HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ANALISIS DAMPAK INGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Metodologi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan II Penapisan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PENGERTIAN AMDAL BY : KELOMPOK 1.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Environmental Law Enforcement
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Baku Mutu Lingkungan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Metodologi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan II Penapisan
Aspek Dampak Lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Oleh: Enan Adiwilaga.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Metodologi AMDAL Penapisan Pelingkupan Kerangka Acuan
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
Penyusunan RKL.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Perlindungan Konsumen
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
MK AMDAL Metodologi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan II Penapisan.
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGERTIAN “Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan /atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (pasal 1 angka 25 UUPLH)

PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN Prinsip Pencemar Membayar. Mulai tahun 1971 prinsip ini dianuti dan dikembangkan oleh negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan dan Masyarakat Eropa, yang pada intinya menyebutkan, bahwa pencemar harus menanggung beban biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang ditimbulkannya. Dalam UUPLH diatur dalam pasal 87.

Lanjutan 2. Prinsip Tanggung Jawab Mutlak. Dalam UUPLH diatur dalam pasal 88, dimana pencemar dan/atau perusak lingkungan mutlak harus bertanggungjawab tanpa perlu di buktikan unsur kesalahannya.

Unsur-Unsur terjadinya pencemaran/perusakan Lingkungan Hidup Kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting. Hal ini diatur dalam pasal 22 (1) UUPLH, yaitu : (1) besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; dan (6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak. (7) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lanjutan Yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3. Segala kegiatan yang wajib menggunakan AMDAL sebagaimana diatur dalam PP N0. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Lanjutan Bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan. Hal ini diatur dalam pasal 88 UUPLH. 4. Langsung dan seketika. Langsung dan seketika itu adalah rumusan normatif (UU).

LANJUTAN Tidak Dibuktikannya Unsur Kesalahan. Hal ini dimaksud adalan pembuktian terbalik. Ada batas tanggung jawab. Yang dimaksud di sini adalah besarnya ganti rugi itu ditentukan batas maksimumnya.

Lanjutan Pihak ketiga bertanggung jawab.

Prinsip-Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Market Share Liability. Dengan menggunakan prinsip ini, maka penggugat harus menghadirkan sejumlah industri yang menurut penggugat telah membuang limbah atau zat-zat berbahaya ke dalam lingkungan penggugat.

Lanjutan Risk Contribution. Sebagaimana market share liability, prinsip ini sama dalam tujuan, yaitu untuk membantu meringankan beban penggugat terutama dalam kasus pencemaran air (minuman) dan makanan.

Lanjutan 3. Concern Action Pihak-pihak yang ikut berpartisipasi menimbulkan pencemaran juga mesti bertanggungjawab. Enterprise Liability. Prinsip ini ingin membantu penggugat yang tidak dapat menunjuk pelaku pencemaran dari sejumlah industri yang diduga telah mencemari lingkungan, tetapi industri-industri itu telah mengikuti atau mematuhi standar dan petunjuk yang ditentukan, misalnya dalam dokumen AMDAL mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), izin-izin dan pengendalian pencemaran. Penggugat diperkenankan melibatkan seluruh industri yang berpotensi mengakibatkan kerugian kepada penggugat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian RKL dan RPL (AMDAL) dan perizinan. Semua pihak itu bertanggung jawab secara bersama atas kerugian yang diderita oleh penggugat sesuai dengan porsinya masing-masing.