PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Oleh :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Sumber-sumber Dana Bank
Jasa-jasa perbankan.
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
Perhitungan Dana dan Simpanan Perbankan
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Jasa-Jasa Bank Lainnya
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
SUMBER-SUMBER DANA BANK
BANK GARANSI Pengertian :
SUKU BUNGA PERTEMUAN 5 Icha Fajriana, S.I.A.
MANAJEMEN DANA BANK OLEH ERVITA SAFITRI.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Kartu Plastik (Credit Card)
Sumber Dana Bank dan Aktivitas Perbankan
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
WINTER SUMBER-SUMBER DANA BANK 01 BAB 3 Template
Sumber-sumber Dana Bank
PRINSIP ALIRAN DANA BANK
Lalu lintas pembayaran
WINTER SUMBER-SUMBER DANA BANK 01 BAB 3 Template
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Sahabat Keluarga Indonesia
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
3. Sumber-Sumber Dana Bank
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
SUKU BUNGA MAIZA FIKRI, ST, M.M.
Manajemen Jasa Perbankan
Pertemuan 2 Manajemen Dana
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
Bisnis Perbankan.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
KLIRING Devi Indriani.
ASPEK HUKUM PADA TRANSAKSI PRODUK LIABILITIES
Sumber-sumber Dana Bank
SUMBER-SUMBER DANA BANK
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
MAIZA FIKRI, ST, MM Blog : Meiza86
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
SUMBBER-SUMBER DANA BANK
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun.
Sumber-sumber Dana Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Sumber-sumber Dana Bank
Kartu Plastik (Credit Card)
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Transcript presentasi:

PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M maizafikri@rocektmail.com

Produk Funding Salah satu produk perbankan adalah produk funding. Produk funding bertujuan untuk menghimpun (mengerahkan) dana masyarakat. Dan atas dana yang ditempatkan padanya , bank memberi balas jasa berupa bunga. Yang termasuk produk ini adalah giro, tabungan dan deposito.

1. GIRO Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya Setiap rekening simpanan di Bank akan memperoleh nomor yang dikenal dengan istilah no A/C (account number). Seluruh mutasi atau transaksi yang terjadi akan ditatausahakan oleh bank dan dilaporkan kepada nasabah setiap bulan berikutnya.

Mutasi dalam rekening giro dan semua mutasi lainnya dapat dibagi menjadi 2 jenis : Mutasi debet Mutasi yang mengakibatkan penurunan jumlah saldo rekening nasabah. Jenis mutasi ini adalah penarikan dana. Contoh: penarikan tunai dengan cek, penarikan bilyet giro,dll. Mutasi kredit Mutasi yang mengakibatkan penambahan jumlah saldo rekening nasabah. Jenis saldo ini adalah penyetoran dana. Contoh: penyetoran tunai, setoran kliring, dll. Jenis mutasi tersebut ditinjau dari sudut bank yang menatausahakan aktivitas rekening, bukan dari sudut nasabah.

Alat-Alat Pembayaran Giro Bilyet Giro Bilyet Giro (BG), atau sering disebut dengan nama giro, adalah perintah dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. Beberapa sifat BG : BG tidak dapat dibayar tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan. Pembayaran hanya dilakukan pada saat BG jatuh tempo. Masa berlakunya warkat adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan (tanggal penarikan). Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaannya maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah tanggal efektif dari BG.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan, antara lain : Ada nama bilyet giro dan nomor serinya Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan Nama dan tempat bank tertarik Jumlah dana yang dpindahkan dalam angka dan huruf Nama pihak penerima Tanda tangan penarikan atau cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan. Tanggal dan tempat penarikan Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

Peraturan pembatalan BG, berdasarkan Surat Edaran BI No Peraturan pembatalan BG, berdasarkan Surat Edaran BI No.28/32/UPG tanggal 4 juli 1995 (peraturan berlaku tanggal 1 november 1995) : BG tidak dapat dibatalkan sebelum tenggang waktu penawaran berakhir/ 70 hari dari tanggal penarikan/pembukaan. Tanggal efektif BG harus dalam tenggang waktu penawaran/tidak boleh lebih dari 70 hari dihitung dari tanggal penarikan/pembukaan BG masih berlaku setelah tenggang waktu penawaran berakhir sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik Pembatalan BG hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan yang ditandatangani di atas materai secukupnya dengan mencantumkan nomor BG, tanggal penarikan dan jumlah dana BG tersebut Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan BG hapus karena kadaluwarsa setelah lewat 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran (70hari ditambah 6 bulan)

Cek (Cheque) Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekning giro nasabah tersebut dari nasabah untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat pada saat warkat ditujukan atas beban rekening penarik.Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga memenuhi syarat sebagai cek syarat hukum dan penggunaan cek sebagaia alat pembayaran giral : pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK” Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama bank yang harus membayar (tertarik) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan Tanda tangan penarik

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut : Tersedianya dana Ada materai yang cukup Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan) Tidak diblokir pihak berwenang Resi cek sudah kembali Endorsment cek benar, jika ada Kondisi cek sempurna Rekening belum ditutup,dll

Sifat cek yang penting untuk diperhatikan : Cek dapat dibayar tunai dan memang dipergunakan dengan maksud diambil tunai dapat dibayar setiap saat pada saat ditunjukkan. masa berlakunya cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari kepolisian yang menyatakan nomor cek tersebut hilang. Jenis-jenis cek : Cek atas nama Cek atas unjuk Cek silang Cek Mundur Cek kosong

2. Tabungan Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yng dipersamakan dengan itu. Berdasarkan saldo perhitungan bunga, produk tabungan dapat dibagi menjadi tiga jenis : Tabungan dengan perhitungan bunga berdasarkan saldo harian Berdasarkan saldo rata-rata Berdasarkan saldo terendah

Jenis-jenis tabungan yang dilihat dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung, dengan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan : Tabanas tabanas merupakan tabungan nasional Taska yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa Tabungan lainnya yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI. Untuk menarik dana yang ada di rekening tabungan dapat digunakan berbagai sarana atau alat penarikan : Buku tabungan Slip penarikan Kuitansi Kartu yang terbuat dari plastik

3. Deposito Pengertian deposito menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito termasuk ke dalam golongan dana mahal,karena bunga yang harus dibayar bank kepada para deposan relatif paling tinggi dibandingkan dengan produk-produk lainnya. Deposito dapat dibagi menjadi 3 jenis : Deposito berjangka (time deposit atau fixed deposit) Deposito harian (deposit on call) Sertifikat deposito (certificate of deposit)

Deposito berjangka (time deposit atau fixed deposit) Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan. Deposito berjangka ini dikeluarkan (diterbitkan) atas nama deposan tertentu sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Berdasarkan jenis mata uangnya, deposito berjangka dibagi menjadi 2 : Deposito berjangka dalam mata uang rupiah Deposito berjangka dalam mata uang asing Dalam deposito berjangka dikena dengan istilah automatic rollover. Maksudnya, bila terdapat deposito jatuh tempo dan deposan tidak memberikan perintah lain, maka bank akan memperpanjang deposito tersebut secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu sebelumnya tetapi suku bunga yang berlaku saat perpanjangan.

Deposito harian (deposit on call) Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang memiliki jangka waktu singkat (1 sampai 30 hari). Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Pencairannya dapat dilakukan setiap saat dengan pemberitahuan sebelumnya kepada bank akan maksud tersebut beberapa waktu sebelumnya. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan 1 hari sebelum pencairan (one day call), tetapi dapat juga seminggu sebelumnya (seven days call) sesuai perjanjian yang disepakati. Bunga yang diberikan pada deposito harian umumnya lebih rendah daripada deposito berjangka. Karena, risiko yang melekat pada deposito harian lebih besar daripada deposito berjangka dalam hal penyediaan likuiditas harian bank.

Sertifikat deposito (certificate of deposit) Adalah suatu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank, yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Berbeda dengan deposito berjangka, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat.

Suku Bunga Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan)dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya: Bunga Simpanan Bunga Pinjaman

Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga : Kebutuhan dana Persaingan Kebijaksanaan pemerintah Target laba yang diinginkan Jangka waktu Kualitas jaminan Reputasi perusahaan Produk yang kompetitif Hubungan baik Jaminan pihak ketiga

Komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain : Total biaya dana (cost of fund) Laba yang diinginkan Cadangan risiko kredit macet Biaya operasi Pajak

Jenis-jenis pembebanan suku bunga kredit : Flat rate Pembebanan bunga dari setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya,demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama, sehingga angsuran setiap bulan juga sama sampai kredit tersebut lunas. Sliding rate Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Floating rate Floating rate menetapkan besar kecilnya bunga kredit dikaitkan dengan bunga yang berlaku di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.

Jasa-jasa perbankan Tugas utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit (pinjaman). Selain itu, bank juga menawarkan jasa-jasa untuk membantu kelancaran lalu lintas pembayaran, baik lokal maupun internasional. Jasa tersebut umumnya dikenal dengan istilah jasa keuangan.

Transfer Pengiriman uang (transfer) adalah jasa pelayanan bank untuk mengirimkan sejumlah uang (dana) dalam rupiah atau valuta asing kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengirim. Besarnya biaya kirim tergantung sarana yang digunakan dan jarak tempat tujuan pengiriman. Dalam proses transfer, terdapat 4 pihak yang terlibat : Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang. Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter. Remitting Bank, yaitu bank yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter. Paying Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaran uang kepada benefeciary.

Transfer dapat dibagi ke dalam 2 golongan : Transfer keluar, transfer yang terjadi karena bank bertindak sebagai remitting bank. Transfer masuk, transfer yang diterima bank dan bank yang bersangkutan bertindak sebagai paying bank. Keuntungan transfer bagi nasabah: Biaya pengiriman relatif murah, dibandingkan dengan cara lain Uang yang dikirim dijamin sampai tujuan Waktu tiba sangat cepat Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah Dapat mengirimkan kebeberapa tempat tujuan sekaligus Pengiriman uang dapat dilakukan dengan cara pembebanan rekening nasabah yang bersangkutan. Keuntungan transfer bagi bank : Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pengiriman ke daerah tertentu dibebankan biaya provisi dan komisi. Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan merasa dihargai oleh bank.

Kliring Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang (penagihan cek atau BG) antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinir oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut dengan peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari BI. Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh BI, antara lain : Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank diseluruh indonesia Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Inkaso Merupakan penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan. Proses penyelesaian Inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam 2 bagian : Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Keuntungan Inkaso : Menghemat biaya Menghemat waktu Menghindari risiko kehilangan

Collection Collection adalah menagih warkat bank luar negeri. Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan adalah : Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan. Travellers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar yang syah. Biasanya disebut cek wisata yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers check diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu. Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

3 macam cara collection : Full collection/individual collection Yaitu suatu proses collection yang setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebat kembali rekening bank penerbit tersebut. Cash collection Yaitu suatu proses collection yang jumlah hasil collection-nya dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Cash letter Yaitu suatu proses collection yang jumlah hasil collection-nya dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih.

Safe Deposit Box (SDB) RTGS Real Time Gross Settlement adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Ia tidak lain adalah transfer dana antarbank dalam satu wilayah kliring secra real time (seketika) dan on-line (terkoneksi secara terus-menerus melalui komputer). Safe Deposit Box (SDB) Adalah jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya sebagai tempat penyimpanan barang-barang dan atau surat-surat berharga. Kotak tersebut memiliki ukuran tertentu yang dapat dipilih sesuai dengan tarifnya masing-masing. Kotak tersebut memiliki 2 kunci dan hanya dapat dibuka dengan 2 kunci tersebut. Kunci yang pertama disebut master key yang dipegang oleh bank. Kunci kedua diberikan kepada nasabah seluruhnya.

Keuntungan bagi bank membuka jasa SDB : Memperoleh biaya sewa yang disetor oleh nasabah penyewa SDB Memperoleh uang yang mengendap berupa setoran jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu. Merupakan bentuk pelayanan kepada nasabah. Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB : Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan Menjamin keamanan dokumen dari pencurian dan kebakaran

Bank Notes Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri. Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut: Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan Nilai tukar terkendali atau stabil Frekuensi penjualan sering terjadi Dan pertimabangan lainnya Dalam setiap transasi jual beli bank notes ada 2 macam kurs yang digunakan : Kurs jual pada saat menjual bank notes, artinya dalam hal ini nasabah membeli bank notes Kurs beli pada saat bank membeli bank notes, artinya dalam hal ini nasabah menjual bank notes

Kartu Kredit Kartu plastik atau lebih dikenal dengan kartu kredit yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Kartu kredit dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah. 3 pihak yang terlibat langsung untuk setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit : Bank dan Lembaga Pembiayaan, pihak pembayar kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagang (merchant) Pedagang (merchant), mitra bank dan lembaga pembiayaan, sebagai tempat belanja bagi pemegang kartu. Pemegang Kartu (cardholder), nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit sekaligus merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu kredit tersebut.

Sistem kerja kartu kredit: Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan. Bank atau perusahaan pembiayaan akan menerbitkan kartu, apabila disetujui, setelah melakukan penelitian terhadap kredibilitas (kepercayaan dan capabilitas (kemampuan) calon nasabah, kemudian kartu tersebut diserahkan ke nasabah pemegang kartu. Dengan kartu yang telah disetujui pemegang kartu dapat melakukan pelbagai transaksi pembelanjaan atau pembayaran di berbagai tempat yang mengikat perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan atau mengambil uang tunai di berbagai ATM.

Apabila nasabah melakukan transaksi, maka sistem kerja penagihannya adalah sebagai berikut : 1. Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukkan kartu dan menandatangani bukti belanja untuk memastikan kepemilikan kartu. 2. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi dengan nasabah dengan pihak pedagang. 3. Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati 4. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti transaksi sampai batas waktu yang telah ditentukan 5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan denda yang disertai suku bunga yang telah ditetapkan.

Jenis-jenis kartu kredit : Dari segi fungsi : Charge card Credit card Debet card Cash card Check guarantee Berdasarkan wilayah : Kartu kredit lokal Kartu kredit internasional

Keuntungan bagi pihak bank dan lembaga pembiayaan: Iuran tahunan Bunga Biaya administrasi Biaya denda Keuntungan bagi pemegang kartu : Kemudahan berbelanja Kemudahan memperoleh uang tunai Bonafiditas Keuntungan bagi pedagang (merchant) : Meningkatkan omset penjualan Sebagai bentuk pelayanan

Bank Garansi Garansi (guarantee) artinya jaminan, jadi bank garansi (gurantee bank) berarti jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika kontraktornya cedera janji. Dengan bank garansi, pemilik proyek mendapat kepastian proyeknya akan selesai sesuai dengan perjanjian karena telah dijamin oleh bank. Bank garansi nilainya sama dengan nilai proyek dan apabila kontraktor cedera janji, bank garansi inilah yang dicairkan pemilik proyek untuk penyelesaian proyeknya.

Kegunaan bank garansi : Tender bond, bid bond, yaitu bank garansi yang diperlukan kontraktor untuk dapat mengikuti tender Bank garansi uang muka, yaitu bank garansi yang dikeluarkan bank untuk menjamin atas permintaan uang muka oleh rekanannya dalam rangka kerja sama pelaksanaan kontrak kerja Bank garansi untuk penangguhan pembayaran bea cukai Bank garansi untuk pembangunan dan pemilik proyek. Bank garansi untuk penyerahan barang-barang oleh leveransir kepada department

Pelaku-pelaku bank garansi : Bank, adalah penjamin dengan menerbitkan dan membayar sertifikat bank garansi atas nama kontraktor. Nasabah (kontraktor), adalah pemborong yang dijamin dan meminta sertifikat bank garansi kepada bank. Pemilik proyek, adalah pihak yang mnerima jaminan dan pemegang sertifikat bank garansi serta yang dapat mencairkannya, jika pemborong cedera janji. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan garansi : Biaya provisi, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya administrasi, merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Bea materai, merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Jenis-jenis Bank Garansi : Bid (tender) Bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin (guarantor) atas permintaan peserta tender (principal) kepada pihak penyelenggara tender (beneficiary) dimana penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada penyelenggara tender sampai sejumlah tertentu, jika peserta tender tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang tender. Payment bond Suatu pengambilalihan kewajiban oleh pihak penjamin atas permintaan distributor kepada pihak produsen di mana si penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada produsen sampai sejumlah tertentu Performance bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin atas permintaan supplier kepada pembeli produsen di mana si penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada pembeli sampai sejumlah uang tertentu Advance payment bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin atas permintaan supplier kepada pembeli sampai sejumlah uang tertentu,di mana peminjam mengambil alih kewajiban untuk membayar minimal sebesar uang muka yang telah diberikan pembeli. Maintenance bond

Bagi pendorong ( si terjamin) Keuntungan bank garansi : Bagi pemilik proyek Penyusunan anggaran lebih mudah dan pasti karena penyediaan barang telah dikontrak leveransir Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena penjaminnya ada 2 pihak Persediaan teknis barang-barang relatif sedikit, kerusakan kecil, dan pergudanagan juga kecil,persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin oleh kontraktor dan bank garansi. Bagi bank (penjamin) Sumber pendapatan bank dari provisi/komisi Sumber dana bagi bank, jika agunan bank garansi uang tunai Memperluas kegiatan operasional bank Menyalurkan kredit tanpa dananya sendiri Bagi pendorong ( si terjamin) Dapat mengikuti tender proyek Adanya kepastian pekerjaan atau pnjualan barang-barang