Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat di SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2014
Landasan Hukum PP No. 32 Tahun 2013, a.l. Pasal 77 K ayat 4 SE Dirjen Dikmen No. 4032/D/DM/2014, tanggal 27 Juni 2014, tentang Pembukaan Matapelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya di SMA sebagai Lintas Minat Permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Dikmen 2
Peminatan Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Peminatan Akademik dirumuskan berdasar kebutuhan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Struktur Kurikulum 2013 SMA menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya. 3
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Kelompok Peminatan Akademik Deskripsi Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa dan Budaya Geografi Sejarah Sosiologi dan Antropologi Ekonomi Bhs. & Sastra Indonesia Bhs. & Sastra Inggris Bhs. & Sastra Asing Lainnya Antropologi Matematika Biologi Fisika Kimia 4
Peminatan Satuan Pendidikan harus membuka semua Kelompok Peminatan Akademik, meski tidak semua mapel tersedia, Peserta didik memilih salah satu Kelompok Peminatan Akademik, Pada Kelompok Peminatan Akademik yang dipilih, peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mapel dari 4 (empat) mapel yang tersedia. Pada semester ke dua di kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling. 5
Lintas Minat Lintas minat adalah pemilihan mata pelajaran oleh peserta didik di luar kelompok peminatan yang dipilih. Pemilihan mata pelajaran lintas minat dilakukan atas dasar minat, bakat, dan kemampuan akan tetapi mata pelajaran tersebut tidak terdapat pada kelompok peminatannya. 6
Lintas Minat Pelaksanaan peminatan dan lintas minat: peserta didik yang mengambil mata pelajaran peminatan sebanyak 4 mapel maka hanya berhak mengambil 1 mapel lintas minat, sedangkan peserta didik yang mengambil 3 mapel peminatan maka berhak mengambil 2 mapel lintas minat. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII. 7
Lintas Minat Satuan pendidikan dapat membuka pilihan lintas minat sesuai dengan kondisi yang ada (ketersediaan dan beban mengajar guru serta fasilitas pembelajaran). Penentuan pemilihan kelompok peminatan mempertimbangkan; nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP/MTs, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan/atau tes bakat minat oleh psikolog. 8
Pilihan Mapel Lintas Minat Siswa pada Peminatan Matemåatika dan Ilmu Pengetahuan Alam dapat memilih: Siswa pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat memilih: Siswa pada Peminatan Bahasa dan Budaya dapat memilih: Geografi Sejarah Sosiologi dan Antropologi Ekonomi Matematika Biologi Fisika Kimia Matematika Biologi Fisika Kimia Bhs. & Sastra Indonesia Bhs. & Sastra Inggris Bhs. & Sastra Asing Lainnya Antropologi Geografi Sejarah Sosiologi dan Antropologi Ekonomi Bhs. & Sastra Indonesia Bhs. & Sastra Inggris Bhs. & Sastra Asing Lainnya Antropologi Bhs.& Sastra Asing Lain (1) Bhs.& Sastra Asing Lain (2) 9
Lintas Kelompok Peminatan Akademik Contoh Peserta Didik A Peserta didik A mengambil seluruh mata pelajaran pada kelompok Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sedangkan B hanya memiliih tiga. Peserta Didik B Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Matematika Biologi Kimia Matematika Biologi Fisika Kimia Lintas Kelompok Peminatan Akademik 10
Lintas Kelompok Peminatan Akademik Contoh Lintas Kelompok Peminatan Akademik Peserta Didik A Peserta didik A mengambil satu mata pelajaran dari kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial atau satu dari kelompok Bahasa dan Budaya sedangkan B memiliih dua mata pelajaran dari kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial dan atau satu dari kelompok Bahasa dan Budaya. Peserta Didik B Lintas Minat Lintas Minat Geografi Bhs. & Sastra Inggris Geografi Ekonomi Bhs. & Sastra Inggris 11
Pendalaman Minat Pendalaman minat adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan Perguruan Tinggi untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran di SMA dengan mata kuliah di PT yang sesuai. (Permendikbud No. 65/2014 Pasal 6) 12
Pendalaman Minat Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Persyaratan Peserta Didik: Indek Prestasi minimal 3,66 Cerdas Istimewa : IQ miminal 130 13
Terima kasih 14