DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EVALUASI DAK BIDANG PERTANIAN 2015 DAN KEGIATAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Universitas Indo Global Mandiri
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
2 Bab APBN dan APBD.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Negara, Agama dan warga Negara
SURAT INSTRUKSI & NOTA DINAS
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
Tentang Keuangan Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Negara, Agama dan warga Negara
EVALUASI REALISASI APBN TA 2017 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
By. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Selvia Nurindah Sari JP081280
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Negara, Agama dan warga Negara
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
A P B N.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Transcript presentasi:

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Pertemuan 10 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pengertian Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk sarana fisik penunjang.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan setiap tahun untuk mendapatkan alokasi DAK. DAK terlihat dalam rincian belanja negara antara lain terdiri atasslayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.

Penghitungan DAK Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah

Penentuan Daerah Kriteria Umum Kriteria Khusus Kriteria Teknis

Kriteria Umum Dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yyang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto.

Kriteria Khusus Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Karakteristik daerah Kriteria khusus ini dirumuskan melalui indeks kewilayahan

Kriteria Teknis Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan-kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis.

Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat dua minggu setelah UU APBN ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

Penganggaran di Daerah Daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Kewajiban penyediaan dana pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah.

Alokasi DAK DAK dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur (jalan, irigasi, air bersih), kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah, serta lingkungan hidup.