Resiko Pernikahan Dini
KELOMPOK 2 Ayumei fiyanti putri Dewi ratna sari Dita azma Riska ayu saputri Shinta nuraini
Pengertian Pernikahan dini adalah pernikahan pada remaja di bawah usia 20 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan.
Masa remaja juga merupakan masa yang rentan resiko kehamilan karena pernikahan dini (usia muda). Diantaranya adalah keguguran, persalinan prematur, BBLR, kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, keracunan kehamilan, dan kematian (Kusmiran, 2011).
Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda Faktor-faktor Anak Orang tua 1. Pendidikan 1. Ekonomi 2. Telah melakukan hubungan seksual 2. Adat & Budaya 3. Hamil sebelum menikah
Dampak positif pernikahan dini Kebebasan yang lebih: Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara finansial dan emosional. Belajar memikul tanggung jawab di usia dini Terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina dan lain-lain.
Dampak negatif pernikahan dini Dampak fisik atau biologis Dampak psikologis Dampak sosial Rentan KDRT
Pernikahan dini akan membawa banyak kerugian Pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Maka itu, anak wajib berpikir matang jika ingin menikah di bawah umur dan orang tua juga harus mempertimbangkan. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks bagi anak, yang kemudian dapat mengalami trauma.
Kesimpulan Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.