Nilai, Norma, Hukum, Pranata Antarin Prasanthi
Salah satu wujud kebudayaan adalah adat/tata kelakuan (Koentjaraningrat, 1993) yang secara khusus dapat ditelaah dalam beberapa tingkatan sbb: 1. Tingkat NILAI BUDAYA a. Paling abstrak; b. Ruang lingkupnya luas sehingga kabur biasanya berakar sangat dalam pada bagian emosional dari alam jiwa manusia (mis: individualisme di masy. Barat dan kolektivisme di masy. Timur);
c. Berisi ide-ide ttg apa yang dianggap bernilai dalam kehidupan masyarakat jadi pedoman bagi tingkatan berikutnya; d. Nilai-nilai budaya secara bersama-sama membentuk SISTEM NILAI BUDAYA;
Menurut C. Kluckhohn (1961) terdapat 5 masalah pokok dalam kehidupan manusia yang menentukan orientasi nilai budaya mereka yaitu: 1. masalah hakikat hidup (MH); 2. masalah hakikat karya (MK); 3. masalah hakikat kedudukan manusia dalam ruang waktu (MW); 4. masalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya (MA); 5. masalah hubungan manusia dengan sesamanya (MW).
2. Tingkat NORMA a.Norma merupakan nilai-nilai budaya yang bersifat lebih konkret karena terkait dengan peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat b.Norma satu dengan yang lain saling terkait dan membentuk sistem norma c.Peranan manusia dalam masyarakat adalah kompleks d.Konsep peran (role) dan kedudukan (status)?
3. Sistem Hukum (Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Negara) a.Aturannya lebih detail, spesifik, menyangkut bidang kehidupan yang sudah jelas batas ruang lingkupnya dan ada sanksi (punishments and rewards) b.Berfungsi sebagai alat kontrol
Oleh Haviland disebut sebagai mengandung “formal negative sanctions” (mengandung sanksi yang ditetapkan secara resmi oleh suatu badan yang memiliki otoritas untuk itu dan sanksinya bersifat negatif yaitu berupa hukuman (punishment) menurutnya sanksi adalah “externalized social control designed to encourage conformity to social norms” yaitu pemberlakuan kontrol sosial yang dirancang untuk mendorong tercapainya konformitas terhadap norma-norma sosial
4. Aturan-aturan khusus yang sangat jelas namun terbatas ruang keberlakuannya a.Ada yang masih berkaitan dengan sistem hukum (contoh ??), ada pula yang tidak lagi berkaitan dengan sistem hukum (contoh ??) b.Dalam konteks yang kedua, ada istilah “folkways “ dan “mores”
Aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan masalah kebiasaan, sanksinya berupa sanksi sosial (pengucilan, denda) folkways Aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan masalah kepercayaan/religi, sanksinya berkaitan dengan kepercayaan masyarakat setempat mores
PRANATA ????? Pranata (institution) adalah sistem aktivitas yang khas dari kelakuan manusia yang berpola Dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan Hidupnya (Koentjaraningrat, 1993) LEMBAGA????? Lembaga (institute) adalah suatu badan atau organisasi yang berfungsi dalam suatu bidang kehidupan masyarakat yang khas
Dalam PRANATA terdapat beberapa komponen yaitu: 1. Aktivitas itu sendiri (kelakuan berpola); 2. Sistem norma (yang mengatur kelakuan manusia yang berpola); 3. Peralatan yang digunakan dalam melakukan aktivitas (artefak); 4. Manusia yang melaksanakannya.
Karena merupakan suatu hasil upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka pranata dapat digolongkan dalam beberapa kategori (sebagai ilustrasi, Koentjaraningrat mengemukakan 8 kategori) sbb: 1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan di bidang kehidupan kekerabatan (kinship institutions atau domestic institutions) 2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk pencarian nafkah, mendistribusi harta benda (economic institutions)
3. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk memahami alam sekitarnya secara ilmiah (scientific institutions) 4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan dan untuk rekreasi (recreational institutions) 5. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk berhubungan dengan Penciptanya dan dengan alam gaib (religious institutions)
6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan atas informasi dan pendidikan (educational institutions) 7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia atas terciptanya kehidupan bersama yang aman dan tertib dalam kelompok yang luas atau dalam sebuah negara (political institutions) 8. Pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (somatic institutions)
Telaah Terhadap Hukum Dari Segi Antropologis Ciri-ciri pendekatan antropologis terhadap hukum: 1. HOLISTIK Antropologi mempelajari kebudayaan sebagai suatu sistem yang masing-masing bagiannya saling berkaitan (hukum sebagai salah satu bagian kebudayaan tidak dipelajari secara tersendiri namun berkaitan dengan segi-segi lain dari masyarakat dan kebudayaan)
2. CROSS CULTURAL (lintas budaya) Antropologi mempelajari gejala dalam masyarakat secara lintas budaya artinya konteks di mana gejala terdapat tidak hanya dibatasi pada suatu kebudayaan tertentu 3. Melihat hukum sebagai upaya pengendalian sosial yang secara universal ada dalam semua kebudayaan manusia
Antropologi mengamati bahwa dalam masyarakat mana pun selalu ada usaha untuk mencapai ketertiban dan keteraturan sosial yang diperoleh melalui mekanisme pengendalian sosial mekanisme ini dilihat sebagai suatu hal yang berkesinambungan, kontinuum karena dalam mekanisme ini terdapat berbagai norma pengatur kelakuan 4. EMPIRIS Antropologi menelaah hukum dengan bertolak dari kenyataan, melalui pendekatan empiris
Relevansi Menelaah Hukum Dari Segi Antropologi 1. AH bukan ilmu terapan. Tujuannya adalah menekuni masalah keberlakuan hukum dalam masyarakat sehingga dapat dipahami seluk beluknya, latar belakang budaya dari hukum yang berlaku, alasan warga masyarakat mematuhi atau melanggar suatu aturan, dan perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan aturan yang hidup dalam suatu masyarakat
2. Apabila seorang ahli hukum atau penegak hukum mempelajari AH, diharapkan ketika ia terjun dalam masyarakat dan menjalankan profesinya dapat memiliki pemikiran yang lebih luas, bijaksana dalam menjalankan tugasnya karena pemahamannya akan hukum lebih mendalam sifatnya (tidak sekedar substansinya saja) 3. Untuk ahli antropologi sendiri, dengan memahami kajian terhadap hukum dari sudut antropologi maka akan didapat suatu pandangan baru mengenai mekanisme pengendalian sosial, alasan warga masyarakat patuh/tunduk atau melanggar suatu aturan yang diberlakukan
Definisi Hukum Dari Segi Antropologi 1. Hoebel “suatu norma sosial adalah hukum bila pelanggarannya atau tindakan tidak mengindahkannya secara teratur ditindak, yaitu dengan tindakan fisik, secara ancaman atau secara nyata-nyata, oleh seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai wewenang bertindak yang secara sosial diakui”
2. Radcliffe Brown “spontaneous submission to tradition” atau sikap taat adat yang otomatis dalam masyarakat yang belum memiliki organisasi pemerintahan yang teratur (dari kacamata pandangan Barat) tidak/belum memiliki hukum. Keteraturan sosial yang ada terjadi karena sikap taat terhadap adat secara otomatis.
3. Pospisil hukum adalah aktivitas dalam rangka kebudayaan yang mempunyai fungsi pengendalian sosial dengan atribut sebagai berikut: 1. Attribute of authority; 2. Attribute of universality; 3. Attribute of obligatio; 4. Attribute of sanction.