ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Kompetensi Peradilan Agama
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA

Pengertian Perkawinan Menurut UU No.1 tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanaan Yang Maha Esa Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki- laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat- syarat tertentu. Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Paul Scholten, perkawinan adalah hubungan abadi antara dua orang yang berlainan kelamin yang diakui negara.

Syarat perkawinan menurut UU No1/1974 Adanya persetujuan kedua calon mempelai. Adanya ijin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun. Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda

Orang-orang Yang Dapat Mencegah Perkawinan Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai. Saudara dari salah seorang calon mempelai. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai. Wali dari salah seorang calon mempelai. Pengampu dari salah seorang calon mempelai. Pihak-pihak yang berkepentingan Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai Pejabat yang ditunjuk

Pencegahan Perkawinan Calon mempelai pria belum mencapai usia 19 tahun dan calon mempelai wanita belum mencapai usia 16 tahun (vide pasal 7 ayat 1) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita berhubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin. Calon mempelai masih terikat perkawinan dengan pihak lain Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, sedangkan agamanya dan kepercayaanya melarang kawin untuk ketiga kalinya. Perkawinan yang akan dilangsungkan tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak-pihak Yang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan, Menurut Pasal 21 UUP yaitu: Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau istri Suami atau istri Pejabat yang berwenag hanya selama perkawinan belum diputuskan Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat 2 pasal 6 UU ini dan setia orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Perjanjian Perkawinan Berkenaan dengan perjanjian perkawinan dalam pasal 29 UUP ditegaskan sebagai berikut: Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapt mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah sama isinya belaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Kewajiban suami dan isteri Suami wajib melindungi istrinya dan mem berikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampunnya. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau istri melalikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukkan kepada Pengadilan

Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 35 s/d 37) Berkenaan dengan harta benda dalam perkawinan menurut pasal 35 UUP, bahwa : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ; Harta benda dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukkan lain.  

Putusnya Perkawinan Menurut pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena: Kematian Perceraian Atas keputusan Pengadilan

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 41 Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Kedudukan Anak Anak yang sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42). Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dalam keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut selanjutnya akan diatur dalam peraturan pmerintah (Pasal 43). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

Perwalian Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi.

Keabsahan Perkawinan Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan hukum-hukum agamanya dan kepercayannya itu.

TERIMA KASIH... WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB