Drs. HASYIM, MM MANAJEMEN SYARIAH DOSEN MODUL ‘12 Manajemen Syariah 1 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan 3. G.R Terry “wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu”. 4. R.C Davis “wewenang adalah hak yang cukup yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas kewajiban tertentu”. 5. Henry Fayol “wewenang adalah hak untuk memerintah (dalam organisasi formal) dan kekuatan (power) membuat manajer dipatuhi dan ditaati”. Agar wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya : a. Kekuasaan (power) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi dua yaitu : Kekuasaan posisi (position power) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut. Kekuasaan pribadi (personal power) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan. b. Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab (responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil. c. Pengaruh (influence) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik. ‘12 Manajemen Syariah Drs. Hasyim, MM 3 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Staf di dalam melaksanakan fungsinya tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan utama perusahaan atau organisasi. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai staf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu : Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja Punya sifat kesetiaan yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah. Punya semangat kerja sama yang ramah Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan. Kesederhanaan Kemauan baik dan optimis Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. c. Functional authority (wewenang fungsional) adalah kekuasaan seorang manajer adalah karena proses-proses, praktek-praktek, kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan- kegiatan oleh pegawai-pegawai lain dalam bagian-bagian lain pula. ‘12 Manajemen Syariah Drs. Hasyim, MM 5 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id