Nama : Vicky Nurohmat Nim :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Modul 14 (Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi)
Persentasi Pengantar teknologi informasi Nama : Chatu Fathihah Nim :
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI Nama : Vicky Nurohmat Nim :
PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Bab 5 Kewaspadaan dan sadar beretika komputer
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Etika dan Profesionalisme TSI
Cybercrime.
Etika dan Dampak IT Terhadap Individu dan Perusahaan
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Timur Dali Purwanto, M.Kom
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Dasar-Dasar Teknologi Informasi dan Dampak Sosial (2)
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
ETIKA PROFESI.
Dwi Hartanto, S.Kom Kuis e-commerce.
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Modified by Ifrina Nuritha
Nama : Chatu Fathihah Nim :
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Pengantar Teknologi Informasi
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
ETIKA DAN PROFESINALISME
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ETIKA DAN PROFESINALISME
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Nama : Vicky Nurohmat Nim : 41810010077 Persentasi bab 14 Nama : Vicky Nurohmat Nim : 41810010077

Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi Etika pemanfaatan teknologi informasi. Dampak pemanfaatan teknologi informasi : Rasa ketakutan Keterasingan Golongan miskin informasi & minoritas Pentingnya individu Tngkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak bias ditangani lagi Makin rentannya organisasi Dilaraganya privacy Pegangguran dan pemindahan kerja Kurangnya tanggung jawab propesi Kaburnya citra manusia

Langkah-langkah untuk menangani dampak buruk tersebut : Desain yang cenderung berpusat pada manusia Dukungan organisasi Perncanan pekerjaan Pendidikan Umpan balik dan imbalan Meningkatkan kesdaran public Perangkat hukum Riset yang maju Hak atas spesialis computer Hak atas pengambilan keputusan computer

Menurut Bainbridge (1983) dalam bukunya computer dan hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana computer : Memasukan intruksi yang tidak sah. Perubahan data input. Perusakan data. Komputer sebagai pembantu kejahatan. Akses tidak sah terhadap system computer,atau hacking.

Kesalahan penyampaian. Pintu jebakan atau kuda Trojan. Virus. Menurut Bernstein et.all.1996, BEberapa jenis ancaman yang dapat terproteksi ketika computer terhubung kejaringan : Menguping. Menyamar. Pengulangan. Manipulasi data. Kesalahan penyampaian. Pintu jebakan atau kuda Trojan. Virus. Pengingkaran. Penolakan palayanan.

Kriminalitas di Internet ( cybercrime ) Adalah tindak pidana criminal yang dilakukan bagi teknologi internet, baik yang menyerap fasilitas umum dalam cyberspace ataupun kepemolikan peribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat di bedakan menjadi offline crime, semi on-line, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri. Namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public.

Model kejahatan : Motif intelektual, yaitu kajahtan yang dilakukan hanya untuk menunjukan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi computer. Motif ekonomi, plitik, dan criminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian ekonomi.

Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum, yaitu : Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. Hak cipta dan hak paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royaltinya. Terjadi pelangaran terhadap ketentuan panggunaan teknologi tertentu. Dokumen rahasia di sebarkan melaui mailing list atau bulletin boards. Pegawai menggunakan internet tindakan asusila seperti pornografi.

Menurut Philip Renata cybercrime dibedakan menjadi 6, yaitu: Joy computing : pemakaian computer orang lain tanpa izin. Hacking : mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. The Trojan Horse : manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Data leakage : menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus di rahasiakan. Dta didding : suatu perbuatan yang mengubah data valid atay sah dengan cara tidak sah, mengubah input atau output data. To frustrate data communication : penyia-nyian data computer. Software piracy : pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi ha katas kekayaan dan intelektual(HAKI).

Cyber Fraud Adalah berbagai jenis tindakan penipuan yang dilakukan seseorang pada media internet. Beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui internet yaitu : Penipuan terhadap institusi keuangan. Penipuan menggunakan kedok permainan(gaming fraud). Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis. Peniuan terhadap instasi pemerintah.

Sekian persentasi dari saya TERIMAKSASIH