KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT
Advertisements

INDIKATOR MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
Apa itu Komitmen ? Komitmen adalah Janji
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hak dan kewajiban dokter
INDEK DAN REGISTER.
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
Sediakan 1 lembar kertas
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
AUDIT PENDOKUMENTASIAN REKAM MEDIS SECARA KUALITATIF
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
STANDAR KOMPETENSI BIDAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
STANDAR KOMPETENSI BIDAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNIT GAWAT DARURAT.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
Konsep Kegawatdaruratan Maternal Dan Neonatal
Rapida saragih, skm, m.kes
Konsep Kegawatdaruratan Maternal Dan Neonatal
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
MMIK STANDAR PENILAIAN
SOSIALISASI MUTU KLINIS DAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WOTU.
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
INFORMED CONSENT.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN paraji
MENUJU KEMITRAAN BIDAN & DUKUN PARAJI DI KECAMATAN
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat dijadikan landasan gugatan atau tuntutan hukum terhadap dokter. Dlm ilmu Hukum pidana: Kesalahan (schuld) : 1. Kesengajaan (opzet/dolus) 2. Kelalaian(culpa)

A. Pengertian malpraktek Black Law Dictionary Unskill or treatment, particularly applied to the neglect or unskill management of physician, surgeon or aphothecacy Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil SP.OG. Malpraktek = medical negligence (keteledoran) Medical malpractice : Suatu sikap yag dapat mengakibatkan suatu tuntutan hukum sebagai akibat dari hasil pemberian pelayanan secara profesional dalam bidang kedokteran/ kesehatan

Intentional misconduct Breach of contract misconduct Defamation Makna yang sama Negligence Intentional misconduct Breach of contract misconduct Defamation Divulgence of confidential information Unauthorized procedure Failure to prevent injuries in certain non patient

B. Bentuk-bentuk Malpraktek Perdata Wanprestasi Perbuatan melawan hukum Perbuatan pidana Malpraktek Pidana Pertangg.jawaban Pidana Administrasi Pidana/sanksi Kewenangan/ perijinan

Bentuk Malpraktek Criminal malpractice Civil Malpractice Administrative malpractice

Persentase kasus: OBGIN : 30 % UGD : 30 % RUANG BEDAH : 40 %

Kelalaian Tidak merujuk Tidak konsultasi dgn dokter terdahulu Tdk mendeteksi adanya infeksi Lalai memberi surat rujukan Instruksi via telepon/tdk bisa dihubungi Kurang pengalaman

PENELANTARAN Tidak dihiraukan Lupa Kurang perhatian Pengakhiran hubungan sepihak

Syok Anafilaktik Kondisi pasien memburuk sebagai akibat dari reaksi obat-obatan tertentu dimana orang lain tidak mengalaminya.

Aspek Hukum KUHP : Ps. 304  kewajiban berdasarkan perjanjian  mati pidana penjara Unsur : Hubungan dokter-pasien Diakhiri sepihak dokter Kebutuhan penerusan pengobatan Penyebab cedera/kematian pasien

2. KUHPerdata: Zaakwarneming Ps. 1354 Kewajiban yg muncul ketika tidak ada orang lain yang kompeten gugatan PMH.

KASUS UGD Pukul 13.00 WIB Ny. N ke UGD dalam kondisi perdarahan pasca melahirkan di kampung, placenta putus. Persalinan terjadi Pk. 06.00 WIB, tanpa pertolongan. Pk. 09.00 Bidan dipanggil, placenta tidak bisa keluar. Pk. 11.00 WIB dibawa ke RS Umum. Di RS ditangani perawat, 1 jam kemudian baru oleh Dokter jaga. Pkl. 15 WIB Ny. N meninggal. Diagnosis Perdarahan.

Dr. X melakukan insisi dan mengeringkan ibu jari pasien yang meradang di tempat praktik pribadi. Beberapa hari kemudian terjadi komplikasi, istrinya memanggil dokter. Dokter tahu bahwa pasien jobless dan tidak mampu membayar sehingga pasien hanya dirujuk ke RS dan Pasien datang ke UGD, dan ditangani setengah jam kemudian. Ibu jari pasien dinyatakan harus diamputasi.

Setelah menjalani operasi sterilisasi, Ny. S tidak sadarkan diri Setelah menjalani operasi sterilisasi, Ny. S tidak sadarkan diri. Diduga akibat pembiusan yang dialaminya sewaktu operasi. Dalam keadaan normal, reaksi pembiusan akan berakhir 90 menit setelah operasi, namun lewat 1,5 jam belum juga sadar. Setelah dirontgen, diketahui adanya pengerutan paru-paru sebelah kiri dan kejang.

Ny. M datang ke UGD karena perdarahan di usia kehamilan 32 minggu, akibat terjatuh. Di UGD hanya ada resident (Dr. D) tingkat pertama sebagai dokter jaga. Setelah berkonsultasi lewat telepon dengan dokter jaga utama (Resident senior tahun terakhir), bukan dengan konsulen, Dr D melakukan tindakan medis tertentu yang mengakibatkan mata bayi tertusuk gunting dan buta. Orang tua pasien menggugat.

Seorang atlet tinju yang sedang latihan, pingsan setelah dipukul kepalanya. Kemudian dibawa ke UGD oleh teman dan pelatihnya. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, dokter memutuskan bahwa atlet tersebut harus dioperasi saat itu juga karena mengalami trauma di kepala yang mengakibatkan perdarahan. Krn kondisinya yang gawat, dan ketiadaan keluarga pasien, maka dokter langsung melakukan tindakan medis/operasi tanpa informed consent. Setelah dioperasi sang atlet tetap tidak sadar dan hidup vegetatif. Keluarga sang atlet hendak menggugat dokter dan RS.

The End and Goodluck