PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI Kelompok 4 PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI Basyiroh Cynthia Erin H Dewi Ika Sari Dewi Wulandari Dimas Puput Abdul R Emiliana Saras O Amallah Nur Amanah Andika Limas Putra Apriyanto Rohmad P Ardli Zuhdan Umam Asmak Qomariah Bagas Krisnadi
I. PENGANTAR MAKNA DAN PERAN UUD 1945 A. DOKUMEN HISTORI KELAHIRAN DAN KEHIDUPAN BANGSA DALAM WADAH NKRI B. BERISI ; 1. FALSAFAH BANGSA 2. IDEOLOGI NEGARA 3. KONSEPSI NASIONAL
II. PELAKSANAAN AMANDEMEN KONSTITUSI Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu: a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001 d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut : 1. PerubahanPertama Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu:
Pasal yang diubah Isi Perubahan 5 ayat 1 Pasal 7 Pasal 9 ayat 1 dan 2 Pasal 13 ayat 2 dan 3 Pasal 14 ayat 1 Pasal 14 ayat 2 Pasal 15 Pasal 17 ayat 2 dan 3 Pasal 20 ayat 1-4 Pasal 21 Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Pengangkatan dan penempatan Duta Pemberian grasi dan rehabilitasi Pemberian amnesty danabolisi Pemberiangelar, tandajasa dan kehormatan lain Pengangkatan menteri DPR Hak DPR untukmengajukan RUU
2. PerubahanKedua Perubahankeduaditetapkanpadatanggal 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebardalam 7 Bab, yaitu: Bab yang diubah Isi Perubahan · Bab VI · Bab VII · Bab IXA · Bab X · Bab XA · Bab XII · Bab XV · Pemerintahan Daerah · Dewan Perwakilan Daerah · Wilayah Negara · Warga Negara dan Penduduk · Hak Asasi Manusia · Pertahanan dan Keamanan · Bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan
3. PerubahanKetiga Perubahanketigaditetapkanpadatanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu: Bab yang diubah Isi Perubahan · Bab I · Bab II · Bab III · Bab V · Bab VIIA · Bab VIIB · Bab VIIIA · Bentuk dan kedaulatan · MPR · Kekuasaan Pemerintahan Negara · Kementerian Negara · DPR · Pemilihan Umum · BPK
4. PerubahanKeempat Perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa: a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
III. PROBLEMATIKA AMANDEMEN UUD 1945 1. DARI SEGI KONSEPSI a) TIDAK KONSEPTUAL b) TIDAK JELAS: . DASAR . TUJUAN . SASARAN 2. DARI SEGI SISTIM a) TIDAK SISTIMIK b) TAMBAL SULAM c) MERUSAK SISTIM DAN KONSEPSI DASAR UUD 1945 YANG ASLI
3. Penolakan Terhadap Amandemen UUD 1945 Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional. Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu : Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.
Adapun beberapa alasan penolakan atas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebagai berikut : A. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia aspek restriktif ini merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah. Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat.
B. Dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen B.Dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen. C.Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki content draft yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan.
D. Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan D.Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Salah satu contoh terjadinya perombakan itu pada pasal 1 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sekarang dirombak menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, perombakan itu membawa implikasi perubahan hukum yaitu hilangnya eksistensi konstitusional MPR dan tidak lagi penyelenggara negara yang tertinggi. Hal ini akan menimbulkan kontroversi.
E.kurangnya kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan koreksi atas pihak yang dititipi kedaulatan, yakni DPR.Rakyat pemilih tidak dapat melakukan impeachment pada wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.
IV. SOLUSI PROBLEMATIKA AMANDEMEN UUD 1945 A.RESTORASI AMANDEMEN UUD 1945 SEBAGAI PRIME MOVER (PENGGERAK UTAMA) RESTORASI INDONESIA B. RESTORASI INDONESIA 1. PENGERTIAN TENTANG RESTORASI - MELURUSKAN - MENGEMBALIKAN KE POSISI YANG BENAR - PEMUGARAN
2. PENGERTIAN TENTANG RESTORASI INDONESIA RESTORASI AMANDEMEN UUD 1945 SEBAGAI PRIME MOVER (PENGGERAK UTAMA) RESTORASI INDONESIA 3. STOP REFORMASI –KARENA GAGAL MASUK JAMAN BARU, JAMAN RESTORASI INDONESIA GBHN –ROAD MAP – 2010 – 2035 4. MENATA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA BERDASARKAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI HASIL RESTORASI 5. MEMASUKI JAMAN BARU JAMAN RESTORASI
Terima Kasih