Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia by chandra setiawan bisa di download di www.civicsunj2012.wordpress.com
Standar Kompetensi Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Indikator (hasil yang diharapkan) Aturan tentang pemberantasan korupsi dapat dijelaskan Perbuatan yang berkategori korupsi dapat dianalisis Contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi dapat ditunjukkan
Peta Konsep Pengertian Korupsi Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pengertian Korupsi Landasan Hukum Pemberantasan korupsi di Indonesia Perbuatan yang berkategori korupsi Contoh tindak pidana korupsi
Apa itu “Korupsi”
Beberapa Pengertian Korupsi Menurut KBBI, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain Menurut perspektif keadilan / pendekatan hukum,adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.
Menurut UU No. 31/ 1999, KORUPSI adalah tindakan penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara atau lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain Menurut UU No. 28/1999, KORUPSI adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengaturtentang tindak pidana korupsi
Pada hakikatnya, Korupsi…… merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan, atau uang untuk perorangan.
Aturan Tentang Pemberantasan Korupsi
Aturan Tentang Pemberantasan Korupsi UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No. 28/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Jenis-Jenis Korupsi Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001
Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Jenis-Jenis Korupsi Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 KPK menjabarkan tindak korupsi menjadi 7 kelompok dan diperinci lagi menjadi 30 jenis tindak korupsi dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berjumlah 6 jenis. Ke 7 kelompok tersebut adalah Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Korupsi yang berkaitan dengan suap-menyuap
Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi (pemberian hadiah
Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara baik Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup
Berikan 1 (satu) contoh kasus tindak pidana korupsi ? Think Pair and Share Peserta didik berpasangan dengan teman sebelahnya (kelompok 2 orang) dan mengutarakan hasil pemikiran masing-masing. Setiap kelompok mengemukakan hasil diskusinya. Berikan 1 (satu) contoh kasus tindak pidana korupsi ?
Kesimpulan Korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan, atau uang untuk perorangan. Dasar hukum Korupsi : UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 28/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, dan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Jenis-jenis Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001) : Merugikan keuangan negara; Suap-menyuap; Penggelapan dalam jabatan; Pemerasan; Perbuatan curang; Benturan kepentingan dalam pengadaan; GRATIFIKASI. Contoh kasus tindak pidana korupsi : Korupsi Hambalang, Korupsi impor daging sapi Korupsi simulator SIM, dll