SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL Bank Sentral Undang-undang No. 13 tahun 1968 Undang-undang No. 23 tahun 1999 (UU BI) Tugas BI: Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional c. Mengatur & mengawasi bank Bank suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Fungsi Pokok Bank Umum menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional. memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang-barang berharga. menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Tugas & Lapangan Usaha Bank Umum: Menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah : “ Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang “ LAPANGAN USAHA BANK UMUM : Menghimpun Dana (Funding) Menyalurkan Dana (Lending) Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Menghimpun dana (funding) - Giro - Tabungan - Deposito Menyalurkan dana (lending) - Kredit Produktif: Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi - Kredit Konsumtif
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Bank Perkreditan Rakyat Pengertian: BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Dasar hukum: UU Perbankan No. 7 tahun 1992 Fungsi BPR: Penghimpun dan penyalur dana masyarakat
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Tujuan BPR: Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Sasaran BPR: Pengusaha kecil, petani, peternak, nelayan dll. Sasaran BPR adalah kalangan masyarakat belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan.
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Usaha BPR: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan. Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain Usaha yang Tidak Boleh dilakukan BPR Menerima simpanan berupa giro Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR