PRASARANA PEMERINTAHAN
PENGHAPUSAN & PENGGABUNGAN DAERAH OTONOM DAPAT DIHAPUS DAN DIGABUNGKAN DENGAN DAERAH LAIN APABILA TIDAK MAMPU MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH DILAKUKAN MELALUI PROSES EVALUASI YANG KEMUDIAN DITETAPKAN MELALUI UNDANG-UNDANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DIBAGI ATAS URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN DISERTAI DENGAN SUMBER PENDANAAN, PENGALIHAN SARANA DAN PRASARANA, SERTA KEPEGAWAIAN. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DISERTAI DENGAN PENDANAAN SESUAI DENGAN URUSAN YANG DIDEKONSENTRASIKAN
PENDANAAN DAN HUBUNGAN KEUANGAN Pemberian sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah.
PEMBIAYAAN DAERAH YANG DIBERIKAN Bagi hasil pajak dan non-pajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama Pembiayaan bersama atas kerja sama antar-daerah Pinjaman dan/atau hibah antar-pemerintahan daerah
KEWENANGAN MENGELOLA SUMBER DAYA LAUT Daerah memperoleh bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut. Kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya laut adalah: 1. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut; 2. pengaturan administratif; 3. pengaturan tata ruang; 4. penegakan hukum; 5. pemeliharaan keamanan 6. pertahanan kedaulatan negara Luas wilayah pengelolaan sumber daya laut adalah 12 mil dan 1/3 nya untuk kabupaten/kota
ORGAN PEMERINTAHAN DAERAH Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perangkat Daerah, yang meliputi (1) Sekretariat Daerah (2) Sekretariat DPRD (3) Dinas Daerah (4) lembaga teknis Daerah
KEPALA DAERAH & WAKIL Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
POSISI YURIDIS DPRD Pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.” Pasal 42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.”
TINDAKAN PENGAWASAN mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan PENGAWASAN menyarankan agar ditekan adanya pemborosan mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
PENGAWASAN DPRD Tugas dan kedudukan DPRD sangat penting untuk mencegah secara dini (early warning system) penyimpangan pengelolaan APBD dan kebijakan dalam penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah
HAK DPRD INTERPELASI Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara. ANGKET Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MENYATAKAN PENDAPAT Hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
KEPEGAWAIAN DAERAH Gaji dan tunjangan PNS Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari alokasi dasar dalam DANA ALOKASI UMUM (DAU) Pembinaan dan pengawasan PNS Daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
PERANGKAT DAERAH SEKRETARIAT DAERAH KECAMATAN SEKRETARIAT DPRD KEPALA DAERAH/ WAKIL SEKRETARIAT DPRD DINAS DAERAH KELURAHAN BADAN/KANTOR/RSUD
PERATURAN DAERAH DPRD KEPALA DAERAH PERDA MATERI MUATAN PERDA MENGANDUNG ASAS Pengayoman; Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Kenusantaraan; Bhineka tunggal ika; Keadilan; Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan; Ketertiban dan kepastuian hukum Keseimbangan, keserasiaan, dan keselarasan DPRD PERDA KEPALA DAERAH
PENDAPATAN ASLI DAERAH a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. BUMD KEUANGAN DAERAH SUMBER PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. BUMD d. lain-lain yang sah DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH KEUANGAN DAERAH APBD BUMD PAJAK DAERAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEUANGAN DAERAH TIDAK PERNAH DIDEFINISIKAN
DANA PERIMBANGAN PAJAK DANA BAGI HASIL DANA PERIMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS
KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DPRD menggunakan HAK ANGKET jika kepala daerah dan atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan karena tindak pidana yang dilakukannya. Jika kepala daerah dan atau wakilnya terbukti bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD. Jika sudah diputuskan dalam PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, DPRD mengusulkan pemberhentian yang disampaikan kepada Presiden
Otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu : 1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. 26/04/2018
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu : 1.Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. 2.Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya. 3.Menggali sumber-sumber keuangan sendiri. 4.Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya. 26/04/2018
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. mengembangkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola administrasi kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 26/04/2018
KONSEP TEORI PEMEKARAN DAERAH Pemekaran daerah merupakan suatu langkah atau cara politik sebuah daerah dengan cara membagi atau memperluas sub bagian wilayah dari daerah tersebut baik bagian atau daerah yang berbentuk provinsi baru atau pun kabupaten baru. Tujuan dari dilakukannya upaya pemerintah dalam pemekaran daerah ini adalah tidak lain dengan meningkatkan berbagai pelayanan sosial yang diberikan dan meningkatkan keefektivan serta keefisiensian sebuah daerah dalam mengatur atau mengelola daerahnya baik dilihat dari sektor perekonomian, politik serta pelayanan publik untuk masyarakatnya. 26/04/2018
Dalam Undang Undang ttg Pemerintahan Daerah, wacana pemekaran tidak terlepas dari pemberlakuan prinsip-prinsip otonomi daerah. Hal ini menyimpulkan bahwa pada prinsipnya otonomi daerah merupakan media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. Sehingga banyak orang berasumsi bahwa pemekaran daerah merupakan langkah yang diambil setelah diberlakukannya otonomi daerah, yakni: 1. pemekaran daerah yang dilakukan oleh pemerintah merupakan jalan atau upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat. 2. melalui pemekaran daerah juga harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. 3. pemekaran daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan. 26/04/2018
Tujuan pemekaran daerah diantaranya : 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat 2. meningkatkan pelayanan masyarakat 3. mempercepat pertumbuhan demokrasi 4. mempercepat pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah 5. mempercepat pengelolaan potensi daerah 6. meningkatkan keamanan dan ketertiban 7. meningkatkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah Pembentukan pemekaran daerah dan daerah otonom Pemekaran daerah dapat terjadi di setiap wilayah di Indonesia ini. 26/04/2018
2. Aspek pelayanan publik. 3. Aspek pembangunan demokrasi politik. Suatu daerah otonom dapat melakukan suatu pemekaran dengan melihat indikator keberhasilan pembangunan daerah. Indikator dalam implementasi struktur, fungsi dan tugas dalam kepemerintahan suatu daerah dapat ternilai apakah daerah tersebut mampu dalam menjalankan situasi, mengoperasikan serta meningkatkan pelayanan dalam daerah otonomnya. Penilaian ini dilakukan dengan melihat indikator yang secara sederhana dapat dikategorikan sebagai berikut : 1. Aspek ekonomi daerah. 2. Aspek pelayanan publik. 3. Aspek pembangunan demokrasi politik. 26/04/2018
1. ASPEK EKONOMI DAERAH Indikator aspek ini akan menjawab seperti apakah nantinya kekuatan ekonomi dari daerah-daerah yang menjadi bagian dari wilayah yang hendak dimekarkan. Selanjutnya, potensi-potensi apa yang bisa dimaksimalkan dalam membangun ekonomi daerah. Ini perlu dilakukan, mengingat pertimbangan ekonomi adalah salah satu unsur utama didalam memandirikan suatu daerah. Sebab indikator ini menggunakan dasar penilaian dengan menggunakan dasar ”apakah pembangunan yang terjadi selama enam tahun terakhir ini adalah pembangunan yang merangsang pertumbuhan ekonomi di masyarakat lokal.” Hal ini perlu dijalankan dengan melakukan kajian mendalam, sehingga kelihatanlah seberapa besar pengaruh otonomi daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun secara regional, untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan bisa kita ketahui bahwa apakah otonomi daerah selaras dengan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. 26/04/2018
2. ASPEK PELAYANAN PUBLIK Dalam konteks ini, harus dinilai seberapa dekat pemerintah daerah dengan masyarakat, yang tercermin dalam urusan- urusan pelayanan publik yang terbuka, efisien dan efektif. Apakah publik merasa dipuaskan melalui pelayanan pemerintah lokal, atau justru pemerintah lokal mengharapkan pelayanan dari masyarakat. Apakah mental-mental KKN dan primordialisme masih sangat kental dalam urusan-urusan publik. Masih terdapat ketidakadilan, kemudian politik kongkalikong di antara elit lokal masih kerap terjadi. 26/04/2018
3.ASPEK PEMBANGUNAN DEMOKRASI POLITIK Menjadi penting juga mengkaitkan antara pelaksanaan otonomi daerah dengan upaya-upaya pelembagaan demokrasi ditingkat lokal. Potret ini bisa terlihat dari beberapa kritiskah rakyat dalam melihat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal? Atau seberapa besarkah kontribusi dari masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis di daerahnya ? 26/04/2018
Indikator diatas merupakan sebagai batu loncatan yang harus dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah dalam menyetujui terbentuknya daerah baru dari pemekaran otonomi daerah. Sehingga pada akhirnya daerah yang dimekarkan dapat sungguh-sungguh mampu dalam mengelola daerahnya. Jawaban supaya suatu daerah mampu melewati indikator dan membentuk sebuah daerah baru atau memekarkan daerahnya adalah dengan mempercepat laju pertumbuhan pembangunan daerahnya dari berbagai aspek kegiatan kepemerintahannya. 26/04/2018
SEKIAN TERIMA KASIH