Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa."— Transcript presentasi:

1 GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya serta hiburan berupa undangan makan, musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan, olahraga dan berwisata. 1

2 PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Adalah kebijakan dan komitmen dalam membentuk, mengarahkan dan melakukan pengelolaan gratifikasi yang mencakup aspek dan ketentuan meliputi: Ketentuan gratifikasi sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi Klasifikasi gratifikasi, Batasan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi, serta Implementasi dan mekanisme pedoman pengendalian gratifikasi sesuai prinisp-prinsip GCG. 2

3 DASAR HUKUM Pasal 12B dan 12C UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Peraturan KPK No.2 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan KPK No.6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi Surat Edaran KPK No.B.1341/01-12/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi Pasal 16, 17, 18 UU No.30 Tahun 2002 (UU KPK) 3

4 SANKSI PIDANA Pasal 12B ayat 2 UU No.20 Tahun 2001
9/18/2018 SANKSI PIDANA Pasal 12B ayat 2 UU No.20 Tahun 2001 Pidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar 4

5 Ruang Lingkup TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Sebagai arahan bagi seluruh INSAN PERUSAHAAN : Gratifikasi sejalan dengan asas GCG; Untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta memahami cara bersikap dalam menghadapi praktik gratifikasi; Pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dari potensi tindak pidana suap; Membentuk lingkungan yang terkendali sehingga mendorong prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terlaksana dengan baik. Ruang Lingkup Mengatur prinsip dasar: Etika dalam: Penolakan, Penerimaan, Pemberian, dan Permintaan Standar Nilai dan Batasan Mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan G R A T I F I K A S I The 5 5

6 PRINSIP DASAR PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Insan Perusahaan menerima meminta karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan/atau anggota keluarga inti (suami/istri dan anak) 6

7 PENERIMAAN GRATIFIKASI
DILARANG MENERIMA GRATIFIKASI dari Pihak Ketiga, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, antara lain: Menerima apapun dari Pihak Ketiga yang bersifat menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan Perusahaan yang berlaku; Menerima parsel dalam bentuk apapun sehubungan dengan perayaan hari keagamaan; Mengijinkan Pihak Ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Karyawan Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun berkelompok, maupun secara langsung dan tidak langsung; Menerima pengembalian dana/refund dan/atau keuntungan yang bersifat pribadi, yang melebihi dan/atau bukan merupakan haknya dari pihak manapun juga, termasuk tapi tidak terbatas dari Pihak Ketiga, hotel, dan restoran/rumah makan, sehubungan dengan pekerjaan dan/atau tugas kedinasan; Bersikap diskriminatif dan tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa dan/atau rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa dari pihak-pihak tersebut untuk dinikmati secara sendiri-sendiri, bersama-sama dengan Karyawan Perusahaan yang lain dan/atau keluarganya. Insan Perusahaan 7

8 PEMBERIAN GRATIFIKASI
DILARANG MEMBERIKAN GRATIFIKASI, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan Pihak Ketiga, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, antara lain: Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang karena jabatannya sebagai pengendali/pengelola rekening instansi pemerintah/ perusahaan; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang karena jabatannya mempengaruhi Pihak Ketiga untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan perusahaan; Memberikan sesuatu, menjanjikan atau menawarkan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara serta Pihak Ketiga, termasuk mitra kerja, penyedia barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan PPG ini; Memberikan sesuatu, menjanjikan atau menawarkan Gratifikasi kepada sesama Insan Perusahaan yang tidak sesuai dengan PPG ini. Insan Perusahaan 8

9 PERMINTAAN GRATIFIKASI
Insan Perusahaan apabila DIMINTA untuk memberikan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, hendaknya melakukan penolakan secara sopan dan santun dengan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan aturan Gratifikasi kepada pihak Pemberi dan apabila diperlukan dapat menyampaikan pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan. Atas penolakan pemberian Gratifikasi (pemerasan) yang telah dilakukan maka Insan Perusahaan tersebut harus Melaporkan kepada UPG untuk dikaji dan apabila diperlukan dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten termasuk KPK Insan Perusahaan 9

10 1 2 3 Klasifikasi gratifikasi Gratifikasi Yang Dianggap Suap
Gratifikasi Dalam Kedinasan 3 Bukan Gratifikasi 10

11 Gratifikasi Yang Dianggap Suap
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Menerima Gratifikasi Berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya Penerimaan Gratifikasi Tidak Dilaporkan kepada KPK dalam Jangka Waktu 30 Hari Kerja Sejak Diterimanya Gratifikasi 11

12 Gratifikasi Dalam Kedinasan
Diberikan kepada Insan Perusahaan selaku wakil yang sah/resmi dari Perusahaan, Dalam suatu kegiatan kedinasan atau kegiatan tertentu, Sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. 12

13 Diterima Insan Perusahaan berdasarkan kontrak yang sah dan/atau
BUKAN Gratifikasi Diterima Insan Perusahaan berdasarkan kontrak yang sah dan/atau Merupakan kompensasi resmi atas prestasi yang telah dilakukan, atau Merupakan hadiah yang sifatnya berlaku umum. 13

14 TERIMA KASIH PT PEGADAIAN (Persero)
Kantor Pusat, Jalan Kramat Raya 162, Jakarta 10430 Tel.: (62-21) (Hunting), Fax : (62-21)


Download ppt "GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google