DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012 “OTONOMI DAERAH” DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012

Pengertian Otonomi Daerah dan Desentralisasi Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah Dan Globalisasi Relasi Antara Hubungan Internasional dan Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi (UU 34/2004 Tentang Pemda)

Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah (UU 34/2004 Tentang Pemda)

Pengertian Otonomi Daerah Korelasi Desentralisasi dan Otda Wujud nyata desentralisasi dalam konteks pemerintahan adalah otonomi daerah. sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi daerah untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

Pengertian Pemerintah Daerah Mengapa Perlu Ada Pemerintah Daerah? Wilayah Negara Terlalu Luas Jumlah Pendudukan Yang sangat Banyak Rentang Kendali Pelayanan Yang Lebar

Pasal 18 UUD Negara RI Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

NEGARA KESATUAN RI DIBAGI DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS PEMBENTUKAN DAERAH NEGARA KESATUAN RI DIBAGI ATAS DAERAH-DAERAH PROVINSI (33) Masing-masing Mempunyai Pemerintahan Daerah DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA (457)

PERBEDAAN MAKNA KEWENANGAN MENURUT SISTEM KENEGARAAN YANG DIANUT 1. NEGARA KESATUAN : PADA PRINSIPNYA KEWENANGAN ADALAH MILIK PUSAT YANG KEMUDIAN SEBAGIAN DIANTARANYA DISERAHKAN KEPADA DAERAH 2. NEGARA FEDERAL : KEWENANGAN PUSAT DIBATASI, DAN LAINNYA ADALAH MILIK DAERAH/NEGARA BAGIAN

Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah & Globalisasi PEMBANGUNAN DAERAH MENJUAL POTENSI DAERAH KERJASAMA LUAR NEGERI

Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah & Globalisasi KEWENANGAN POLITIK LUAR NEGERI ADA PADA PEMERINTAH PUSAT SESUAI DENGAN UU NO.37 THN 1999 TTG HLN DAN UU NO. 34 THN 2004 TTG PEMDA PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DALAM BENTUK KERJASAMA LUAR NEGERI

Relasi HI dan Otonomi Daerah KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN PENGADILAN / YUSTISI AGAMA MONETER

Relasi HI dan Otonomi Daerah Pasal 42, ayat 1, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah : “memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah”. Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan daerah. Yang dimaksud dengan ”kerjasama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama Kabupaten/Kota ”kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal dan kerjasama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Sekian & Terimakasih

Agus Subagyo, S.IP., M.Si Komplek Tirta Kencana Blok C No 7 Jln Pasantren Cibabat Cimahi Phone / fax : (022) 6612003 HP : 081 21 4047 45 Email : subagyo@scientist.com subagyoeti@yahoo.com.au Facebook : agus subagyo Twitter : subagyoagus