Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan. Persekutuan dikatakan bubar apabila asosiasi awal yang bertujuan untuk menjalankan usaha kegiatan telah berakhir. Misalnya, persekutuan secara otomasi bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia.
Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan. Dengan bubarnya persekutuan, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaan sebagai perusahaan yang sedang berjalan (going concern) juga berakhir Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada.
Kondisi Yang Menimbulkan Pembubaran : Pembubaran oleh tindakan sekutu. Pembubaran karena ketentuan undang-undang. Pembubaran oleh keputusan pengadilan. Akuntansi Untuk Pembubaran Masalah yang timbul, yang berkaitan dengan pembubaran firma sebagai akibat dari : Penerimaan seorang sekutu baru. Pengunduran diri dari seorang sekutu. Kematian seorang sekutu, dan Menjadikan persekutuan firma menjadi perseroan terbatas. Ilustrasi tersebut dapat lihat buku (Allan R. Drabin) hal. 37-45.
Penyelesaian Dengan Pengunduran Diri Sekutu Seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak untuk mengundurkan diri di bawah ketentuan dalam persetujuan, maka ia berhak untuk mengklaim jumlah penuh kepentingannya dalam perusahaan.
Akan tetapi, jika sekutu ini mengundurkan diri dengan melanggar persetujuan persekutuan, dan tanpa kesepakatan bersama seluruh partisipan,maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya atas setiap kerugian yang mereka derita akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri ini.
Pengunduran diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran sepenuhnya perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan : Pembelian kepentingannya oleh salah seorang sekutu yang lain, atau Pembayaran kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi kepentingannya. Para sekutu dapat menyetujui untuk membayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri suatu jumlah yang sama dengan saldo modalnya.
Sebaliknya, para sekutu mungkin setuju untuk membayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri, suatu jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada saldo yang dilaporkan dalam perkiraan modalnya. Para sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan menjadi perseroan terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan terbatas. Dalam mencatat kegiatan perseroan terbatas yang baru dibentuk itu, buku persekutuan dapat terus digunakan atau sebuah buku baru dibuka.
Tugas 2: Tugas Kelompok Tugas 2 dapat lihat di A0642T02. Tugas dikumpulkan pada pertemuan selanjutnya