PENGAWASAN TPPU DALAM DANA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

SELAMAT DATANG.
Kejahatan Pencucian Uang
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
Oleh: DR. Yunus Husein, S.H., LL.M
SELAMAT DATANG.
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Sistem Layanan Informasi Publik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Prinsip KYC/PMN.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian II
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
BENTUK RAKTIK DAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
BENTUK RAKTIK DAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
PENYEDIA JASA KEUANGAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tindak Pidana Pencucian Uang
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Doden FE Untag Banyuwangi
Transcript presentasi:

PENGAWASAN TPPU DALAM DANA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH M. Yusuf, Direktur Hukum Regulasi PPATK

PROSES PENCUCIAN UANG Pencucian Uang adalah: Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. PROSES PENCUCIAN UANG Placement: Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering: Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration: Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman

New Paradigm Steps to Fight a Crime FOLLOW THE SUSPECT FOLLOW THE MONEY Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Hasil kejahatan “as Blood of the Crime”, Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya.

UU No. 8 Tahun 2010 Nilai tambah yang dapat digunakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor: Penyempurnaan Ketentuan TPPU; Pengecualian Bank Secrecy & Code of Conduct; Perluasan reporting parties & authorities; Perluasan type of reports yang disampaikan reporting parties; Penghentian dan Penundaan Transaksi; Penambahan kewenangan PPATK dan Reorganisasi Institusi PPATK; Perluasan Penyidik TPPU; Penguatan Pembebanan Pembuktian Terbalik (Hukum Acara) In Absensia - fugitive entitlement; Perlindungan Saksi dan Pelapor.

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, Menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, Atau perbuatan lain atas harta kekayaan ara(Pasal 3 UU TPPU) Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 PELAKU AKTIF: pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan (Pasal 4) Pasal 4, UU No. 8 Tahun 2010 pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Setiap orang yang menerima, atau menguasai Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan (Pasal 5) Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010: PELAKU PASIF: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

TINDAK PIDANA ASAL (PASAL 2 UU PPTPPU) korupsi penyuapan narkotika psikotropika penyelundupan tenaga kerja penyelundupan imigran di bidang perbankan di bidang pasar modal di bidang perasuransian kepabeanan cukai perdagangan orang perdagangan senjata gelap terorisme penculikan p. pencurian penggelapan penipuan pemalsuan uang perjudian prostitusi di bidang perpajakan di bidang kehutanan di bidang lingkungan hidup di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih

Reporting Parties Penyedia Jasa Keuangan $ PJK Reporting Parties Penyedia Jasa Keuangan Bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan, pedagang valas, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan perdagangan berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain Meliputi perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, permata dan perhiasan/logam mulia, barang seni dan antik atau balai lelang.

Type of Reports EXISTING: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500 juta atau lebih) Laporan Cash Couriers dan/atau Bearer Negotiable Instruments (bernilai Rp. 100 juta atau lebih) FUTURE REPORT: Laporan Transaksi Transfer Dana ke dan dari Luar Negeri (Wire transfer) Laporan oleh Penyedia Barang dan/Jasa Lainnya (Transaksi nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 500 Juta)

(Suspicious Transaction Report–STR) 5/7/2018 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) (Suspicious Transaction Report–STR) Transaksi Tidak Wajar (unusual): (Pasal 1 angka 5 UU PPTPPU) menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi dilakukan/batal dilakukan diduga dengan menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana. TK yang diminta PPATK karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil TP. Dilaporkan plg lama 3 hari sejak PJK mengetahui adanya unsur TKM. 10 10

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) Financial Intelligence Unit (Badan Intelijen Keuangan) Dasar Pembentukan UU No.15/2002, UU 25/2003, UU 8/2010 Bertanggung jawab langsung kepada Presiden PPATK tidak berada di bawah suatu Departemen, Kementerian atau Lembaga Negara Personil berasal dari beberapa instansi terkait Laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan.

FUNGSI PPATK (Pasal 40) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan berindikasi TPPU atau tindak pidana lain.

Tujuan Analisis Transaksi Keuangan Melakukan penelaahan yang tepat atas laporan untuk mengidentifikasi indikasi ML atau predicate crimes lainnya. Proses ini termasuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dan hasil-hasil kejahatannya; Sebagai dasar analisis strategis, tipologi, manajemen risiko, dan rekomendasi kepada instansi terkait.

PENANGANAN HARTA KEKAYAAN APGAKUM $ PJK PPATK dapat meminta PJK untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi dalam rangka analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi 5 + 15 Hari Kerja Tidak ada yang mengajukan keberatan 20 hr kerja, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan (Ps. 67) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi 5 Hari Kerja Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening penampung, menggunakan dokumen palsu. 5 (lima) hari kerja Pemblokiran 30 Hari Kerja (Ps. 71) YANG DIDUGA PELAKU TINDAK PIDANA TIDAK DITEMUKAN 30 HARI HAKIM MEMUTUSKAN HARTA KEKAYAAN SEBAGAI ASET NEGARA ATAU DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK (PS. 67) PENGADILAN MEMUTUS 7 HARI

TINDAK PIDANA PEMILU KADA YANG TERKAIT DGN TUGAS PPATK Memberi/menerima dana kampanye melebihi ketentuan. Dengan sengaja menerima/memberi dana kampanye kepada/dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, WNA, BUMN/BUMD, penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye

Modus TPPU Terkait Dana Kampanye Pemilu Kepala Daerah Menggunakan ID Palsu Menggunakan pihak III Penggunaan perusahaan legal / shell companies Melalui NPO

Rekap LTKM PILKADA Count of Nomor_LTKM_LTKT_LPUTLB hun_Input Pekerjaan_Edit 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2005 Grand Total PNS (termasuk pensiunan) 2 4 14 5 3 1 33 Pejabat Lembaga Legislatif dan Pemerintah 6 8 Pengusaha/Wiraswasta Pegawai Swasta TNI/POLRI (termasuk pensiunan) Pengurus Parpol 16 9 13 52

Yang Perlu Diperhatikan : Rincian profil dari pihak penyetor dana (fisik tunai) perlu didokumentasikan dgn baik. Bila penyetor dana termasuk Walk-in Customer (WIC) perlu dilakukan CDD lebih lanjut oleh pihak bank. Informasi terkait Beneficial Owner dari suatu perusahaan wajib diteliti mengingat pengendali akhir perusahaan bisa berupa perorangan baik berstatus WNI/ WNA. Larangan penyimpanan dana Pemilu Kada di rekening pribadi bendahara KPUD. Perlu adanya surat kuasa dari Tim Sukses/Pasangan Kada untuk mendapatkan informasi rekening/dana milik Tim Sukses/Pasangan Kada di Penyedia Jasa Keuangan (PJK bank/non bank) . Akan lebih mudah proses penelusuran sumber dana bantuan kampanye bila dilakukan melalui sarana Transfer Dana. Koordinasi dan kerjasama scr intensif dengan PPATK dalam rangka pertukaran informasi terkait pengawasan TPPU dan aliran dana kampanye Pemilu Kada.

Ayo Berbenah! Melalui Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kita Ciptakan Indonesia yang Bersih dan Akuntabel E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id Website: http://www.ppatk.go.id E-mail: contact-us@ppatk.go.id or helpline@ppatk.go.id Phone: +62-21-3853922 3850455 Fax: +62-21-3856809