Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN-3 PARTNERSHIP: LIKUIDASI
Advertisements

Akuntansi keuangan lanjutan 1
Penyusunan Laporan keuangan Gabungan Kantor Pusat dan Cabang
CV (Comanditaire Venootschap).
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
Pembubaran Karena Perubahan Pemilik
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
Persekutuan Likuidasi
MATERI 2 FIRMA (PARTNERSHIP)
FIRMA Kelompok 5.
PERTEMUAN -2 PARTNERSHIP: Pembubaran
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 2
d. Ownership Of An Interest In A Partnership
PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS
Created by : Raisa Pratiwi
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Created by : Raisa Pratiwi
Laporan Keuangan Konsolidasi : Hubungan Perusahaan Induk dan Anak
Persekutuan Firma (Formasi)
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan
Penjualan Konsinyasi Akuntansi Untuk Konsinyasi Yang Tidak Diselesaikan Dengan Tuntas Jika barang konsinyasi tidak terjual seluruhnya pada waktu pihak.
Likuidasi Bertahap Dalam Persekutuan
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
DISOLUSI DAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Laporan Keuangan Konsolidasi
Akuntansi keuangan lanjutan 1
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
Penjualan Konsinyasi Berkaitan dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum.
MODUL 2 Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
PERSEKUTUAN (Partnership)
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
PERUBAHAN PEMILIKAN PERSEKUTUAN
Likuidasi Persekutuan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PERTEMUAN 3 LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
PARTNERSHIP: PEMBENTUKAN DAN OPERASIONALNYA
Hubungan Kantor Pusat dan Cabang Di Dalam Negeri
Persekutuan.
PEMBAGIAN LABA DAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Penggabungan usaha Dipandang Sebagai “Penyatuan Kepentingan” atau “Pembelian” Penggabungan usaha berarti penyatian aktiva dari dua perusahaan atau lebih.
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
PERTEMUAN-4 PARTNERSHIP LIKUIDASI BERANGSUR
Akuntansi keuangan lanjutan-1 persekutuan pembubaran pemilik
Resume 1 Pembentukan Persekutuan
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 (PERSEKUTUAN LIQUIDASI)
AKUNTANSI FIRMA Mei, 2017 Prodi Manajemen Pengantar Akuntansi II
QUIS.
PERSAMAAN & PERBEDAAN AKUNTANSI PEMBUKUAN
Nama : atina milatin NIM :
PENGANTAR AKUNTANSI M. BUDIANTARA.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2
Persekutuan Likuidasi
PENGANTAR AKUNTANSI M. BUDIANTARA.
Prepared By : Virgylia Chandra Kirana Luh Komang Suryani
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PERSEKUTUAN: Pendirian, Pengoperasian, dan Perubahan Anggota AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN Oleh: Dewi Maya Sari, S.E., M.Si CHAPTER 1.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERSEKUTUAN_2
3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN 3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
Transcript presentasi:

Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan. Persekutuan dikatakan bubar apabila asosiasi awal yang bertujuan untuk menjalankan usaha kegiatan telah berakhir. Misalnya, persekutuan secara otomasi bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia.

Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan. Dengan bubarnya persekutuan, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaan sebagai perusahaan yang sedang berjalan (going concern) juga berakhir Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada.

Kondisi Yang Menimbulkan Pembubaran : Pembubaran oleh tindakan sekutu. Pembubaran karena ketentuan undang-undang. Pembubaran oleh keputusan pengadilan. Akuntansi Untuk Pembubaran Masalah yang timbul, yang berkaitan dengan pembubaran firma sebagai akibat dari : Penerimaan seorang sekutu baru. Pengunduran diri dari seorang sekutu. Kematian seorang sekutu, dan Menjadikan persekutuan firma menjadi perseroan terbatas. Ilustrasi tersebut dapat lihat buku (Allan R. Drabin) hal. 37-45.

Penyelesaian Dengan Pengunduran Diri Sekutu Seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak untuk mengundurkan diri di bawah ketentuan dalam persetujuan, maka ia berhak untuk mengklaim jumlah penuh kepentingannya dalam perusahaan.

Akan tetapi, jika sekutu ini mengundurkan diri dengan melanggar persetujuan persekutuan, dan tanpa kesepakatan bersama seluruh partisipan,maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya atas setiap kerugian yang mereka derita akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri ini.

Pengunduran diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran sepenuhnya perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan : Pembelian kepentingannya oleh salah seorang sekutu yang lain, atau Pembayaran kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi kepentingannya. Para sekutu dapat menyetujui untuk membayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri suatu jumlah yang sama dengan saldo modalnya.

Sebaliknya, para sekutu mungkin setuju untuk membayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri, suatu jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada saldo yang dilaporkan dalam perkiraan modalnya. Para sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan menjadi perseroan terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan terbatas. Dalam mencatat kegiatan perseroan terbatas yang baru dibentuk itu, buku persekutuan dapat terus digunakan atau sebuah buku baru dibuka.

Tugas 2: Tugas Kelompok Tugas 2 dapat lihat di A0642T02. Tugas dikumpulkan pada pertemuan selanjutnya