SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1. Pengertian Bank 2. Fungsi Bank 3. Jenis dan Bentuk Bank
Advertisements

ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
Peranan Lembaga Keuangan
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANUSIA dan PERILAKU EKONOMI DISUSUN OLEH :
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Uang dan Lembaga Keuangan
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN KEBIJAKAN MONETER Kelompok I : 1.Lisya Nurlaily H. MA Marini Fitri RA Latri WardaniA Joko SusiloA MunawarA
Pengantar Teori Ekonomi Makro
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Sumber Pinjaman Uang Petani
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Bank MTs Negeri Sukoharjo SAHADI, S.Pd. DISUSUN OLEH.
BANK UMUM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Oleh : Indah Wulandari A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Bank Perkreditan Rakyat
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Perkreditan Rakyat
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
UANG DAN PERBANKAN JULIA INDAH P.S FKIP UMS.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
UANG,BANK & KEBIJAKAN MONETER
Perbankan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
UANG DAN BANK KELOMPOK: ANGGOTA: 1.ANISA SAFITRI ( )
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN By Luh Putu Hermawati UANG LEMBAGA KEUANGAN Sejarah Terjadinya Uang Sejarah Terjadinya Uang Pengertian dan Syarat Uang Pengertian.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL Bank Sentral Undang-undang No. 13 tahun 1968 Undang-undang No. 23 tahun 1999 (UU BI) Tugas BI: Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional c. Mengatur & mengawasi bank Bank suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Fungsi Pokok Bank Umum menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional. memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang-barang berharga. menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Tugas & Lapangan Usaha Bank Umum: Menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah : “ Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang “ LAPANGAN USAHA BANK UMUM : Menghimpun Dana (Funding) Menyalurkan Dana (Lending) Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Menghimpun dana (funding) - Giro - Tabungan - Deposito Menyalurkan dana (lending) - Kredit Produktif: Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi - Kredit Konsumtif

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Bank Perkreditan Rakyat Pengertian: BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Dasar hukum: UU Perbankan No. 7 tahun 1992  Fungsi BPR: Penghimpun dan penyalur dana masyarakat  

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Tujuan BPR: Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Sasaran BPR: Pengusaha kecil, petani, peternak, nelayan dll. Sasaran BPR adalah kalangan masyarakat belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan.

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Usaha BPR: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan. Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil  

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain Usaha yang Tidak Boleh dilakukan BPR Menerima simpanan berupa giro Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

Lanjutan Sistem Moneter & Perbankan Nasional Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR