FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI KONSEP KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI Nila Munyati A210140124 Munyati.nila@gmail.com FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2017 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 1 Pengertian Koperasi Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bekerja sama atau beusaha secara bersama-sama yang mempunyai kkepentingan yang sama pula serta mempunyai prinsip sukarela dan mempunyai aturan tertulis untuk mmenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi BAB 2 Tujuan dan Fungsi Koperasi Pada umumnya tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi bersangkutan. Ukuran kesejahteraan bagi orang yang satu dengan orang yang lain dapat berbeda karena dipengaruhi oleh sikap manusia yang pada dasrnya tidak pernah merasa puas. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 2 Fungsi Koperasi Selain tujuan koperasi, UU No 25 pasal 4 tahun 1992 menyatakan juga fungsi koperasi untuk Indonesia adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kssejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagi dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi dari gurunya. Berusaha unutk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 3 Prinsip-prinsip Koperasi Peinsip-prinsip koperasi atau juga disebut sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijasikan pedoman kerja koperasi. Dalam UU No. 25 tahun 1992ddisebutkan prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut: Sifat keanggotanaannya sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Modal koperasi kemandirian Pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi Kerja sama antar koperasi Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 4 Pendirian Koperasi Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian koperasi, yaitu: Tidak adanya manfaatnya mendirikan koperasi, jika para pendiri koperasi tidak mengetahui persoalan-persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya. Koperasi harus dapat menerima anggota baru secara sukarela dan terbuka, karena pertambahan anggota koperasi merupakan sumber kekuatan koperasi untuk berkembang. Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek melainkan membutuhkan waktu yang lama. Pembina koperasi di Indonesia sebagian merupaka tanggungjawab pemerintah, namun tetap merupakan milik para anggota. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 4 Tahapan Pendirian Koperasi Dibentuk team pendirian koperasi, yang berasal dari kelompok masyarakat yang menginginkan pendirian koperasi. Team pendiri koperasi (pemrakasa) menghubungi Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau Kota). Team pendiri melakukan penelitian pendahuluan berupa penelitian kecil-kecilan yang bertujuan unutk mengetahui: Apakah masyarakat setempat benar-nemar menginginkan pendirian koperasi Jenis koperasi apa yang akan didirikan dan unit-unit usaha apa yang dilakukan. Apa manfaat yang akan diterima masyarakat jika didirikan koperasi. Potensi daerah atau anggota. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 4 Lanjutan... Team pendiri mengajukan proposal yang berisi tentang: potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi. Setelah proposal diterima selanjutnya akan dilkukan penyuluhan kepada kelompok masyarakat tersebut. Mengadakan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri minimal 20 orang calon anggota koperasi. Rapat ini dilakukan unutk memilibh pengurus, pengawas dan membahas dan mengesahkan AD/ART koperasi. Setelah AD/ART mendapat pengesahan, pengurus mengajukan permohonan status badan anggota hukum koperasi setempat dengan menyertakan lampiaran. Untuk koperasi primer yang wilayah kerjanya teradapat di dua wilayah tingkat II atau lebih, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkan ke penjabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat 1 (Proponsi). Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi BAB 4 Persyaratan Pendirian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 6 sampai 8 bahwa syarat koperasi adalah sebagai berikut: Pembentukan koperasi primer minimal 20 calon anggota sedangkan sekunder 3 koperasi yang telah berbadan hukum koperasi. Koperasi yang akan dibentuk berada di wlayah Negara Republik Indonesia. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat AD. AD koperasi setidak-tidaknya harus mencantumkan beberapa hal berikut: Daftar nama pendiri koperasi Nama dan tempat kedudukan koperasi Maksud dan tujuan serta bidang koperasi apa yang akan dilakasanakan. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Pendelegasian Wewenang Pengelola Pertanggungjawaban Manajemen Koperasi BAB 5 Rapat Anggota Dewan Pengurus Pengawas Stuktur Organisasi Pendelegasian Wewenang Pengelola Pertanggungjawaban Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Koperasi BAB 5 Rapat Anggota Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber segala keputusan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi dan para pengelola koperasi. Rapat anggota harus difungsikan secara efektif uuntuk membahas segala pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Lanjutan... BAB 5 Pengurus Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi. Dalam pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 tugas dan wewenang pengurus koperasi adalah Megelola koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi. MenyelenggarakanRapat Anggota Mengajukan laopran keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib Memlihara buku daftar anggota. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Lanjutan... BAB 5 Pengawas Adalah seperangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat unutk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisai dan usaha koperasi. Dalam UU No. 25 tahun 1992 ayat (1) disebutkan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Pengelola Koperasi BAB 5 Pengelola koperasi adalah mereka yang diamgkat da diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efiien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenag perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Penanganan Hasil Produksi Anggota Ada tiga cara yang lazim dilakukan koperasi dalam menangani dan mmbayar hasil produksi anggota, yaitu: Membayar tunai pada saat penyerahan barang Membayar tertunda hingga barang tersebut laku terjual dipasar. Melaksanakan sistem pooling hasil produksi. BAB 6 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Pemasaran Hasil Produksi Anggota Pemasaran dapat diartikan sebagai suatu proses usaha untul memindahkan barang dan jasa dari lokasi produsen hingga sampai ketangan konsumen. Dalam aktivitas pemasaran terdapat empat elemen pemasaran yaitu, produsen, pedagang, konsumen dan pemerintah beserta masyarakatnya. BAB 6 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Peranan Koperasi dalam Pemasaran Kehadiran koperasi dalam pemasaran hasil produksi anggota akan memperpendek saluran pemasaran (mata rantai tata niaga) sehingga harga barang/jasa yang diterima produsen (anggota) akan lebih tinggi dan yang diperoleh koperasi dari kegiatan pemasaran akan kembali didistribusikan pada anggota koperasi Kehadiran koperasi dalam pemasaran hasil produksi anggota dapat berbentuk lain, yaitu: Memberikan informasi pasar yangb akurat dan cepat pada anggota koperasi. Memberikan penyuluhan atau pembinaan pada anggota koperasi BAB 6 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Pembelanjaan Koperasi Kebutuhan akan modal Koperasi membutuhkan modal untuk beberapa tujuan sepertu: Modal untuk Organisai Modal Investasi Modal Kerja BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Sumber Modal Koperasi Simpan Pokok Simpanan Wajib Dana Cadangan Hibah atau Donasi BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Berdasarkan pasal 41 ayt 3 UU No. 25 tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari berbagai sumber, diantaranya: Anggota Koperasi Koperasi lainya dan anggotanya Bank dan lembaga keuangan lainnya Penerbita obligasi dan surat hutang lainya Sumber lain yang sah BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Pendayagunaan Modal Pada berbagai jenis koperasi, pendayagunaan modal dapat dibedakan berdasarkan pada kebutuhan, pemanfaatan dan kegunaannya bagi para anggotanya. Menurut G. Kartasapoetra (1992) adalah sebagai berikut: Pada koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi angkutan dan lain-lain, titik berat penggunaan modal adalah untuk mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Lanjutan... Pada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang pemasaran titk berat penggunaannya adalah untuk mempertinggi kualita hasil/produk para anggota agar mereka memperoleh harga yang layak. Pada koperasi-koperasi produksi titik berat penggunaan modal adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada koperasi-koperasi konsumsi titik berat penggunaan modal tertuju pada pemenuhan kebutuhan para anggotanya, terutama kebutuhan sehari-hari BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Lanjutan... Dalam pendayagunaan modal kerja terdapat 3 konsep yang sebaiknya diketahui oleh para pengurus, yaitu: Konsep Kuantitatif Konsep Kualitatif Konsep Fungsional BAB 7 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Sisa Hasil Usaha BAB 8 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pengertian SHU menurut UU No .25 tahun 1992 dalam pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding, jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masinfg anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Prinsip-prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha BAB 8 SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan SHU anggota dibayar secara tunai Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Contoh Pembagian SHU BAB 8 Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000 menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut (hanya untuk anggota) Penjualan 400.000.000 HPP (350.000.000) Laba kotor 50.000.000 Biaya usaha (20.000.000) Laba bersih 30.000.000 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Contoh Pembagian SHU BAB 8 Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut: Cadangan koperasi 40% Jasa anggota 25% Jasa modal 20% Jasa lain-lain 15% Hitung berapa yang diterima Tn Aldi jika jumlah simpanan wajibnya 400.000 dan ia telah belanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai 800.000 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Contoh Pembagian SHU BAB 8 Jawab Mencari % jasa modal dan jasa anggota: Jasa anggota: 25% x 30.000.000 = 7.500.000 Jasa modal: 20% x 30.000.000 = 6.000.000 SHU yang diterima Tn Aldi adalah sebagai berikut: Jasa modal = (bagian SHU untuk jasa modal / total modal) xmodal Tn Aldi = (6.000.000 / 80.000.000) x 400.000=30.000 Jasa anggota = (bagian SHU untuk jasa anggota / total penjualan koperasi) x pembelian Tn Aldi = 7.500.000 / 400.000.000) x 800.0000= 15.000 Jadi total SHUyang diterima Tn Aldi adalah 30.000 + 15.000= 45.000 Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi TERIMA KASIH Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi