CO-OPERATION KELOMPOK 1 Wasilah 5402415001 Ina shintia 5402415002 Sofa 5402415012 Anggit Oviana 5402415019 Meyti Farah M 5402415018
Co-operation bentuk kerjasama yang dilakukan dengan cara menerima unsur unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagi salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan. misalnya untuk meningkatan kualitas pendidikan,pemerintah mengganti model kurikulum yang lama dengan menerapkan kurikulum yang baru
Cooperation mencakup 3 hal yaitu Bargaining Cooptation Coalition
Bergaining adalah penawaran atau perjanjian tukar menukar barang atau jasa. Bergaining berhubungan dengan perdagangan dimana ada pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan pertukaran barang dan jasa. Dengan perjanjian tersebut kedua belah pihak bisa dengan leluasa untuk melakukan tawar menawar harga.
Contoh : bergaining sering dilakukan di pasar, yang memiliki hak bergaining lebih tinggi adalah pembeli, sedangkan penjual akan mengimbangi bergaining pembeli agar menjadi brgaining yang positif.
Menurut KBBI cooptation adalah pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang sudah ada. Sumber lain menyebutkan cooptation berarti usaha kearah kerjasama yang dilakukan dengan jalan menyepakati pimpinan yang akan ditunjuk untuk mengendalikan jalannya organisasi atau kelompok, atau dengan kata lain kerja sama dalam bentuk mau menerima pendapat orang lain atau ide orang lain atau kelompok lain.
Contoh : pemerintah republik indonesia mengambil kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan stok beras dalam negeri mengadakan perjanjian tukar menukar beras dengan peralatan atau persenjataan yang dibutuhkan negara tetangga, dan warga indonesia harus patuh akan keputusan yang diambil pemerintah.
Coalition adalah bentuk kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama. Pada mulanya koalisi memang mengalami kegoncangan-kegoncangan sebab azaz dan sifat organisasinya bersifat berbeda-beda, akan tetapi karena diikat oleh tujuan yang sama maka gerak langkah koalisi cooperatif.
Contoh : misalnya di DPR beberapa partai berkoalisi untuk menggolkan rancangan undang-undang atau untuk tujuan yang lebih dari itu. Biasanya koalisi ini tidak bersifat permanen, ketika tujuan telah dicapai maka koalisi akan bubar dengan sendirinya. Oleh karena itu, koalisi itu tidak harus berasal dari organisasi atau partai atau idividu yang memiliki kesamaan visi dan misi. Mereka hanya perlu kesamaan tujuan jangka pendek.
Terima kasih