Telaah Kurikulum Model Kurikulum Berbasis Kompetensi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Kurikulum SMP.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
TELAAH KURIKULUM FISIKA 1
Standar Isi dan Standar Proses
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Sistem Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
MUHAMMAD ARHAM YEHESKIEL Z P ZULFIKAR MAULANA PUTRA NURJAYANTI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
KBK 2004 dan Kurikulum 2006 Sekolah Dasar Nanang Rijono.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

Telaah Kurikulum Model Kurikulum Berbasis Kompetensi Kelompok 6 Waisal Dwi (15080314086) Afifiya (15080314004) Lukvi Febrianti (15080314006) Waheda Maretha P (15080314012)

A. Visi Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional Visi makro pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat madai sebagai bangsa dan masyarakat baru dengan tatanan kehidupan yang sesuai dengan amanat proklamasi NKRI melalui proses pendidikan Visi mikro pendidikan nasional adalah terwujudnya individu manusia baru yang memilki sikap dan wawasan keimanan dan akhlak tinggi, kemerdekaan dan demokrasi, toleransi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berpengertian dan berwawasan global.

Misi pendidikan nasional menjangkau rentang waktu jangka pendek, menengah, dan panjang, yakni sebagai berikut : Misi makro pendidikan nasional jangka panjang adalah membentuk masyarakat madani. Misi makro pendidikan nasional jangka menengah adalah pemberdayaan organisasi dan proses pendidikan. Misi makro pendidikan nasional jangka pendek adalah mengatasi kritis nasional Misi mikro pendidikan nasional jangka panjang adalah mempersiapkan individu masyaraka Indonesia menuju masyarakat madani Misi mikro pendidikan nasional jangka menengah adalah memberdayakan individu peserta didik maupun institusi. Misi mikro pendidikan nasional jangka pendek adalah menghasilkan manusia Indonesia yang dapat mengatasi kritis.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional diatas, kemudian dikembangkan dan dirumuskan fungsi dan tujuan pendidkan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermarabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, madiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan (SNP) bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi: 1. Standar isi 4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan 7. Standar pembiayaan 2. Standar proses 5. Standar sarana dan prasarana 8. Standar penilaian, 3. Standar kompetensi lulusan 6. Standar pengelolaan

B. Standar Kompetensi Lulusan Dalam pendidikan terdapat dua jenis standar, yaitu : 1.Standar Akademis, yang merefleksikan pengetahuan dan keterampilan esensial setiap disiplin ilmu yang harus dipelajari oleh semua peserta didik.   2.Standar Kompetensi, yang ditunjukkn dalam bentuk proses dan hasil kegiatan serta didemonstrasikan oleh peserta didik sebagai penerapan dari pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajari.

Standar kompetensi ini digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran. Berikut adalah rincian dari standar kompetensi lulusan : SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri, serta dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada satuan pendidikan menengah umum memiliki tujuan yang sama dengan SKL pada jenjang pendidikan dasar. SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan tujuannya pun sama dengan SKL pada jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah umum, namun tujuannya juga dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. SKL pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peseta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat.

C. Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks. Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten. Kompetensi merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa melalui pembelajaran.

Ciri-ciri kurikulum berbasis kompetensi Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupin klasikal. Berorientasi hasil belajar dan keberagamaan. Penyampaian dan pembelajaran mengguanakan pendekatan yang bervariasi. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juaga sumber belajar lainnyanyang memenuhi unsur edukatif

D.Prinsip dan Komponen KBK Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut : Keimanan ,nilai dan budi pekerti luhur Penguatan integritas nasional yang dicapai melalui pendidikan yang memberikan pemahaman tentang masyarakat indonesia yang majemuk Keseimbangan etika,logika,estetika dan kinestetika Kesamaan memperoleh kesempatan Abad penegtahuan dan teknologi informasi Pengembangan keterampilan hidup Belajar sepanjang hayat Berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif

Pendekatan menyeluruh kemitraan Pendekatan menyeluruh kemitraan .semua pengalaman belajar dirancang secara berkesinambungan mulai dari TK dan sampai kelas XII. Kurikulum berbasis kompetensi merupakan kerangka inti yang memiliki empat komponen utama yaitu kurikulum dan hasil belajar ,penilaian berbasis kelas,kegiatan belajar-mengajar ,dan pengelolaan berbasis sekolah.. Komponen-komponen KBK Kurikulum dan hasil belajar Penilaian berbasis kelas pengelolaan kurikulum berbasis sekolah kegiatan belajar mengajar

E. Tujuan Penyelenggaraan Sekolah dan Kompetensi Lulusan 1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) 2. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidiyah (MI) 3. Sekolah Menengah Sekolah menengah umum terdiri atas : Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrash Aliya (MA)

F. Struktur dan Pengorganisasian KBK 1.Struktur KBK a.Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal Struktur kurikulum di TK dan RA disebut dengan Program Kegiatan Belajar yang mencakup tiga bidang pengembangan. Berikut ini adalah jenis program kegiatan beljar serta alokasi waktunya.

Ketentuan belajar untuk taman kanak-kanak, yaitu : Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 minggu dengan jam belajar efektif per hari 2,5 jam (150 menit). Pengelolaan kegiatan belajar diserahkan kepada penyelenggara taman kanak-kanak. Program kegiatan belajar dapat mengembangkan kemampuan dasar siswa.

b.Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ketentuan untuk kelas I & II : Minggu efektif selama dua semester adalah 34 minggu dengan jam efektif minimal 17 jam 30 (1050 menit) perminggu. Alokasi waktu yang disediakan untuk kelas awal yaitu 27 jam pelajaran perminggu, dimana satu jam mata pelajaran dilaksanakan 35 menit.

Dengan komposisi 20% untuk Agama an Kewarganegaraan, 50% untuk Membaca dan Menulis serta Berhittung, dan 30% untuk Sains, Pengetahuan Sosial, Kesenian dan Pendidikan Jasmani Dalam pembelajaran ini menggunakan pendekatan tematik.Ketentuan untuk kelas III, IV, V, dan VI : minggu efektif selama dua semester, dengan jam efektif minimal 23 jam pelajaran (1380 menit) per minggu, dimana satu jam pelajaran dilaksanaan 40 menit.

c.Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah Kurikulum SMA dan MA disediakan dua macam struktur : Struktur Kurikulum Pengkhususan Program Studi Penyelenggaraan kurikulum ini untuk memberikan kemungkinan kepada peserta didik dalam pemilihan suatu program studi secara khusus. Program tersebut terdiri dari Ilmu Alam, Ilmu Sosial dan Bahasa. Pemilihan program dilasanakan sejak kelas XI.

Ketentuan untuk Pengkhususan Program Studi tersebut : minggu efektif dalam satu tahun adalah 34 minggu, jam efektif minimal 30 jam (1800 menit) per minggu, dimana dalam satu jam tatap muka dilaksanakan selama 45 menit. Sekolah dapat mengatur alokasi waktu sesuai kemampuan dengan tetap berpatokan pada alokasi waktu per minggu.  

2 . Struktur Kurikulum Non-Pengkgususan Program Studi Penyelenggaraan SMA dan MA dengan non pengkhususan program studi bermaksud untuk memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam memilih sejumlah mata pelajaran yang sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Ketentuan untuk Non-Pengkhususan Program Studi : minggu efektif dalam satu tahun adalah 34 minggu, dengan jam efektif minimal 30 jam (1800) per minggu. Alokasi waktu yang disediakan adalah 36 jam per minggu, dengan satu jam dilaksanakan selama 45 menit. Pemilihan mata pelajaran dapat dilakukan dengan cara, peserta didik yang memiliki minat dan kemampuan di bidang Ilmu Alam dapat memilih dibidang ilmu tersebut dan dapt juga ditambah dengan mata pelajaran yang lainnya. Jumlah jam pelajaran pilihan di kelas XI adalah 28 jam dan di kelas XII adalah 24 jam.

Pengorganisasian KBK Berikut adalah pengorganisasian terhadap komponen dalam implementasi KBK : Kalender Pendidikan Diversifikasi Kurikulum Penyusunan Silabus Kegiatan Kurikuler dan Pendekatan Pembelajaran Kegiatan Ekstrakulikuler Tenaga Guru Sumber dan Sarana Belajar Bahasa Pengantar Nilai-Nilai Pancasila . Pendidikan Budi Pekerti Akselerasi Belajar Remedia dan Pengayaan Bimbingan dan Konseling Pendidikan

G.Sistem Penilaian dan Progran Peningkatan Mutu Sistem Penialaian A. Penilaian Kelas B. Tes Kemampuan Dasar C. Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi D. Benchmaking

2. Program Peningkatan Mutu Pendidikan A. Broad_bases Education yang Berorientasi Life Skill B. Pemberiann Block-Grant C. Pemberdayaan MKKS DAN MGMP D. Manajemen Berbasis Sekolah

TERIMAKASIIIIIHHH