PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Advertisements

REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Lembaga Legislatif Indonesia
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Sistem Pemerintahan Indonesia
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI Kelompok 4 PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI Basyiroh Cynthia Erin H Dewi Ika Sari Dewi Wulandari Dimas Puput Abdul R Emiliana Saras O Amallah Nur Amanah Andika Limas Putra Apriyanto Rohmad P Ardli Zuhdan Umam Asmak Qomariah Bagas Krisnadi

I. PENGANTAR MAKNA DAN PERAN UUD 1945 A. DOKUMEN HISTORI KELAHIRAN DAN KEHIDUPAN BANGSA DALAM WADAH NKRI B. BERISI ; 1. FALSAFAH BANGSA 2. IDEOLOGI NEGARA 3. KONSEPSI NASIONAL

II. PELAKSANAAN AMANDEMEN KONSTITUSI Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu: a.  Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 b.  Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 c.  Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001 d.  Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002

Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut : 1. PerubahanPertama Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu:

Pasal yang diubah Isi Perubahan 5 ayat 1 Pasal 7 Pasal 9 ayat 1 dan 2 Pasal 13 ayat 2 dan 3 Pasal 14 ayat 1 Pasal 14 ayat 2 Pasal 15 Pasal 17 ayat 2 dan 3 Pasal 20 ayat 1-4 Pasal 21 Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Pengangkatan dan penempatan Duta Pemberian grasi dan rehabilitasi Pemberian amnesty danabolisi Pemberiangelar, tandajasa dan kehormatan lain Pengangkatan menteri DPR Hak DPR untukmengajukan RUU

2. PerubahanKedua Perubahankeduaditetapkanpadatanggal 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebardalam 7 Bab, yaitu: Bab yang diubah Isi Perubahan ·         Bab VI ·         Bab VII ·         Bab IXA ·         Bab X ·         Bab XA ·         Bab XII ·         Bab XV ·         Pemerintahan Daerah ·         Dewan Perwakilan Daerah ·         Wilayah Negara ·         Warga Negara dan Penduduk ·         Hak Asasi Manusia ·         Pertahanan dan Keamanan ·         Bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan

3. PerubahanKetiga Perubahanketigaditetapkanpadatanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu: Bab yang diubah Isi Perubahan ·         Bab I ·         Bab II ·         Bab III ·         Bab V ·         Bab VIIA ·         Bab VIIB ·         Bab VIIIA ·         Bentuk dan kedaulatan ·         MPR ·         Kekuasaan Pemerintahan Negara ·         Kementerian Negara ·         DPR ·         Pemilihan Umum ·         BPK

4. PerubahanKeempat Perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa: a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

III. PROBLEMATIKA AMANDEMEN UUD 1945 1. DARI SEGI KONSEPSI a) TIDAK KONSEPTUAL b) TIDAK JELAS: . DASAR . TUJUAN . SASARAN 2. DARI SEGI SISTIM a) TIDAK SISTIMIK b) TAMBAL SULAM c) MERUSAK SISTIM DAN KONSEPSI DASAR UUD 1945 YANG ASLI

3. Penolakan Terhadap Amandemen UUD 1945 Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional. Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu : Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.

Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.

Adapun beberapa alasan penolakan atas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebagai berikut : A. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia aspek restriktif ini merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah. Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat.

B. Dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen B.Dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen. C.Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki content draft yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan.

D. Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan D.Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Salah satu contoh terjadinya perombakan itu pada pasal 1 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sekarang dirombak menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, perombakan itu membawa implikasi perubahan hukum yaitu hilangnya eksistensi konstitusional MPR dan tidak lagi penyelenggara negara yang tertinggi. Hal ini akan menimbulkan kontroversi.

E.kurangnya kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan koreksi atas pihak yang dititipi kedaulatan, yakni DPR.Rakyat pemilih tidak dapat melakukan impeachment pada wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.

IV. SOLUSI PROBLEMATIKA AMANDEMEN UUD 1945 A.RESTORASI AMANDEMEN UUD 1945 SEBAGAI PRIME MOVER (PENGGERAK UTAMA) RESTORASI INDONESIA B. RESTORASI INDONESIA 1. PENGERTIAN TENTANG RESTORASI - MELURUSKAN - MENGEMBALIKAN KE POSISI YANG BENAR - PEMUGARAN

2. PENGERTIAN TENTANG RESTORASI INDONESIA RESTORASI AMANDEMEN UUD 1945 SEBAGAI PRIME MOVER (PENGGERAK UTAMA) RESTORASI INDONESIA 3. STOP REFORMASI –KARENA GAGAL MASUK JAMAN BARU, JAMAN RESTORASI INDONESIA GBHN –ROAD MAP – 2010 – 2035 4. MENATA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA BERDASARKAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI HASIL RESTORASI 5. MEMASUKI JAMAN BARU JAMAN RESTORASI

Terima Kasih 