PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUP KECAMATAN
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGAWASANATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
TITIK BERAT PEMERIKSAAN DIPRIORITASKAN PADA PEMBINAAN SDM DI SKPD DENGAN HARAPAN KEDEPAN LEBIH BAIK
POIN PEMERIKSAAN REGULER ADMINISTRASI PEGAWAI PENATAUSAHAN KEUANGAN PENATAUSAHAN BARANG MILIK DAERAH
PENANGANAN PENGADUAN SUMBER INFORMASI PENGADUAN TERTULIS PERINTAH WALIKOTA BERITA MEDIA MASA DAN MEDIA SOSIAL
PENYELESAIAN PENANGANAN PENGADUAN INSPEKTORAT MELAKUKAN KONFIRMASI ATAS PERMASALAHAN YANG DITANGANI DENGAN PIHAK TERKAIT INSPEKTORAT BERKOORDINASI DENGAN SKPD AGAR DILAKUKAN PEMERIKSAAN BERDASAR KETENTUAN PASAL 23 (1) PERATURAN PEMERINTAH 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL INSPEKTORAT MELAPORKAN HASIL KONFIRMASI KEPADA WALIKOTA DAN MEMANTAU PELAKSANAAN PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SKPD
APABILA DALAM PENANGANAN PENGADUAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT MAKA PERLU DIBENTUK TIM PEMERIKSA GUNA PENJATUHAN SANKSI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 25 (1) PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TERIMAKASIH