Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
Definisi Audit Lingkungan Setiap warga negara Wajib memelihara kelestarian fungsi dan kemampuan LH secara serasi-seimbang Sebagai perangkat / instrumen ada : ~ Amdal (bersifat wajib) ~ Audit lingkungan (bersifat sukarela) Audit lingkungan = → Proses/ kajian bersifat internal dan proaktif terhadap prosedur praktek PLH ,yang berciri : • Sistematis • Obyektif • Berkala • Terdokumen
Fungsi Audit Lingkungan → Membantu penyelesaian masalah LH, hingga kinerja PLH dapat naik → Merupakan kegiatan dianjurkan/ sukarela yang merupakan tanggungjawab pemrakarsa → Hasil/ dokumen dapat dimintakan keabsahan ke bapedal, dan dipublikasikan → Mengembangkan sistem KL/PL Fungsi audit lingkungan : Penataan terhadap peraturan perundang- undangan lingkungan hidup (NAB, BML, SOP, Treatment waste, dsb) serta pengkajian pentaatan kebijakan usaha/ kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Manfaat : Kewajiban memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup serasi-seimbang Perangkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar, sebagai alat efektif-bermanfaat Membantu menemukan upaya penyelesaian efektif-masalah pengelolaan lingkungan hidup, sehingga kinerja usaha naik Dianjurkan dilaksanakan oleh pemrakarsa, sebagai alat kontrol KL/PL-internal Merupakan dokumen pelaksanaan PLH , sebagai bahan monev Jaminan untuk menghindari/ mencegah kerusakan lingkungan Bahan penyempurnaan RKL/RPL dan alat uji/ bukti keabsahan prakiraan dampak Upaya penghematan sumberdaya (bahan baku, daur ulang, minimasi limbah, dsb) Peningkatan usaha-usaha PLH untuk kepentingan lingkungan regional, nasional dan internasional
Macam-macam Audit Lingkungan AUDIT MANAJEMEN LINGKUNGAN Prosedur manajemen lingkungan suatu kegiatan secara keseluruhan yang berkait dengan kebijaksanaan linmgkungan, penerapan SML, kelengkapan perizinan, pentaatan, kegiatan KL-PL, pelaporan, dokumentasi, kemampuan SDM/diklat, dari semua tahapan manajemen akan dinilai atau dievaluasi secara komprehensif 2. AUDIT TAAT LINGKUNGAN Menguji ketaatan suatu kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terkait dengan seluruh kegiatan perusahaan hubungannya dengan lingkungan, atau uji aspek legalitas dan upaya manapun hasil penerapannya AUDIT FASILITAS TEKNIS Terfokus pada penilaian aspek produksi dan manajemen dan kontrol limbah, terutama teknis pengoperasian, identifikasi sumber ,imbah, pencegahan, pegelolaannya dan tindak lanjut. Termasuk prosedur kondisi darurat
4. AUDIT AMDAL Sebagai tindak lanjut Amdal yang terutang dalam RKL-RPL, akan dinilai hasil pelaksanaan kegiatan KL_PL. Terutama pengendalian dampak negatif yang terkait dengan BML dan NAB yang berlaku 5. AUDIT PEMASARAN Melakukan penilaian kinerja pemasaran yang terkait dengan produk akrab lingkungan (ekolabel, produksi bersih dsb) dan “customer service” atau pasca penjualan. Kajian yang perlu dilihat ada;ah aspek bahan baku, transportasinya, pebrikasi, pembungkusan, distribusi, konsumsi dan pasca komunikasi AUDIT ASURANSI PERTANGGUNG JAWABAN KERUSAKAN LINGKUNGAN Fihak pemberi asuransi melakukan penilaian terhadap bahaya dan resiko lingkungan dari suatu kegiatan, terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan. Orientasi audit harus proaktif dan antisipatif, dan tidak menunggu masalah tibul (reaktif)
Perbedaan AMDAL = Dibuat untuk rencana kegiatan pembangunan Untuk perkiraan potensi dampak lingkungan secara total (cakupan luas & jangka panjang) Dilaksana sesuai peraturan yang berlaku (PP 51/1993 dan Peraturan Pelaksanaannya) AUDIT LINGKUNGAN = Dibuat untuk kegiatan Pembangunan yang sedang berlangsung Untuk telaah masalah yang sedang dihadapi (cakupan terbatas pada masalah yang dihadapi) Dilaksanakan sesuai Pedoman Umum Audit Lingkungan dan format teknis sesuai tujuan Audit Lingkungan
Jenis Audit Lingkungan lain AUDIT PENTAATAN (Compliance Audits) AUDIT TANGGUNG JAWAB (Environmental Liability Audits) AUDIT HEMAT ENERGI (Energy Minimisation Audits) AUDIT MINIMALISASI LIMBAH (Waste Minimisation Audits) AUDIT SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Environmental & Management System Audits) – BS7750; ISO 14000
Daftar Jenis Kegiatan yang di Audit ISO seri 9000 No Jenis/items 9001 9002 9003 1. Tanggung jawab manajemen V 2. Sistem kualitas 3. Pembaruan kontrak 4. Design control - 5. Pengaturan dokumen 6. Purchasing 7. Suplai produk 8. Identifikasi produk 9. Pengendalian proses 10. Inspeksi & Pengujian (I&P) 11. Peralatan I&P 12. Status I&P 13. Non conforming product 14. Handling (simpan-kirim) 15. Tindak koreksi 16. Pencatatan kualitas 17. Audit mutu internal 18. Pelatihan 19. Pelayanan 20. Teknik statistik Sumber: PT.QP berpatungan dengan SGS (Societe Generale de Surveillance)