INSTRUKSI PRESIDEN RI NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN Pelaksanaan program-program pembangunan yang berkeadilan yang termuat dalam Inpres ini meliputi program : Pro-rakyat Keadilan untuk semua (justice for all) Pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millennium Development Goals – MDGs).
Program pro-rakyat fokus pada : Program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil Program keadilan untuk semua fokus pada : Program keadilan bagi anak Program keadilan bagi perempuan Program keadilan di bidang ketenagakerjaan Program keadilan di bidang bantuan hukum
Program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan Program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan Program pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium fokus pada : Program pemberantasan kemiskinan dan kelaparan Program pencapaian pendidikan dasar untuk semua Program pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Program penurunan angka kematian anak
Program kesehatan ibu Program pengendalian HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya Program penjamiman kelestarian lingkungan hidup Program pendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium.
Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan kontribusi pemerintah daerah terhadap PNPM-Mandiri Tindakan : menyempurnakan mekanisme penetapan DDUB berdasarkan Permenkeu No.168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Sasaran : meningkatnya cakupan kegiatan dan alokasi BLM PNPM Mandiri
Integrasi PNPM Mandiri dengan Perencanaan Desa / Kelurahan Tindakan : Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa/kelurahan Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa/kelurahan mampu menyiapkan program jangka menengah desa/kelurahan yang lebih komprehensif Menyusun mekanisme agar Program Jangka Menengah Desa/Kelurahan yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa/kelurahan yang reguler sehingga menghasilkan program pembangunan berbasis masyarakat
Menyusun mekanisme agar aparat desa/kelurahan dapat mengakomodir dan memproses PJM desa / keurahan sebagai bahan musrenbang di tingkat yang lebih tinggi Menyusun mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui instrumen PNPM-Mandiri Sasaran : Terlaksananya integrasi PNPM-Mandiri di tingkat desa / kelurahan
Integrasi PNPM Mandiri dengan fasilitas pembiayaan Tindakan : menyusun mekanisme agar usulan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis masyarakat dapat memperoleh pembiayaan misalnya KUR atau CSR. Sasaran : terintegrasinya PNPM Mandiri dengan fasilitas pembiayaan.