HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN “Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan /atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (pasal 1 angka 25 UUPLH)
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN Prinsip Pencemar Membayar. Mulai tahun 1971 prinsip ini dianuti dan dikembangkan oleh negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan dan Masyarakat Eropa, yang pada intinya menyebutkan, bahwa pencemar harus menanggung beban biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang ditimbulkannya. Dalam UUPLH diatur dalam pasal 87.
Lanjutan 2. Prinsip Tanggung Jawab Mutlak. Dalam UUPLH diatur dalam pasal 88, dimana pencemar dan/atau perusak lingkungan mutlak harus bertanggungjawab tanpa perlu di buktikan unsur kesalahannya.
Unsur-Unsur terjadinya pencemaran/perusakan Lingkungan Hidup Kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting. Hal ini diatur dalam pasal 22 (1) UUPLH, yaitu : (1) besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; dan (6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak. (7) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lanjutan Yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3. Segala kegiatan yang wajib menggunakan AMDAL sebagaimana diatur dalam PP N0. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Lanjutan Bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan. Hal ini diatur dalam pasal 88 UUPLH. 4. Langsung dan seketika. Langsung dan seketika itu adalah rumusan normatif (UU).
LANJUTAN Tidak Dibuktikannya Unsur Kesalahan. Hal ini dimaksud adalan pembuktian terbalik. Ada batas tanggung jawab. Yang dimaksud di sini adalah besarnya ganti rugi itu ditentukan batas maksimumnya.
Lanjutan Pihak ketiga bertanggung jawab.
Prinsip-Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Market Share Liability. Dengan menggunakan prinsip ini, maka penggugat harus menghadirkan sejumlah industri yang menurut penggugat telah membuang limbah atau zat-zat berbahaya ke dalam lingkungan penggugat.
Lanjutan Risk Contribution. Sebagaimana market share liability, prinsip ini sama dalam tujuan, yaitu untuk membantu meringankan beban penggugat terutama dalam kasus pencemaran air (minuman) dan makanan.
Lanjutan 3. Concern Action Pihak-pihak yang ikut berpartisipasi menimbulkan pencemaran juga mesti bertanggungjawab. Enterprise Liability. Prinsip ini ingin membantu penggugat yang tidak dapat menunjuk pelaku pencemaran dari sejumlah industri yang diduga telah mencemari lingkungan, tetapi industri-industri itu telah mengikuti atau mematuhi standar dan petunjuk yang ditentukan, misalnya dalam dokumen AMDAL mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), izin-izin dan pengendalian pencemaran. Penggugat diperkenankan melibatkan seluruh industri yang berpotensi mengakibatkan kerugian kepada penggugat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian RKL dan RPL (AMDAL) dan perizinan. Semua pihak itu bertanggung jawab secara bersama atas kerugian yang diderita oleh penggugat sesuai dengan porsinya masing-masing.