Implementasi Penataan Badan Kepegawaian Negara Implementasi Penataan Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Jalan Letjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur Telp. 021 8001760 Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Latar Belakang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan antara lain dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan Kepala BKN No. 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan PNS, dimana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan untuk melakukan penataan pegawai di instansinya masing-masing. Penataan PNS merupakan salah satu program strategis Reformasi Birokrasi yang dilakukan melalui penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja, dan menyusun redistribusi pegawai serta Proyeksi Kebutuhan Pegawai selama 5 tahun. Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Tujuan dan Target Teridentifikasinya jabatan-jabatan yang diduduki oleh pegawai dengan kompetensi yang belum sesuai. Tersusunnya perencanaan pengembangan pegawai. Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Ruang Lingkup Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil (TA 2017) berfokus pada aspek kuantitas dan rencana pengembangan pegawai. Penataan PNS untuk jabatan administrasi dan jabatan pengawas ( Eselon III dan IV) Lokus dipilih berdasarkan : Kelengkapan Dokumen Pendekatan Wilayah/Teritorial Rasio Belanja Pegawai Redistribusi PNS berdasarkan kompetensi dari unit organisasi yang kelebihan ke unit yang kekurangan, dilaksanakan dilingkungan instansi yang bersangkutan. Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Instansi Yang Telah Menjadi Lokus Instansi Pemerintah yang telah menjadi lokus kegiatan sampai dengan tahun 2015 adalah sebanyak 2 (dua) Instansi Pusat dan 36 (tiga puluh enam) Instansi Daerah ditambah dengan 12 (dua belas) Instansi Daerah pada Tahun 2016, sbb: Pilot Project Penataan PNS Tahun 2012 Pilot Project Penataan PNS Tahun 2013 Implementasi Penataan PNS Tahun 2014 Implementasi Penataan PNS Tahun 2015 Implementasi Penataan PNS Tahun 2016 Instansi Pusat : BKN dan ANRI Instansi Daerah : Prov. Kalsel Kab. Sidoarjo Kota Palembang Prov. Kalbar Prov. Sulsel Prov. Riau Kab. Wonogiri Kab. Lombok Utara Kab.Minahasa Selatan Kota Bogor Kota Sorong Kota Banda Aceh Prov. Sulteng Prov. Jabar Kab. Bantul Kab. Ngawi Kab.Lampung Selatan Kab. Asahan Kab. Bangli Kota Pangkal Pinang Kota Balikapapan Kota Bukit Tinggi Kota Gorontalo Kota Jayapura Prov. Papua Barat Prov. Banten Kab. Banjar Kab. Bima Kab.Padang Pariaman Kab. Pati Kab. Pinrang Kab. Pohuwato Kab.Tapanuli Tengah Kota Jambi Kota Malang Kota Metro Prov. Aceh Prov. Bengkulu Prov. Kaltara Prov. Maluku Kab. Biak Numfor Kab. Ketapang Kab.Kuantan Singingi Keb.Manggarai Barat Kab. Pacitan Kab. Pekalongan Kota Tebing Tinggi Kota Ternate Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Tahap Pelaksanaan dan Jadwal Kegiatan Penataan Tahun 2017 Review Anjab, ABK, Peta Jabatan, Proyeksi Kebutuhan PNS 5 (lima) tahun dan Bimbingan Penyusunan Formulir Penataan PNS. Prov, Kalimantan Tengah dan Kab. Bintan Kab. Sikka dan Kab. Halmahera Utara Kab. Mimika Penyusunan/Pengisian Formulir Penataan PNS oleh masing-masing SKPD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Penataan PNS oleh Tim BKN. Penyusunan Laporan Pilot Project Penataan PNS. Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Metode Pelaksanaan Pemanfaatan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Analisis Kesenjangan antara Profil PNS dengan Syarat Jabatan. Analisis Kategorisasi Aspek Kuantitas (Lebih, Sesuai atau Kurang). Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai. Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Hal - hal yang perlu diperhatikan Langkah tindak lanjut (action plan) Penataan PNS disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi. Agar Penataan PNS tepat sasaran diperlukan data-data yang akurat, maka diperlukan peran serta aktif dan kerja sama dari setiap unit organisasi atau satuan kerja dalam penyusunan kelengkapan Penataan PNS. Impelementasi Penataan PNS merupakan kerjasama Badan Kepegawaian Negara yaitu Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN serta Kantor Regional BKN dengan Instansi Daerah yang dijadikan lokus . Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Tahap Pelaksanaan Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 1. TAHAP PERSIAPAN 2. TAHAP PELAKSANAAN 3. TINDAK LANJUT INFORMASI JABATAN HASIL PENGHITUNGAN JUMLAH PNS (Berdasarkan Anbeker dan Indeks) ANALISIS KESENJANGAN PNS PERENCANAAN PENGEMBANGAN PEGAWAI R E K O M N D A S I Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan Syarat Jabatan vs Profil Pegawai Pemetaan Kompetensi Rencana Pengembangan Diri Analisis Karir Kategori Jumlah PNS: Kurang Sedang Lebih REDISTRIBUSI - PENGEMBANGAN PEGAWAI - PENSIUN SUKA RELA Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Hasil Implementasi Penataan 2016 Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Ringkasan Implementasi Penataan PNS 2016 NO INSTANSI DAERAH JUMLAH PNS YANG ADA JUMLAH KEBUTUHAN PNS Struktural Guru Kesehatan Teknis Jumlah 1 Prov. Aceh 1,283 188 800 6,993 9,264 1,324 120 1,507 4,822 7,773 2 Prov. Bengkulu 1,122 39 1,055 4,976 7,192 1,082 376 699 2,549 4,706 3 Prov. Kalimantan Utara 432 - 279 635 1,346 551 516 1,585 2,652 4 Prov. Maluku 684 127 816 3,483 5,110 779 177 1,017 2,477 4,450 5 Kota Pekalongan *) 579 1,724 336 1,442 4,081 558 1,170 585 785 3,098 6 Kota Tebing Tinggi 640 1,490 433 983 3,546 667 1,583 1,607 4,442 7 Kota Ternate 771 2,492 491 2,201 5,955 1,098 1,991 512 1,825 5,426 8 Kab. Biak Numfor 700 1,614 593 1,492 4,399 876 1,176 745 2,011 4,808 9 Kab. Ketapang 775 3,474 2,124 7,152 826 5,504 345 1,440 8,115 10 Kab. Kuantan Singingi 730 3,648 581 1,465 6,424 773 3,386 1,573 1,358 7,090 11 Kab. Manggarai Barat 661 1,987 370 3,818 703 2,926 735 1,447 5,811 12 Kab. Pacitan 833 5,551 639 1,943 8,966 790 4,543 714 2,367 8,414 *) Kebutuhan Guru belum termasuk Guru SMK Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Jadwal Kegiatan Implementasi Penataan 2017 NO KEGIATAN / SUB KEGIATAN B U L A N KETERANGAN JAN FEB MAR APR ME I JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES PELAKSANAAN IMPLEMENTASI PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 5 (lima) Lokus : Prov. Kalimantan Tengah Kab. Halmahera Utara Kab. Mimika Kab. Sikka Kab. Bintan A Rapat Persiapan Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS B Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS C Penyusunan/Pengisian Formulir Penataan PNS Oleh masing-masing SKPD D Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS E Penyusunan Draft Laporan Hasil Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS F Finalisasi Laporan Hasil Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Email : renpegfor.bkn@gmail.com
Terimakasih Badan Kepegawaian Negara Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Gedung III Lt. 4, Jalan Letjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur Telp. 021 8001760 Email : renpegfor.bkn@gmail.com