ISAK 25 Hak atas Tanah
Agenda 1 2 3 4 Latar Belakang Ruang Lingkup Permasalahan Interpretasi SUBJECT TO REVISION
Latar Belakang Hak kepemilikan tanah absolut dibatasi oleh UUD 45. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara hak atas tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dapat diperpanjang dan diperbarui umur ekonomik tanah tidak terbatas Hak atas tanah memiliki fungsi sosial umur ekonomik tanah terbatas. Entitas dapat kehilangan kepemilikan tanah melalui HGU, HGB dan HP, untuk kepentingan sosial.
Ruang Lingkup dan Permasalahan akuntansi tanah sebagai aset tetap oleh entitas yang memiliki hak atas tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Permasalahan: Apakah tanah yang diperoleh melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatur oleh PSAK 16? Apakah biaya perlehan terkait disusutkan sesuai sisa umur hak? Bagaimana pengakuan awal dan perpanjangan atau pembaruan?
Biaya mendapatkan hak legal Interpretasi Biaya perolehan tanah HGU, HGB dan HP, diakui sebagai set tetap (PSAK 16) Biaya perolehan tanah Umur ekonomik tidak terbatas tidak disusutkan kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Umur ekonomik Biaya perolehan pertama kali bagian dari harga perolehan tanah (PSAK 16) Biaya mendapatkan hak legal Biaya perpanjangan/pembaruan aset tak berwujud dan diamortisasi selama: mana yang lebih pendek antara umur hukum hak atau umur ekonomi tanah
Interpretasi Prediksi manajemen kondisi tanah tidak layak Contoh faktor penyebab umur ekonomik terbatas: Prediksi manajemen kondisi tanah tidak layak sifat operasi utama entitas meninggalkan tanah pada saat proyek selesai kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum
Ketentuan Transisi dan Efektif Pada tanggal awal penerapan Interpretasi ini, entitas mereklasifikasi sisa saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya legal perolehan awal Hak atas tanah yang belum teramortisasi ke nilai tercatat aset tanah. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/