Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jasa-jasa perbankan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jasa-jasa perbankan."— Transcript presentasi:

1 Jasa-jasa perbankan

2 Kliring Kliring adalah pertukaran warkat atau data elektronik (RTGS) antarbank, baik atas nama nasabah maupun bukan nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu Secara teknis, kliring merupakan kegiatan penyelesaian utang-piutang antar lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Penyelenggaraan kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena tidak memungkinakn dilakukan terpusat secara nasional. Pembagian wilayah ini dibentuk atas perimbangan; pertama, Geografis; peseta dimungkinkan untuk mengirikam wakilnya mengikuti kliring setiap hari kerja. Kedua, ekonomis. Bank-bank yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi perbankan cenderung dimasukkan dalam satu wilayah kliring.

3 Warkat Warkat atau data keuangan elektronik adalah alat pembayaran bukan tunai (giral) yang diatur dalam perundang-undangan yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Jenis-jenis warkat; Cek Bilyet Giro Surat bukti perintah transfer Wesel bank untuk transfer kredit Persyaratan warkat Dalam mata uang rupiah Bernilai nominal penuh Telah jatuh tempo

4 Peserta Bank umum dalam wilayah kliring dan tidak dihentikan kepesertaannya oleh bank Indonesia. Syarat peserta Bank umum mendapat persetujuan BI Memiliki izin usaha yang sah Adminstrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring. Simpanan giro dan kelonggaran tarik kredit yang disdiakan telah mencapai minimal 20% dari modal disetor. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Menunjuk minimal seorang wakil tetap pada lembaga kliring. Wkil di bagi menjadi dua; pertama, golongan A; berwenang untuk membuat, mengubah, memberi tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyat saldo kliring. Kedua, golongan B. Selain melaksanakan tugas golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah dan menandatangani surat penolakan.

5 Mekanisme Mekanisme kliring dilakukan dengan dua tahap;
Kliring penyerahan; Kliring retur.

6 Kliring Penyerahan Langkah penyerahan Kliring
Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan pada: Warkat kiliring yang diserahkan masing- masing peserta; Nota debet keluar; yaitu warkat yang disetorkan nasabah suatu bank untuk rekening nasabah tersebut Nota kredit keluar; warkat pembebanan ke rekenaning nasabah nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan nasabah bank lain. Warkat kliring yang diterima dari peserta lain; Nota debet masuk; warkat yang diserahkan peserta lain atas beban nasabah yang menerima warkat. Nota kredit masuk; warkat yang diserhkan peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima. Nilai nominal Warkat debet dan kredit dirinci dalam suatu daftar Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam kliring dijumlahkan Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangi oleh wakil peserta. Bila erjadi silang pendapat mengenai dapat tidaknya suatu warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan pada penyeleggara Penyusunan neraca kliring dgan tanda tangan dan nama jelas peserta. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari peseta lain untuk diselesaikan.

7 Kliring Retur Setelah dikembalikan, warkat kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap yang diserahkan kepada wakil peserta. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun neraca kliring retur Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasar neraca kliring penyerahan dan kliring retur dibuat bilyet giro kliring yang memuat saldo akhir kliring. Apabila penjumlahan hak penerimaan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran, maka bank tersebut meneng kliring, dan sebaliknya. Jika sebuah bank tidak memiliki dana likuid, ia akan mencari pinjaman dari bank lain.

8 Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
Telah dijelaskan di depan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah. Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya : Kiriman Uang (Transfer) Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negeri ataupun luar negeri. Sebagai contoh Gayus mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp melalui “Bank X” melalui jasa transfer. Inkaso Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

9 3. Safe Deposit Box Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun surat-surat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Surat-surat berharga yang disimpan di dalam safe deposit box adalah: a. Sertifikat deposito b. Sertifikat tanah c. Saham d. Obligasi e. Surat Perjanjian f. Akte kelahiran g. Akte pernikahan h. Ijasah Benda-benda yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah; Emas, Mutiara, Berlian, Intan, Permata Adapun keuntungan yang dapat diperoleh pihak bank adalah biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.

10 Bank Card Travellers Cheque
Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini. Travellers Cheque Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

11 Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening bank adalah Bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk di beberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta, dll).

12 Keuntungan Jasa-Jasa Bank bagi Bank
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankan yaitu melalui: Biaya administrasi, Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus, biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu. Biaya Kirim, Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri. Biaya Tagih, Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri. Biaya Provisi dan Komisi, Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan. Biaya Sewa, Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.


Download ppt "Jasa-jasa perbankan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google