UNIVERSITAS MALIKUSSALEH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Sejarah kelahiran faham nasionalisme Perbedaan hakekat bangsa dan negara MUHIBUDDIN, S.H., M. Hum. HP. 085360434394
I. Pengertian Faham Nasionalisme Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a). Pengertian Nasionalisme dibagi dalam dua arti yaitu: Nasionalisme dalam arti sempit yaitu, Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme. 2. Nasionalisme dalam arti luas yaitu, Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
b). Sikap yang sesuai dengan faham Nasionalisme adalah: Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Rela berkorban demi Bangsa dan Negara Bangsa bangga sebagai Bangsa dan Bernegara Indonesia Mendahuukan kepentingan Negara dan Bangsa diatas kepentingan Pribadi Menjaga nama baik Bangsa dan Negara Berpretasi dlm berbagai bidang utk mengharumkan nama Bangsa dan negara Setia kpd bangsa dan Negara terutama dlm menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia
c). Sikap yg tdk sesuai dengan Faham Nasionalisme sbb: Egoisme yaitu, Sikap mementingkan diri sendiri. Ekstrimisme yaitu, Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi. Terorisme yaitu, tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat. Primodialisme yaitu, sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri . Separatisme yaitu, Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI Provinsionalisme yaitu, Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
d). Pengertian Manusia, Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta martabat yang sama. Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia. Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya. Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut : 1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft) 2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft). 3. Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
II. Hakikat Bangsa dan Negara A). Ada tiga Pengertian Bangsa, Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut. cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan. perasaan senasib sepenanggungan karakter yang sama adat istiadat / budaya yang sama satu kesatan wilayah teroganisir dalam satu wilayah hukum
Konsep bangsa (nation) memiliki dua (2) pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah lain cultural unity dan political unity (AT Soegito, 2004) Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak, Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman
4) Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
a). Proses pembentukan bangsa Dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa – negara yaitu model ortodoks dan model mutakhir. (R Surbakti 1999). Model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara Model mutakhir berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras Kedua model ini berbeda dalam empat hal yaitu; ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara, munculnya kesadaran politik masyarakat dan derajat partisipasi politik dan rezim politik Model ortodoks menghasilkan bangsa negara yang relatif homogen. Contoh Israel. Model mutakhir menghasilkan bangsa negara yang relatif heterogen Contoh AS
b). Ada 7 Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas. 1. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan). Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
6. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain. 7. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat. c). Ada 4 Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Negara sebagai Organisasi Politik Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
B). Hakekat Negara bangsa Indonesia Bangsa Indonesia adalah seluruh manusia-manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama di wilayah nusantara dari ujung Barat (Sabang) sampai ujung Timur (Merauke) yang memiliki "Le desir d'etre ensemble" (kesatuan kehendak) dan "Charaktergemeinschaft" ( karakter yg sama karena persatuan nasib) yang telah menjadi satu Faktor-faktor penting bagi pembentukan negara bangsa Indonesia adalah : adanya persamaan nasib yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing yang lebih kurang selama 350 tahun; adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan; adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsadan adanya kesatuan tempat tinggal yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke NKRI adalah negara kebangsaan modern yaitu negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan -atau nasionalisme- yaitu adanya tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
1). Pengertian Negara Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum(latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman). Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal. Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
2). Unsur-Unsur terbentuk Negara adalah sbb: Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut: rakyat atau masyarakat wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak). Pemerintah yang berdaulat Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara. Wilayah adalah Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk. 3. Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut : Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
3). Hakekat Negara Sifat hakekat negara - sifat memaksa - sifat monopoli - sifat mancakup semua Bentuk Negara a). Negara Kesatuan (Unitarusme), Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut : kesatuaNegara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Negara dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra. b). Negara Serikat (Federal), Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
4). Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan : Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum
Terimakasih